Karhutla Diduga Meluas di Pal 7 Muara Medak, Penegakan Hukum Dipertanyakan MUSI BANYUASIN
Tajam24Jam.Com SUMSEL, 12 Agustus 2026 – Dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Informasi kebakaran diterima media ini pada Rabu (12/8/2026), dengan lokasi yang disebut berada di Pal 7, RT 03, Dusun 10. Berdasarkan informasi awal yang diterima, sumber api diduga berasal dari kawasan kebun yang disebut dikuasai atau dikelola warga berinisial atau bernama Si Hombing. Api kemudian dilaporkan berpotensi meluas. Informasi mengenai sumber api tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang. Persoalan ini menjadi sorotan karena Pemerintah Desa Muara Medak sebelumnya telah mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 140/572/09.2015/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat itu, pemerintah desa juga mencantumkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.Dengan adanya dugaan Karhutla kembali terjadi, publik mempertanyakan efektivitas imbauan tersebut. Apakah langkah pemerintah berhenti pada surat peringatan, atau sudah disertai pengawasan dan penindakan di lapangan? Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah api membesar. Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa serta pihak terkait perlu memastikan sumber api dan segera melakukan upaya pemadaman serta pencegahan agar kebakaran tidak meluas.Publik juga berhak mendapatkan kejelasan mengenai sejumlah hal penting. Di antaranya, apakah lokasi telah ditinjau oleh petugas, bagaimana kondisi terkini api, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, serta apakah pihak terkait telah dimintai keterangan. Selain itu, perlu dipastikan apakah dugaan kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.Media ini menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan sumber api dari lahan yang disebut milik atau dikelola Si Hombing masih merupakan informasi awal dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Kepastian mengenai penyebab kebakaran, penguasaan lahan, maupun ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Pihak yang disebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Karhutla sendiri bukan persoalan sepele. Kebakaran yang meluas dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, menghambat aktivitas masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum. Bukan hanya imbauan, tetapi juga pencegahan, pemadaman, pemeriksaan sumber api, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.Jika memang terdapat pelanggaran hukum, proses penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Penulis Tim