Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah HARUS Ditunda!

Tajam24Jam.Com KARIMUN, KEPRI, 12 Juli 2026 – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang terkait izin tambang bauksit dan granit di Kabupaten Karimun yang disampaikan warga telah bergulir hingga ke tingkat pusat. Menanggapi fakta ini, Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, dengan tegas menuntut pemerintah daerah segera menghentikan proses dan menunda pemberian izin baru tambang bauksit di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai persoalan masa lalu benar-benar tuntas. Ketua PWDPI Kepri mengatakan Warga Kecamatan Durai yang diwakili Jamaluddin, nelayan dari Dusun Tanjung Serenggam, Kelurahan Sanglar, telah dua kali menyampaikan laporan resmi dengan bukti tanda terima sah: “Laporan pertama, pada Jumat, 25 Oktober 2024, laporan diterima Ajun Jaksa Verdinan Pradana, S.H. di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Dokumen No. IN.23), memuat dugaan dan pelanggaran izin tambang periode 2007–2013; laporan kedua, Kamis, 5 Februari 2026, laporan serupa diserahkan langsung hingga ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Dokumen No. IN.15),”ungkap Ketua PWDPI Kepri, pada (12/7/ 2026) Dia juga menjelaskan, kedua laporan merujuk surat bernomor tanggal 5 Oktober 2024, menyoroti dugaan pelanggaran keras terhadap DKTM dan DJPL saat Nurdin Basirun menjabat Bupati Karimun. Warga menuding adanya penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, serta pengabaian kewajiban merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal yang sampai hari ini belum diselesaikan sama sekali. Melihat ketidakjelasan penyelesaian hukum laporan warga, Hatik Hidayati Setiowati menilai keinginan menerbitkan izin baru adalah tindakan ceroboh dan berpotensi mengulangi kesalahan fatal yang sama. “Kami menuntut tegas Pemerintah Kabupaten Karimun menunda izin bauksit di Pulau Belat dan Penarah SEKARANG JUGA! Jangan sampai kesalahan yang menelan kerugian rakyat dan lingkungan terulang kembali,”ujar Hatik dengan nada keras. Ia menegaskan tidak boleh ada izin baru diterbitkan selama laporan warga belum mendapat putusan hukum yang jelas, dan perusahaan lama belum menuntaskan kewajiban reklamasi serta mengganti kerugian masyarakat. “Warga sudah berjuang melapor sampai ke Kejagung. Itu bukti nyata pelanggaran yang terjadi sangat serius. Jangan sampai izin baru dijadikan pelarian untuk menutupi tanggung jawab masa lalu, dan rakyat kembali dikorbankan dua kali! Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi!” seru Hatik. Ketua PWDPI Kepri mengingatkan, kekayaan alam bukan komoditas untuk keuntungan segelintir pihak, melainkan amanah yang harus dikelola dengan keadilan dan menjamin kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat luas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun maupun pihak perusahaan terkait tuntutan penundaan izin ini. (Humas DPP PWDPI). (Humas PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

35 Perusahaan Berdiri Hanya 5 Tahun, Ketum PWDPI: KPK, PPATK & Kejagung Selidiki! Apakah Ini Wadah Cuci Uang Pejabat?

Tajam24Jam.Com Jakarta, 8 Juni 2026 – Nama Raffi Ahmad kini menjadi sorotan tajam dan pertanyaan besar seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menyusul materi pertunjukan seni dari Pandji Pragiwaksono yang menyindir dugaan pencucian uang melibatkan kalangan pejabat tinggi dengan permisalan nama Raffi Ahmad, yang ternyata 100 persen berbanding lurus dengan fakta data nyata yang tercatat resmi di negara. Berdasarkan penelusuran mendalam Project Multatuli terhadap data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, terungkap sesuatu yang luar biasa mencengangkan. Tercatat ada sebanyak 35 perusahaan dengan bendera RANS maupun RFA yang didirikan dan terdaftar resmi hanya dalam kurun waktu 5 tahun saja, tepatnya terjadi lonjakan luar biasa mulai tahun 2020 hingga 2024. Fakta ini sontak memicu dua pertanyaan besar yang menghantui publik: “RAFI AHMAD INI BENERAN KETUA BUZZER YANG DIMAKSUD? DAN 35 PERUSAHAAN INI BENERAN HANYA WADAH LAUNDRY ATAU TEMPAT MENCUCI UANG HASIL KEJAHATAN?” Menanggapi data yang sangat mengejutkan dan penuh tanda tanya ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, langsung angkat bicara dan melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum. Daftar Lengkap 35 Perusahaan yang Didirikan Secara Agresif Dalam pernyataannya, Nurullah RS memaparkan satu per satu fakta pertumbuhan perusahaan tersebut yang dinilai sangat tidak wajar, terlalu cepat, dan membutuhkan dana yang tidak masuk akal bagi penghasilan biasa. Berikut adalah rincian pertumbuhan dan nama-nama lengkap perusahaan yang tercatat: Masa Awal & Ledakan Pertama (Tahun 2020 – 2021): Bermula dari media dan animasi, dalam satu tahun saja meledak menjadi 12 Perusahaan Baru: Agresi Lanjutan (Tahun 2022):Tanpa jeda, bertambah lagi 7 Perusahaan Baru merambah ke kosmetik dan aliansi: Puncak Gurita Terbesar (Tahun 2023):Ini tahun yang paling gila dan agresif, dalam waktu hanya 12 bulan berdiri 12 Perusahaan Baru sekaligus: Sektor Baru & Ekspansi Terus Berlanjut (Tahun 2024): Belum merasa cukup, masih ditambah lagi 4 Perusahaan baru masuk ke ranah teknologi dan pangan: Dugaan Kuat Wadah Pencucian Uang Melihat daftar panjang nama perusahaan yang didirikan secara bertumpuk-tumpuk dalam waktu sangat singkat ini, Nurullah RS semakin yakin bahwa hal ini patut dipertanyakan secara hukum. “Coba kita hitung bersama! Mendirikan dan mengurus 35 badan hukum perusahaan besar hanya dalam waktu 5 tahun, itu jelas membutuhkan aliran dana atau likuiditas yang luar biasa masif. Nilainya pasti mencapai triliunan rupiah. Apakah mungkin uang sebanyak itu bisa dikumpulkan hanya dari hasil menjadi artis atau bisnis biasa? Sangat tidak masuk akal!” tegas Nurullah RS dengan nada penuh kecurigaan, Senin (08/06/2026). Ia menambahkan, banyaknya perusahaan yang didirikan serentak dengan variasi nama yang hampir sama ini sangat mencurigakan. Jangan-jangan ke-35 perusahaan ini tidak benar-benar berproduksi atau berdagang, melainkan hanya kertas belaka, sekadar kedok atau wadah untuk memutar, menyamarkan, dan mencuci uang haram hasil korupsi pejabat tinggi. “Pertanyaan besar rakyat sudah terjawab lewat data ini: Apakah benar beliau Ketua Buzzer yang dimaksud? Dan apakah 35 perusahaan ini benar-benar usaha nyata atau tempat cuci uang? Indikasinya sudah sangat kuat dan terlihat jelas di depan mata,” imbuhnya. Desakan Keras Kepada Lembaga Penegak Hukum Oleh karena itu, Nurullah RS secara tegas menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan dan bekerjasama melakukan pengusutan secara mendalam. “Kami menuntut! Segera selidiki satu per satu asal usul modal pendirian ke-35 perusahaan tersebut. Telusuri ke mana uangnya mengalir, dari mana asalnya, dan apakah ada kaitannya dengan pejabat negara. Cek pembukuan masing-masing perusahaan: apakah ada transaksi nyata atau hanya kosong melompong? Selidiki pula seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya, apakah sebanding dengan laporan pendapatannya,” serunya. Ia menegaskan, penyelidikan ini mutlak dilakukan. Jika memang bersih, maka terbukti bahwa itu adalah usaha sah. Namun jika terbukti janggal, negara harus berani membongkar dan merampas segala aset hasil kejahatan tersebut. “Rakyat tidak mau lagi dibohongi. Jangan sampai negara ini dipermainkan oleh jaringan pencucian uang yang bersembunyi di balik kemewahan dan ketenaran. Bongkar semuanya sampai tuntas!” pungkas Ketum PWDPI ini.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Minta KPK dan Kejagung Bongkar Rekening Gendut Korupsi Dana KUR

Tajam24Jam.Com Jakarta, 4 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, desak ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan mendalam terhadap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di seluruh bank penyalur di Indonesia. Permintaan ini disampaikan menyusul semakin banyaknya bukti nyata yang terungkap, di mana dana yang seharusnya untuk rakyat hususnya para pelaku UMKM justru membuat rekening para oknum pelaku menjadi gendut secara tidak wajar. Praktik kotor ini terbukti dilakukan dengan modus pencatutan nama serta identitas masyarakat, yang kini terjadi secara meluas dari wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Kawasan Timur Indonesia dengan pola kejahatan yang identik dan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus Nyata: 559 Identitas Dicatut di Bandar Lampung, Negara Rugi Rp2,5 Miliar Salah satu contoh paling baru dan nyata saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Berikut rincian kasusnya: 559 Identitas Warga Bandar Lampung Diduga Dicatut, Sidang Korupsi Kredit BRI dengan Kerugian Rp2,5 Miliar Dimulai Sidang perdana dugaan korupsi penyaluran Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) di BRI Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton resmi digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 3 Juni 2026. Dalam dakwaan jaksa, delapan terdakwa bernama Ester Afrianti Gunawan, Destian Toni, Sahyono, Devi Prastica, Febriano Harmara Hadi, Indah Susan Anggreani, Nova Chintia Dewi, dan Rahmawati. Para terdakwa ini terdiri atas agen penyalur dan pihak pemasaran bank, yang diduga menggunakan 559 identitas warga untuk pengajuan kredit tanpa prosedur yang sah. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dinyatakan menderita kerugian mencapai Rp 2,51 miliar. Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, dan persidangan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Berikut data yang dihimpun Data Kasus di Berbagai Daerah Lainnya : Selain di Bandar Lampung, data lengkap yang berhasil dihimpun menunjukkan hal yang sama terjadi di banyak tempat: Provinsi Lampung (Wilayah Lainnya) : Provinsi Kepulauan Riau : Provinsi Riau : Wilayah Lainnya : Pola Kejahatan yang Sama: Bikin Rekening Sendiri Makin Gendut Dari seluruh kasus di atas, terlihat jelas pola yang dilakukan oknum demi mengeruk keuntungan pribadi yang membuat rekening mereka makin gendut, yaitu: Desakan Agar Diusut Sampai Tuntas Menanggapi data yang sangat memprihatinkan ini, Nurullah menegaskan bahwa dugaan korupsi dana KUR ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta yang nyata, dan telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Fakta di persidangan Lampung dan data dari seluruh Indonesia adalah bukti nyata yang tak terbantahkan. Dana KUR yang seharusnya menyelamatkan ekonomi rakyat kecil, justru dijadikan ladang korupsi untuk menggemburkan dan membuat rekening para oknum pelaku menjadi gendut secara tidak wajar,” tegas Nurullah. Ia kembali mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memeriksa kasus yang sudah terungkap dan sedang disidangkan, tetapi segera melakukan audit menyeluruh ke seluruh bank penyalur KUR di Indonesia. “Kami minta KPK dan Kejagung turun tangan memeriksa semuanya. Jangan biarkan dana rakyat dicuri dan dinikmati segelintir orang. Bongkar aliran dananya, selidiki harta kekayaannya, dan tindak tegas sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.(Kaperwil) Penulis Tim

Read More

KREASI Jambi Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 November 2025 —Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi (KREASI – Jambi) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Desakan tersebut disampaikan KREASI – Jambi setelah melakukan investigasi mendalam dan kajian atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024. Berdasarkan temuan itu, terdapat dugaan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp316.814.294 dari total anggaran senilai Rp2,865 miliar pada tahun 2024. Temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak disertai bukti sah. Kami menilai ini bentuk kelalaian serius dan harus segera ditindak, “ujar M. Khaidir Ali, Koordinator Lapangan (Korlap) KREASI – Jambi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2025)”. Menurut Khaidir, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja menunjukkan banyak pengeluaran yang tidak memiliki bukti pendukung, termasuk untuk kegiatan rutin, perjalanan dinas, dan pemeliharaan. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran. Apabila negara terus membiarkan hal semacam ini, maka rakyat akan selalu menjadi pihak yang dirugikan, “tegas Rukman, Korlap KREASI Jambi lainnya”. Desakan Hukum dan Transparansi Dalam pernyataan sikap resminya, KREASI Jambi meminta Kejagung RI untuk segera menurunkan tim penyidik dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun. Adapun pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi: KREASI juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, namun mendorong agar Kejaksaan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam penanganan kasus ini. Kami percaya Kejagung RI mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, “tutur Khaidir Ali”. KREASI Jambi menilai bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran publik merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Koalisi Rakyat Anti Korupsi Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 November 2025 —Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KREASI) Jambi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun pada tahun anggaran 2024. Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) M. Khaidir Ali dan Rukman, mewakili Koalisi Rakyat Anti Korupsi Jambi (KREASI – Jambi). Dalam keterangan tertulisnya, KREASI Jambi mengungkapkan hasil investigasi lapangan dan kajian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024. Hasil kajian menunjukkan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek dengan total nilai mencapai Rp3,27 miliar. “Kami menilai temuan ini merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan dan pelanggaran prinsip transparansi serta akuntabilitas publik. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan keadilan,” tegas M. Khaidir Ali, selaku Korlap KREASI Jambi. Temuan Dugaan Penyimpangan pada 12 Proyek KREASI Jambi mencatat sedikitnya 12 paket proyek di bawah Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun yang diduga bermasalah. Beberapa di antaranya: Desakan Pemeriksaan terhadap Pejabat dan Kontraktor KREASI Jambi meminta Kejagung RI memerintahkan jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait guna mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi: “Kami berharap Kejaksaan Agung bertindak cepat dan profesional demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah Rukman, Korlap KREASI Jambi. KREASI Jambi juga menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik agar penggunaan anggaran negara dapat berjalan transparan dan akuntabel. Penulis Tim

Read More