Penangkapan Oknum ASN Kota Jambi Membawa Sabu Seberat 503 Gram, Diduga Kasat Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait Pengembangan kasus nya
Tajam24Jam.Com Tanjabbar, 21 Desember 2025 – mmcnews.id Satresnakoba Polres Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengamankan satu orang pelaku berinisial AS yang berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 503 gram sabu. Kronologi penangkapan, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini diamankan pada Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat (Kuala Tungkal). Pelaku berinisial AS yang diketahui beralamat di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto. Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba ketika di konfirmasi media mmcnews.id terkait hasil pengembangan Penangkapan sabu 503 gram ini, melalui pesan singkat WhatsApp yang berbunyi: *”Selamat siang Kasat Narkoba Agus Alexander Purba SH.MH. mohon izin pak, saya Zul dari media MMC multy media cyber yang kemarin menghadap bapak, mau Konfirmasi terkait penangkapan Arman Saputra Kasus sabu seberat 503 gram, di Jalan Patunas, Kel Patunas, Kec Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. pada tanggal 26 November 2025 yang lalu, dan sekarang sudah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pertanyaan kita:. – Sejauh mana hasil pengembangan pihak Polres Tanjabbar menangani kasus yang sedang berjalan ini. – Apakah ada tersangka yang lain, selain Arman Saputra atas kepemilikan sabu seberat 503 gram, setelah kilo gram tersebut, – Apakah bandar sabu tempat Arman mengambil barang tersebut sudah diamankan juga, oleh pihak Satresnakoba Polres Tanjabbar. – Apakah Arman Saputra ini tergolong pemakaian atau pengedar atas kepemilikan sabu tersebut. Mohon petunjuk trims.*” ” Langsung saja sama KBO nanti saya kirim nomor nya”. mmcnews.id mencoba menghubungi KBO saudara anggun, atas perintah kasat narkoba Agus Alexander Purba terkait konfirmasi kita yang sudah diteruskan ke KBO Anggun, “Anggun kita disuruh datang kekantor saja” Sementara kita konfirmasi melalui SMS WhatsApp, mengingat jauh nya lokasi Polres Tanjung Jabung Barat dengan Kota Jambi, Sampai sekarang belum juga ada jawabannya. Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I. Editor. (ZOEL)