UNGKAP KASUS PENCURIAN DI TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) PASAR MENTOK, POLSEK MENTOK POLRES BANGKA BARAT BERHASIL AMANKAN PELAKU

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 5/7/2025 – Unit Res-Intel Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 03 Juli 2025, sekira pukul 15.30 WIB hingga selesai. Kejadian bermula dari laporan Sdr. Bakri Achmad selaku Penanggung Jawab TPI Pasar Mentok yang melaporkan kehilangan satu set kabel instalasi listrik dan satu buah timbangan duduk 30 kg merk AM RENKMHE pada hari Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Berkat kerja keras tim penyidik Polsek Mentok, pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, di rumah saksi, sepeda motor pelaku, serta di tempat penadah barang rongsokan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan Pasar Mentok yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat. “Penangkapan pelaku pencurian di TPI Pasar Mentok ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan agar keamanan lingkungan tetap terjaga,” ujar AKP Fajar Riansyah. Pelaku pencurian berinisial FD alias BD (34) berprofesi sebagai buruh harian lepas, serta pelaku penadahan berinisial HN alias IN (45) juga seorang buruh harian lepas, telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset dan keamanan di lingkungan sekitar demi terciptanya kondisi yang kondusif. Penulis Tim

Read More

BARANG BUKTI DI MOTOR PELAKU KUATKAN DUGAAN, POLSEK MENTOK UNGKAP KASUS PENCURIAN DI TPI PASAR MENTOK

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Sabtu 5/7/2025 – Unit Reserse dan Intelijen Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok, Kecamatan Mentok. Peristiwa pencurian yang dilaporkan oleh Sdr. Bakri Achmad pada 27 Juni 2025 lalu kini telah menemui titik terang setelah polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FD alias BD (34), warga Teluk Rubiah, dan seorang penadah berinisial HN alias IN (45). Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting di sepeda motor (SPM) milik pelaku FD yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu: 1 (satu) buah tang dengan gagang dibalut karet ban warna hitam; 1 (satu) buah tang dengan gagang warna kuning; 1 (satu) buah kunci inggris; 1 (satu) buah kapak; 1 (satu) buah obeng; 1 (satu) buah besi ukuran 10 inci; 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau; 1 (satu) buah sarung tangan; 1 (satu) buah potongan busa warna hijau. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa temuan ini memperkuat keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian. “Alat-alat tersebut merupakan peralatan yang umum digunakan dalam melakukan pencurian, seperti memotong kabel, membongkar instalasi, serta melumpuhkan pengamanan. Kami meyakini bahwa barang-barang ini digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya di TPI Pasar Mentok,” terang PS.Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso Selain itu, barang bukti lain juga ditemukan di rumah pelaku, rumah saksi, serta di tempat penadah barang rongsokan, termasuk gulungan tembaga seberat 4,6 kilogram hasil dari pembakaran kabel curian. Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. FD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara HN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Penulis Tim

Read More