Polres Bangka Barat Respons Cepat Laporan Warga, Tangani Laka Tunggal Truk di Jalan Raya Pal 3

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Maret 2026 – Personel Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Raya Pal 3, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Laporan tersebut langsung direspons oleh Pamapta I Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh Ipda June Alva Nugroho bersama personel piket fungsi. Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus pengaturan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan di jalur tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas AKP Yos Sudarso, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. “Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan serta melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan,” ujar Yos Sudarso. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil truk pengangkut barang dalam kondisi rusak setelah menabrak pagar pembatas jalan. Meski demikian, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa.Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa kecelakaan tunggal tersebut diduga terjadi karena pengemudi dalam kondisi mengantuk saat mengemudi. Adapun identitas pengemudi diketahui bernama Sabri Pratama (28), seorang driver yang beralamat di Jalan Air Puyuh RT 010/RW 002, Kelurahan Terak, Kecamatan Simpang Katis. Kehadiran cepat personel kepolisian di lokasi kejadian juga mendapat perhatian dari masyarakat yang melintas. Sejumlah warga bahkan sempat berhenti untuk melihat proses penanganan kecelakaan tersebut.Salah seorang warga yang melintas, Rusta, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani kejadian tersebut. “Kami melihat langsung polisi cepat datang ke lokasi dan langsung mengatur lalu lintas sehingga jalan tetap lancar. Ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya. Polres Bangka Barat mengimbau para pengemudi untuk selalu memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit saat berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang menempuh perjalanan jauh, guna menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Pria Asal Lampung, 29 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Maret 2026 – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Mentok. Seorang pria berinisial CS (31), warga Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Jumat (6/3/2026) dini hari. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kampung Menjelang Baru kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso mengatakan, setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah tersebut. “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial CS di kontrakannya,” ujar Yos Sudarso. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 29 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak lampu bertuliskan PanaLED di dalam kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet sedotan yang telah dipotong, double tape, tas kecil warna merah, gunting, hingga satu unit telepon genggam. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih-oranye tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya. “Dari hasil penggeledahan, total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 5,91 gram. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Yos. Menurut Yos, status pelaku yang merupakan pendatang dari luar daerah menjadi perhatian tersendiri bagi pihak kepolisian, mengingat wilayah Bangka Barat kerap menjadi sasaran peredaran narkotika oleh pelaku dari luar daerah. “Pelaku diketahui berasal dari luar Bangka dan tinggal di kontrakan di Mentok. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok sabu tersebut,” ujarnya. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Polres Bangka Barat juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Yos. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Pengedar Sabu di Mentok, 29 Paket Disembunyikan dalam Kotak Lampu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Maret 2026 – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Mentok. Seorang pria berinisial CS (31) warga. Pringsewu Utara Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu Prov. Lampung diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Jumat (6/3/2026) dini hari. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Kampung Menjelang Baru kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso mengatakan, setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah tersebut. “Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial CS di kontrakannya,” ujar Yos Sudarso. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan 29 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak lampu bertuliskan PanaLED di dalam kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet sedotan yang telah dipotong, double tape, tas kecil warna merah, gunting, hingga satu unit telepon genggam.Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih-oranye tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya. “Dari hasil penggeledahan, total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 5,91 gram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” kata Yos. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.Polres Bangka Barat juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Yos. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bagi Takjil di Simpang Belo Mentok, Sekaligus Ingatkan Warga Laporkan Kejahatan ke Hotline 110

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Maret 2026 – Personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bangka Barat bersama anggota Saka Bhayangkara membagikan takjil kepada masyarakat pengguna jalan di Simpang Belo, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (5/3/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Raya Mentok–Pangkalpinang itu dilakukan menjelang waktu berbuka puasa. Puluhan paket takjil dibagikan kepada pengendara yang melintas serta masyarakat sekitar.Selain berbagi makanan berbuka, petugas juga menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mensosialisasikan layanan darurat Hotline Polri 110. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus upaya membangun kedekatan dengan warga. “Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk berbagi sekaligus mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Yos Sudarso. Ia menambahkan, kegiatan itu juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan.“Jika masyarakat melihat tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan hubungi Hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya. Menurut dia, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kegiatan pembagian takjil tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Para pengendara yang melintas terlihat antusias menerima takjil sekaligus menyampaikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang turun langsung ke jalan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Penulis Tim

Read More

Ungkap Pencurian Mesin Ponton, Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Laut Tempilang

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 5 Maret 2026 – Penyelidikan kasus pencurian injeksi mesin mobil ponton tambang (PIP) di perairan Laut Tempilang justru mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kecamatan Tempilang. Polres Bangka Barat menyatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima pada 21 Februari 2026 terkait hilangnya komponen mesin injeksi ponton yang beroperasi di laut Tempilang. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, saat melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pencurian, polisi menemukan sejumlah paket sabu. “Polres Bangka Barat awalnya menangani laporan pencurian mesin injeksi ponton. Namun dalam proses penindakan, ditemukan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah perairan,” ujar Yos. Terindikasi Jaringan PesisirMenurut Yos, dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi diduga kuat terkait jaringan peredaran yang menyasar pekerja ponton tambang di laut. “Dari pengakuan awal, ada indikasi barang ini akan diedarkan kepada pekerja di ponton. Artinya, kami menduga ada jaringan yang bermain di wilayah pesisir,” kata Yos. Polres Bangka Barat kini memfokuskan pengembangan pada asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pemasok dan penerima lain. Pengembangan Lebih LuasYos menegaskan, temuan ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika berpotensi memanfaatkan aktivitas tambang laut sebagai jalur distribusi. “Polres Bangka Barat tidak akan berhenti pada satu pelaku. Jika ada jaringan di belakangnya, tentu akan kami ungkap. Ini menjadi prioritas kami,” tegasnya. Saat ini tersangka an.MA MIDDIN 50 tahun warga Dsn. Lampu merahDs. Benteng Kota Kec. Tempilang dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba guna membongkar dugaan jaringan sabu yang beroperasi di wilayah Tempilang dan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tetapkan 5 Tersangka Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujar Kapolres. Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel. Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor. Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar. “Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegasnya. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut. Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Selamatkan Uang Negara Rp 3,6 Miliar, Gagalkan Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Malaysia dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali pengiriman pasir timah ilegal yang terjadi sepanjang Februari 2026. “Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua kali pengiriman. Pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai Rp 1.584.000.000, kemudian pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp 2.112.000.000. Total keseluruhan mencapai 11,2 ton atau Rp 3.696.000.000,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026). Menurut dia, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas praktik pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin yang berdampak langsung pada kebocoran keuangan negara. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal menjaga hak negara dari potensi kehilangan penerimaan pajak dan royalti,” tegasnya. Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Bangka Barat melakukan penindakan di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, pada 26 Februari 2026 dini hari. Dari pengembangan perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengolah, pengangkut darat, hingga pengirim melalui jalur laut. Modus operandi para pelaku yakni mengolah pasir timah di gudang, mengemasnya dalam karung, lalu mengangkutnya menggunakan truk menuju pesisir. Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu dengan tujuan Johor, Malaysia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan wilayah pesisir guna mencegah terulangnya praktik penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri. Penulis Tim

Read More

Dua Kali Kirim ke Malaysia, Polres Bangka Barat Ungkap Kerugian Negara Ditaksir Rp 3,6 Miliar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Sebanyak 11,2 ton pasir timah kering yang dikirim ke Malaysia dalam dua kesempatan berbeda pada Februari 2026, ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000.Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Bangka Barat. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Bangka Barat, terungkap bahwa kegiatan penyelundupan tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali. Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 1.584.000.000. Material tersebut dijual ke Malaysia dengan pembeli berinisial CH. Selanjutnya pada 25 Februari 2026, kembali dilakukan pengiriman sebanyak 6,4 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 2.112.000.000 kepada pembeli berinisial AK. Dari dua transaksi tersebut, total pasir timah yang telah terjual mencapai 11,2 ton dengan nilai keseluruhan Rp 3.696.000.000. Nilai itu ditafsirkan sebagai kerugian negara yang sudah terjadi, karena komoditas mineral tersebut diperdagangkan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme penerimaan negara yang sah. Polres Bangka Barat mengungkap, proses pengangkutan pasir timah ke Malaysia dilakukan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin lima. Sebelum diberangkatkan, pasir timah diolah dan dikemas di gudang, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pesisir. Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat tujuan perairan Malaysia. Pengungkapan oleh Polres Bangka Barat ini menegaskan bahwa praktik perdagangan mineral tanpa izin dalam waktu singkat dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Sikat Titik Rawan Mentok, KRYD Digelar Hingga Pelabuhan dan Kawasan Pantai

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Aparat Polres Bangka Barat mengintensifkan patroli malam melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Mentok, Sabtu (28/2/2026). Patroli menyasar sejumlah titik strategis mulai dari kawasan perbankan, pelabuhan, hingga objek wisata pantai guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu diawali dengan apel di Mako Satlantas, kemudian dilanjutkan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menyusuri rute pusat aktivitas warga. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menegaskan patroli difokuskan pada lokasi yang berpotensi menjadi titik kerawanan pada malam akhir pekan. “KRYD ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami menyasar pusat keramaian, kawasan pelabuhan, dan ruang publik yang ramai aktivitas masyarakat,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026). Sejumlah lokasi yang dipantau antara lain area perbankan di Mentok, Pelabuhan Pelindo, Pantai Baru, hingga Pelabuhan Tanjung Kalian. Di setiap titik, personel melakukan pemantauan, dialog dengan masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas secara langsung. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perang sarung maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu keributan. Selain itu, warga juga diimbau untuk tertib berlalu lintas serta tidak terlibat aksi premanisme yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. Menurut Yos, pendekatan preventif melalui patroli dialogis dinilai efektif untuk membangun kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus menekan peluang terjadinya tindak kriminalitas. “Kehadiran anggota di lapangan bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman. Kami ingin masyarakat merasa terlindungi,” katanya. Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dengan situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kejadian menonjol. Polres Bangka Barat memastikan patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum setempat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kembangkan Kasus, Terduga Bandar Sabu di Mentok Turut Ditangkap

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Pengungkapan kasus peredaran sabu yang melibatkan tiga perempuan di Kecamatan Mentok terus dikembangkan. Aparat Satresnarkoba bersama Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkotika tersebut. Pria berinisial RA itu diamankan di rumahnya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Sabtu 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dikuasai tiga perempuan yang lebih dulu diamankan disebut berasal dari RA. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam kotak pensil. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, potongan pipet dan plastik bening, dua bungkus sedotan besar, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Bangka Barat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. “Kami tidak berhenti pada pengedar di lapangan. Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang berada di belakangnya. Ini bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya,” ujar Yos dalam keterangannya. Ia menambahkan, pengungkapan beruntun dalam waktu singkat tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Saat ini RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Mentok dan sekitarnya. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim

Read More