Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara Gruduk Kejati Jambi: Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Rigid Beton

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 berubah menjadi aksi protes keras ketika Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/12). Massa membawa sejumlah dokumen yang memuat dugaan penyimpangan, ketidakwajaran transaksi, dan lemahnya pertanggungjawaban dana pembangunan jalan rigid beton di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kegiatan pembangunan jalan rigid beton yang mencapai Rp47,958 miliar, serta transaksi tunai dari rekening PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut mencapai Rp19,183 miliar dan dinilai tidak dapat ditelusuri penyimpanannya. Dalam pernyataannya, PARMN menilai sejumlah temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek, di antaranya: Pengeluaran dana swakelola tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai. Enam kali transaksi tunai dari PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut tidak dapat dijelaskan peruntukannya. Nota pembelian material yang dianggap tidak lengkap, tidak mencantumkan harga, dan tanpa identitas penyedia. Hasil pengujian kuat tekan beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta kekurangan volume pekerjaan hingga 6.770 m³. PARMN menuding lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, termasuk dalam proses perencanaan, proses pencairan dana, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Melalui aksi ini, PARMN melayangkan lima tuntutan utama kepada Kejati Jambi, di antaranya: 1. Memanggil Kepala Dinas PUPR Tanjab Timur selaku Ketua Tim Swakelola untuk dimintai klarifikasi atas temuan BPK RI. 2. Menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh atas mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana pembangunan. 3. Memanggil dan memeriksa PT.PETROCINA sebagai pihak pemberi dana TJSL yang dianggap memiliki kewajiban memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan. 4. Memanggil Kabid Bina Marga dan Bendahara Pengeluaran untuk menjelaskan sejumlah transaksi pembelian material yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. 5. Memanggil Bupati dan Ketua DPRD Tanjab Timur atas pertanggungjawaban penggunaan dana TJSL yang diduga mengandung penyimpangan. Koordinator aksi menyebut bahwa peringatan Hari Anti Korupsi bukan hanya seremoni, melainkan momentum menguatkan komitmen pemberantasan korupsi.  “Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menuntut proses hukum berjalan. Temuan BPK sangat jelas. Kejati harus memanggil semua yang terlibat agar terang-benderang. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak melakukan langkah hukum dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

AMUK Jambi Gruduk Kejati: Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Hari Anti Korupsi Sedunia

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, aktivis Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Jambi menggelar aksi tegas di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam orasinya, salah satu aktivis AMUK, Husnan, menegaskan bahwa Kejati Jambi yang dibekali kewenangan penuh oleh undang-undang dalam pemberantasan korupsi harus bekerja serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Husnan juga mengingatkan para aparatur Adhyaksa agar tidak “makan gaji buta”, mengingat seluruh anggaran operasional, belanja rutin, hingga fasilitas Kejati Jambi berasal dari uang rakyat. “Masyarakat Jambi menagih kerja nyata Kejati, bukan sekadar janji,” tegasnya. Di ruang pertemuan, para aktivis diterima langsung oleh Asisten Kejati Jambi yang mewakili pimpinan. Dalam dialog tersebut, AMUK bersama berbagai elemen masyarakat menyampaikan desakan terhadap sejumlah perkara korupsi yang dinilai mandek dan harus segera dituntaskan. Tuntutan Para Aktivis: 1. Penuntasan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Se-Provinsi Jambi, termasuk evaluasi dan penyelidikan terkait Puskud Jambi. 2. Pengusutan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan total anggaran Rp121 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp21 miliar. 3. Pemanggilan dan Pemeriksaan Gubernur Jambi Al Haris terkait dugaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 4. Penyelidikan Dugaan KKN Dana Beasiswa APBD Provinsi Jambi, yang dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan. 5. Mendesak Kepastian Hukum Dugaan KKN Mantan PJ Bupati Merangin (MS) terkait tunjangan perumahan dan tunjangan anggota DPRD. 6. Pemanggilan Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan KKN pengaturan ulang proyek penunjukan langsung (PL). 7. Menuntut Kejati Jambi dan KPK Menuntaskan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, yang hingga kini dinilai belum memberi kepastian hukum. Aktivis AMUK, Agusti Randa, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kejati Jambi harus membuka semua proses secara transparan dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik Jambi menuntut keberanian dan integritas penuh aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi. Para aktivis menegaskan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, SH.MH Jadi Keynote Speaker dalam Seminar Ilmiah Bertema Transformasi Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertajuk “OPTIMALISASI PENDEKATANFOLLOW THE ASSET DAN FOLLOW THE MONEYMELALUI DEFERRED PROSECUTION AGREEMENTDALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA”, yang digelar di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Unja, Mendalo, Muaro Jambi. Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum. Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja, memungkinkan jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti diskusi ilmiah tersebut. Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo,SH.MH Soroti Urgensi Inovasi Penegakan HukumKepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kapasitasnya sebagai keynote speaker, membuka seminar dengan pemaparan yang tajam dan visioner mengenai perlunya transformasi dalam pendekatan penegakan hukum di era modern. Beliau menekankan bahwa tantangan penanganan perkara pidana—khususnya korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pencucian uang—semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum yang inovatif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kajati Jambi menyoroti pentingnya penerapan strategi “Follow the Money” dan “Follow the Asset” sebagai pendekatan investigatif untuk membongkar jaringan kejahatan, memiskinkan pelaku, serta memulihkan aset negara. Di samping itu, beliau memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme hukum alternatif yang memungkinkan jaksa menunda atau menghentikan penuntutan terhadap korporasi yang kooperatif dengan syarat tertentu seperti pengakuan kesalahan, pembayaran denda, dan reformasi internal. “Konsep DPA bukan hanya wacana, tetapi sebuah solusi nyata untuk menjawab tantangan hukum modern. Ini adalah panggilan untuk aksi—menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan,” tegas Kajati Jambi dalam sambutannya. Beliau juga mengajak seluruh elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk mendorong integrasi DPA dalam sistem peradilan Indonesia melalui payung hukum yang jelas, baik dalam revisi KUHAP maupun penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Antusiasme Tinggi dari Mahasiswa dan AkademisiSuasana seminar terasa hangat dan penuh semangat. Mahasiswa dan akademisi tampak antusias menyimak setiap paparan yang disampaikan. Banyak dari mereka mencatat poin-poin penting, bahkan mengabadikan kutipan-kutipan menarik dari Kajati Jambi melalui gawai masing-masing. Interaksi kritis dan reflektif antara peserta dan narasumber semakin memperkuat kesan bahwa seminar ini bukan hanya seremoni, melainkan forum akademik yang hidup dan substantif.Pemimpin Akademik Dukung Kolaborasi StrategisRektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., turut memberikan sambutan dan menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja. Ia menekankan pentingnya menjembatani teori dan praktik hukum agar dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.“Fakultas Hukum Unja siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat basis akademik, penelitian, dan inovasi penegakan hukum yang efektif dan akuntabel,” ujar Rektor. Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang memberikan wawasan dari berbagai perspektif:• Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, membahas Konsep Deferred Prosecution Agreement Sebagai Optimalisasi Pengembalian Keuangan Negara Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Dalam Penanganan Perkara Pidana • Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, menyampaikan pandangan akademik terkait Konsep Keadilan Dalam Penegakkan Pidana Melalui Pendekatan Follow The Asset, Follow The Money, Dan Analisa Ekonomi Serta Peluang Dan Tantangan Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia.• Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekjen PERADI dan praktisi hukum, memaparkan Penundaan Penuntutan oleh Kejaksaan terkait Aspek praktis dan dampak DPA dalam konteks pemulihan keuangan negara serta pembenahan sistem hukum pidana korporasi. Diskusi dipandu oleh Dr. Muh Asri Irawan, S.H., M.H., Koordinator Kejati Jambi, yang membawakan sesi dengan lugas dan komunikatif.Langkah Nyata Menuju Reformasi Hukum Melalui seminar ini, Kejati Jambi dan Universitas Jambi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong reformasi hukum yang progresif, terutama dalam penanganan kejahatan korporasi. Konsep DPA yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembaruan hukum acara pidana dan penguatan peradilan yang adil, cepat, dan efisien.Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi mengutip sebuah kalimat bijak:“Masa depan hukum ditentukan oleh keberanian kita mengubah kebiasaan lama dengan langkah baru yang membawa kebaikan.” Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan akademisi dapat menjadi kekuatan transformasi menuju sistem hukum yang lebih responsif, modern, dan berpihak pada keadilan substantif. Penulis Tim

Read More