Jari Gelar Aksi Damai Didepan Gedung koprasi Dan UMKM Menuntut Pemerintah Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Koperasi Pelita Kasih Sejahtera

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 November 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Selasa (11/11/2025). Mereka menuntut pemerintah daerah menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pelita Kasih Sejahtera, yang diduga beroperasi tanpa Nomor Induk Koperasi (NIK) dan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertib. Massa membawa spanduk dan pengeras suara sambil menyerukan agar pemerintah menghentikan praktik usaha koperasi yang dinilai menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian. Koordinator Lapangan JARI, Wandi Priyanto, dalam orasinya menilai bahwa koperasi tersebut diduga menjalankan kegiatan pembiayaan dan penagihan dengan sistem leasing, yang seharusnya tidak dilakukan oleh badan koperasi. Model pembiayaan semacam itu jelas menyalahi semangat koperasi yang berbasis gotong royong dan kesejahteraan anggota. Koperasi bukan lembaga pembiayaan komersial, “tegas Wandi”. Menurut Wandi, hasil temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait membuka celah bagi lembaga tidak resmi untuk beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Melalui aksinya, JARI mendesak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh koperasi di wilayah tersebut. Mereka juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI memperketat proses penerbitan dan validasi NIK bagi setiap koperasi yang beroperasi. Aksi damai itu diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Jambi. JARI menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan praktik koperasi di Indonesia tetap berlandaskan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama. Penulis Tim 

Read More

JARI Gelar Aksi Damai Desak Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMA Negeri 8 Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (23/9/2025). Aksi ini menyoroti dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 Jambi. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyebut penyalahgunaan Dana BOS tidak bisa dianggap remeh. “Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap anak didik dan masyarakat,” tegasnya. Dalam aksinya, JARI menyampaikan empat tuntutan: memeriksa Kepala SMA Negeri 8 Jambi, membuka catatan penggunaan Dana BOS untuk publik, mendesak Inspektorat dan aparat hukum mengusut tuntas, serta menegakkan hukum jika terbukti ada penyelewengan. JARI juga menegaskan landasan hukum tuntutan mereka, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, hingga Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler. Aksi tersebut mendapat dukungan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Penulis Tim

Read More