Pegawai Bank di Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Ungkap Modus & Sita Barang Bukti

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 2/6/2025 – Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kantor Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 7,1 miliar. Tersangka berinisial RS (26) yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi online. Dalam keterangan pers yang disampaikan siang ini (2/6/2025) Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dasar pengungkapan kasus ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, dengan TKP di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci. “Jadi dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 bulan 3 tahun 2025 pada tanggal 18 Maret. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya inisial RS, 26 tahun, eks karyawan BPD Jambi di Kerinci sebagai analis kredit,” ujar AKBP Taufik. AKBP Taufik menjelaskan Pihak kepolisian telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk mengambil uang di bank, padahal faktanya penarikan dilakukan tanpa persetujuan nasabah. “Korban ada 25 orang, termasuk satu orang yang memiliki tiga rekening. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7,1 miliar dari periode September 2023 sampai Oktober 2024,” tambahnya. Menurut AKBP Taufik, tersangka memanfaatkan kepercayaan yang pernah diberikan oleh nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan. Hal ini membuat teller dan pegawai lain tidak curiga dan tetap mencairkan slip penarikan yang diajukan RS. “RS Bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan serta diminta bantu oleh nasabah atau npemilik rekening untuk mengambilkan uang, makanya teller percaya,” ungkapnya. Lanjut AKBP Taufik Nurmandia, Hasil analisis pihak kepolisian terhadap rekening pribadi tersangka mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online. Ditemukan bukti transaksi untuk aktivitas judi online, seperti deposit dan taruhan dalam jumlah besar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana nasabah. Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar. “Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia. Penulis Tim

Read More

Dit Binmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Pelajar Anti Bullying, Anti Narkoba, dan Jauhi Judi Online di SMPN 11 Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 April 2025 — Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga Harkamtibmas dengan menggelar kegiatan penyuluhan rutin dan program cooling system. Bertempat di SMPN 11 Kota Jambi, kegiatan ini mengusung tema “Pelajar Anti Bullying, Bersih dari Narkoba, Jauhi Judi Online, dan Geng Motor.” Kegiatan yang berlangsung pada Selasa pagi ini diikuti oleh ratusan siswa-siswi SMPN 11 Kota Jambi sebagai peserta utama. Kehadiran tim Subdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi dipimpin langsung oleh Kasubdit Bintibsos, AKBP Dr. Dadang D. Karyanto, M.H., M.Pd, yang disambut hangat oleh Kepala Sekolah beserta jajaran. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMPN 11 Kota Jambi, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dirbinmas Polda Jambi, AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M., yang diwakili oleh Kasubdit Bintibsos. Dalam sambutannya, AKBP Dr. Dadang D. Karyanto menekankan pentingnya kesadaran kolektif di lingkungan sekolah untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan jauh dari segala bentuk kekerasan maupun pengaruh negatif. Dalam sesi penyuluhan, para siswa diberikan pemahaman mendalam tentang bahaya bullying, baik secara fisik, verbal, sosial, hingga bullying melalui media online (cyberbullying). Materi juga difokuskan pada upaya menjaga diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba, menghindari keterlibatan dalam aktivitas perjudian online (judol), serta menjauhi geng motor dan kenakalan remaja lainnya. Tidak hanya itu, AKBP Dr. Dadang juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. “Kalian adalah generasi penerus bangsa. Jangan biarkan diri kalian terjerumus ke dalam hal-hal negatif. Mari kita bersama-sama menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan kita,” pesan AKBP Dr. Dadang dalam penyuluhan tersebut. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta membangun karakter positif di kalangan pelajar, sebagai pondasi penting dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Provinsi Jambi. (Viryzha)

Read More