Di Duga Langgar Aturan, Kandang Ternak Di Atas Dreinase Milik Edi Di RT 31 Lebak Bandung Jelutung Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 12 Mei 2025 – Sebuah kandang ternak milik warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kandang tersebut diduga dibangun di atas saluran drainase umum yang merupakan bagian dari prasarana publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen. Keberadaan kandang di atas drainase ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Selain berisiko menyebabkan penyumbatan aliran air dan potensi banjir, limbah dari kandang juga dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar. Menanggapi hal ini, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat terdapat sejumlah regulasi yang melarang pendirian bangunan di atas prasarana umum, termasuk drainase, meskipun berada di atas tanah milik pribadi. Beberapa regulasi yang relevan antara lain: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1):“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.” Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Pasal 194 ayat (1) huruf b:“Bangunan gedung tidak boleh didirikan pada ruang milik umum, badan jalan, jalur hijau, dan prasarana umum, termasuk saluran drainase.” Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1):“Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen.” Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, secara teknis melarang pembangunan di atas sempadan saluran air, bahkan jika berada di atas tanah pribadi. Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui dinas terkait, segera melakukan peninjauan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan tata ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan kota. Penulis Tim

Read More

Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Pak Edi di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 12 Mei 2025 – Pembangunan kandang sapi dan kambing milik seorang warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Kandang tersebut diduga berdiri di atas saluran drainase umum, yang secara hukum merupakan fasilitas publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen. Temuan ini mengundang kekhawatiran sejumlah pihak, mengingat keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan seperti banjir, tersumbatnya aliran air, serta pencemaran dari limbah ternak. Ketika dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Bapak Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tampaknya bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.” Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) menegaskan: Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas terkait, segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna menertibkan pembangunan yang berpotensi melanggar ini. Penegakan aturan tata ruang sangat penting demi menjaga fungsi infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan. Penulis Tim

Read More