JARI Gelar Aksi Damai di Kantor PHR Zona 1 Jambi, Soroti Dugaan Persoalan Drainase dan Limbah
Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi, Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan persoalan drainase dan pengelolaan limbah yang dinilai berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar kawasan operasional perusahaan. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan JARI, Wandi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap kondisi di sekitar area operasional PHR Zona 1 Jambi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JARI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak perusahaan.“Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan persoalan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya terkait sistem drainase dan pengelolaan limbah di kawasan operasional perusahaan,” ujar Wandi dalam orasinya. Menurutnya, salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan aliran drainase yang berdampak pada fasilitas umum dan kawasan permukiman warga. Selain itu, sistem drainase di lokasi tersebut diduga belum berfungsi secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan genangan air yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. JARI juga menyoroti dugaan pengelolaan air limbah yang dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.Dalam aksi damai tersebut, JARI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan persoalan drainase dan pengelolaan limbah yang menjadi keluhan masyarakat. Kedua, mendesak dilakukannya evaluasi serta perbaikan terhadap sistem drainase yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan permukiman warga. Ketiga, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.Keempat, mendesak Pemerintah Kota Jambi bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan secara langsung. Kelima, meminta aparat penegak hukum mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyampaian aspirasinya, JARI mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Drainase, serta Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa aksi menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dan instansi terkait dapat memberikan respons serta tindak lanjut terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi terkait tuntutan yang disampaikan JARI. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. Penulis Tim