JARI Gelar Aksi Damai. Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dan Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (22/6/2026). Aksi yang dikoordinatori Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penyampaiannya, JARI mengaku menemukan sejumlah limbah medis, seperti botol infus bekas, selang infus, botol bekas obat, dan jenis limbah medis lainnya yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino.“Kami berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Menurut JARI, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.Dalam aksi tersebut, JARI mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. JARI mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas Tempino maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.Aksi damai yang berlangsung tertib tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai di Kantor PHR Zona 1 Jambi, Soroti Dugaan Persoalan Drainase dan Limbah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 Jambi, Rabu (3/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan persoalan drainase dan pengelolaan limbah yang dinilai berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitar kawasan operasional perusahaan. Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan JARI, Wandi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta melakukan pemantauan terhadap kondisi di sekitar area operasional PHR Zona 1 Jambi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JARI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak perusahaan.“Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan persoalan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti, khususnya terkait sistem drainase dan pengelolaan limbah di kawasan operasional perusahaan,” ujar Wandi dalam orasinya. Menurutnya, salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan aliran drainase yang berdampak pada fasilitas umum dan kawasan permukiman warga. Selain itu, sistem drainase di lokasi tersebut diduga belum berfungsi secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan genangan air yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. JARI juga menyoroti dugaan pengelolaan air limbah yang dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar perlindungan lingkungan hidup yang berlaku.Dalam aksi damai tersebut, JARI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan persoalan drainase dan pengelolaan limbah yang menjadi keluhan masyarakat. Kedua, mendesak dilakukannya evaluasi serta perbaikan terhadap sistem drainase yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan permukiman warga. Ketiga, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.Keempat, mendesak Pemerintah Kota Jambi bersama instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan secara langsung. Kelima, meminta aparat penegak hukum mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyampaian aspirasinya, JARI mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Drainase, serta Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan massa aksi menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dan instansi terkait dapat memberikan respons serta tindak lanjut terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat.Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi terkait tuntutan yang disampaikan JARI. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More