Dukung Program Pemerintah Bidang Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jambi tebar bibit ikan nila dan tanam Jagung.

Tajam24Jam.Com Polairud Polda Jambi, 6 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung program Pemerintah terkait Ketahanan Pangan, personel Markas Unit (Marnit) Kuala Tungkal Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan penebaran bibit ikan nila dan penanaman jagung (Rabu, 06/08/25). Kegiatan ini dilaksanakan di Parit 8 Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut, Personel Ditpolairud Polda Jambi, Kasat Polairud Polres Tanjab Barat Iptu Putra, Kapolsek KSKP Iptu Widiharto, Babinsa Kodim 0419 Kelurahan Tungkal I, Serka Sarbani, Kadis Perikanan Tanjab Barat, HAPRIANSYAH, S.St.Pi, Perwakilan BPSDM Dita Sitanggang danSantri dari Pondok Pesantren As-Syatibi serta masyarakat nelayan. kegiatan yang dilaksanakan di lahan milik H. Manan yang merupakan tokoh masyarakat setempat ini diawali dengan penebaran bibit ikan nila sebanyak 5.000 ekor, dilanjutkan dengan penanaman bibit jagung di lahan seluas 5.000 m². Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan “Bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri, khususnya Ditpolairud Polda Jambi serta instansi terakait dalam mendukung ketahanan pangan Nasional serta membangun kedekatan dengan masyarakat pesisir”. Masyarakat yang turut hadir menyambut positif kegiatan ini, karena diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketahanan pangan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (PID_AirudJbi ) Penulis Tim

Read More

Dandim 0416/Bute Tegaskan Komitmen TNI Jaga Ketahanan Pangan di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun

Tajam24Jam.Com Bungo, 6 Agustus 2025 – Komandan Kodim 0416/Bungo Tebo Letkol Inf Dedy Pungky Irwanto, S.I.P., M.I.Pol, menghadiri kegiatan Panen Padi Sawah, Penyerahan Combine Harvester, dan Tanam Padi Musim Tanam (MT) III bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H dan Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn, di Dusun Bukit Sari, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Selasa (06/08/2025). Kehadiran Dandim 0416/Bungo Tebo dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam keterangannya, Dandim Pungky (DP) menyampaikan bahwa Kodim 0416/Bungo Tebo secara konsisten mendorong para Babinsa untuk aktif mendampingi para petani mulai dari tahap persiapan lahan, penanaman, perawatan, hingga panen. “Ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional. TNI dalam hal ini melalui peran Babinsa akan terus hadir dan bersinergi untuk mendukung setiap upaya peningkatan produksi pertanian di wilayah,” ujar Perwira abituren Akmil 2005. Orang nomor satu di Kodim 0416/Bungo Tebo juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang telah menyalurkan bantuan alat pertanian modern seperti Combine Harvester, yang dinilai dapat mempercepat dan mempermudah proses panen bagi para petani. Kegiatan panen dan tanam ini juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan semangat gotong royong antara pemerintah, TNI dan masyarakat dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya di wilayah Kabupaten Bungo. Penulis Tim

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA PENJARA SELAMA 12 TAHUN TERHADAP TERDAKWA DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI DAN 10 TAHUN TERDAKWA MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Agustus 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Penjara selama 12 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 6 bulan penjara Terhadap Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BiN JAENAL ABIDIN pidana penjara selama 10 Tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara masing–masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (5/08/25). Adapun JPU menuntut kepada Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI Secara bersama-sama dengan Terdakwa MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing-masing dalam berkas terpisah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI berupa :• Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara• 6 (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara• 1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan. Sebelumnya Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing –masing dalam Berkas terpisah didakwa dengan Dakwaan :PertamaPrimair : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPSubsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—Kedua :Primair : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangSubsidair : Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Lebih Subsidair : pasal 5 AYAT (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum. Hal-hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan.Dalam proses ini, Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi. Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup. Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan Agenda pembacaan Pembelaan Pledoi dari Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) serta Penasehat Hukum. Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber :Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Antisipasi Tindak Kriminal Dan Ciptakan Kamtibmas di Kota Jambi, Polsek Jambi Selatan Tegas Tindak Sesuai Prosedur.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 06 Agustus 2025 –Guna menciptakan situasi Kamtibmas Polsek Jambi Selatan melakukan Patroli Mobile rutin di wilayah hukum Polsek Jambi Selatan guna mencegah tindak kriminal dalam menciptakan situasi kamtibmas. Sesuai laporan pada tanggal 02 Agustus 2025 pukul 02.00 wib dini hari Polsek Jambi Selatan mencurigai ada mobil terparkir di sekitaran Bandara STS Jambi. Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan menghampiri kendaraan tersebut guna meminta keterangan, namun belum sempat mempertanyakan kendaraan tersebut kabur. Kapolsek Jambi Selatan menyampaikanKronologi bahwa kita melaksanakan tugas rutin yakni patroli mobile dan.Pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 pada pukul 02.00 Wib, Team unit reskrim Polsek Jambi Selatan sedang patroli mobile di wilayah hukum Polsek Jambi selatan dan pada tepat nya team unit reskrim Polsek Jambi selatan sedang melewati bandara sultan thaha, di dapati adanya mobil berhenti di pinggir jalan depan pintu masuk bandara sultan thaha sedang terparkir karena guna mengantisipasi tindak kejahatan, apalagi saat itu pukul 02.00 wib dinihari. Kemudian team unit reskrim Polsek Jambi Selatan langsung menghampiri mobil tersebut, tanpa di duga mobil tersebut langsung mundur kencang dan berputar arah di bundaran di depan pintu masuk bandara tersebut. Dan team unit Reskrim Polsek Jambi selatan langsung mengejar mobil tersebut dan kemudian terjadi kejar kejaran antara team unit reskrim polsek jambi selatan dan mobil yang di curigai tersebut dan pada saat di pertengahan pengejaran tersebut team unit reskrim polsek jambi selatan melakukan tembakan peringatan guna menghimbau supaya mobil yang di curigai tersebut berhenti. Namun mobil tersebut tetap tidak berhenti dan semakin kebut dan setelah sampai tepatnya di sebelah kuburan talang sari team unit reskrim polsek jambi selatan dapat menghentikan mobil dengan paksa kemudian mobil tersebut tetap tidak mau membuka kaca dan tetap berusaha untuk kabur kemudian di ambil tindakan untuk menembak ban mobil yang di curigai tersebut oleh team unit reskrim polsek jambi selatan. Kemudian mobil yang di curigai tersebut langsung secara tiba tiba mundur ngebut dan berputar arah untuk kabur dan team unit reskrim polsek jambi selatan mobil yang dikendarai mengalami mogok dan ketinggalan jejak setelah mobil hidup team unit reskrim polsek jambi selatan pun kembali menyusuri melewati tangkit dengan mengarah ke sungai gelam dan di dapati lah mobil yang di curigai tersebut berada di sungai gelam tepat nya berada di bengkel motor untuk mengganti ban mobil yang pecah. Kemudian team unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan interogasi dan mengamankan 3 orang pemuda/i tersebut dan di bawa ke Mapolsek Jambi Selatan Guna penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Tim Polsek Jambi Selatan tidak mengetahui bahwa didalam mobil tersebut adalah itu adalah remaja pelajar SLTA, menjadi pertanyaan apa yang dilakukan remaja pelajar pada saat dinihari? Saat di interogasi awal remaja tersebut ketakutan jika dilaporkan kepada orang tua mereka. Memang pada saat pengejaran terjadi insiden dimana mobil tim Reskrim rusak dikarenakan saat pengejaran disenggol oleh mobil yang dikejar tersebut. Terkait kejadian tersebut Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Repson Provinsi Jambi lakukan investigasi dan ternyata apa yang dilakuan sesuai prosedur, nah.Pada momen tersebut ada oknum media yang memanfaatkan dengan pemberitaan tidak berimbang bahkan ada bahasa akan memviralkan tanpa Kompirmasi berimbang, dengan tujuan akhir yang tidak baik, akan melakukan negosiasi tentunya bahasa intimidasi agar menuruti kehendak mereka. Pesan Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi “media merupakan kontrol sosial yang melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik UU Pers 40 tahun 1999, melakukan Kompirmasi dengan berita berimbang dan media tidak berhak menjustice, tugas media meng kompirmasi bukan intimidasi, jika ada oknum awak media seperti itu perlu dipertanyakan, yang selalu memanfaat kan situasi . Kepada Kapolda Jambi jangan tanggapi jika ada hal demikian yang ingin merusak citra Polri “tegas Ketua Fast Respon Jambi”. (Basri Andi)

Read More

Kapolda Jambi Terima Audiensi Pimpinan BULOG, Bahas Sinergi Ketahanan Pangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Agustus 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima audiensi dari Pimpinan Wilayah Perum BULOG Provinsi Jambi, Ali Ahmad Bajih Amsari, di ruang kerjanya, Selasa (5/8). Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara Polri dan BULOG dalam mendukung program ketahanan pangan nasional di wilayah Jambi. Turut hadir dalam pertemuan ini Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Dirkrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran BULOG seperti Manajer SCPP Ahmad Muzajjad Faqihuddin, Asisten Manajer Rulli Suryadi, dan staf Kanwil M. Subhan Syukri Afriansyah. Ali Ahmad menjelaskan peran strategis BULOG dalam mendukung produksi jagung nasional, termasuk melalui program “1 Desa 1 Hektar Jagung” yang mengedepankan penyediaan benih unggul, pupuk, serta pendampingan teknis bagi petani. Kapolda Jambi menyambut positif langkah BULOG dan menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mendukung penuh melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di lapangan. “Polri akan terus bersinergi dalam pendampingan petani, mengawal penanaman jagung, serta memantau langsung perkembangannya sebagai bentuk kontribusi nyata menuju swasembada pangan,” tegas Kapolda. Penulis Tim

Read More

Ibu Tiga Anak Asal Muaro Jambi Derita Tumor Ganas, Suami Minta Uluran Tangan Dermawan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 5 Agustus 2025 – Kesedihan tengah menyelimuti keluarga kecil di RT 02, Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Sak’iyah (35), ibu dari tiga orang anak, harus menjalani hidup dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sejak 2022, kaki kiri Sak’iyah diamputasi akibat tumor ganas. Kini, ia kembali harus berjuang melawan penyakit tumor paru-paru dan hati yang membuatnya hanya bisa terbaring lemah selama setahun terakhir. Sang suami, Darwin (41), tak pernah lelah merawat dan memberi semangat untuk istrinya. Namun, sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tak menentu, ia kini kewalahan menanggung biaya pengobatan. “Sudah kurang lebih tiga bulan ini bolak-balik ke rumah sakit. Sekarang kami hanya bisa pasrah. Sakitnya sudah satu tahun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025), dengan mata berkaca-kaca. Darwin berharap ada uluran tangan dari para dermawan agar istrinya bisa kembali mendapatkan perawatan medis yang layak. Penulis Tim

Read More

Ribuan Petani Gelar Aksi “Rembuk Tani”, Desak Evaluasi Satgas PKH

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Agustus 2025 – Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Aliansi Petani Jambi Menggugat menggelar aksi damai bertajuk “Rembuk Tani” sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Aliansi ini terdiri dari WALHI Jambi, KPA Jambi, Yayasan CAPPA, Perkumpulan Hijau, AJI Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo. Mereka menilai keberadaan Satgas PKH mengancam ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat dan petani lokal yang telah lama hidup berdampingan dengan hutan. “Penertiban kawasan hutan tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas semata. Harus ada pendekatan keadilan ekologis dan hak asasi manusia,” ujar perwakilan aliansi. Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut Perpres tersebut berpotensi melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat. “Jika tidak dimonitor secara serius, kebijakan ini bisa mengorbankan petani dan masyarakat adat,” tegasnya. Korwil KPA Jambi, Frandody, juga menyoroti penetapan kawasan hutan yang selama ini dianggap sepihak. “Banyak tanah garapan, permukiman, bahkan desa definitif diklaim sebagai kawasan hutan. Pemerintah harus buka data lokasi secara transparan,” katanya. Sementara itu, Jenderal Lapangan Aksi, M. Yasir, menegaskan bahwa puluhan tahun petani menjadi korban konflik agraria akibat perampasan tanah oleh korporasi. “Pemerintah seharusnya menyelesaikan konflik agraria, bukan menambah persoalan lewat aturan baru,” ujarnya. Aksi ini menjadi suara kolektif masyarakat sipil yang menuntut pemerintah lebih berpihak pada petani kecil dan masyarakat adat. Aliansi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu keadilan agraria di Provinsi Jambi. Tujuh Tuntutan Aliansi Petani Jambi Menggugat: Penulis Tim

Read More

Bangkitkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat.

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 4 Agustus 2025 – Dalam rangka membangun jiwa nasionalisme, cinta tanah air, serta menghormati jasa para pahlawan, Kapolres Sarolangun melalui Kasat Lantas AKP Rio Renaldy Siregar. SIK turun langsung ke lapangan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat dan pengemudi angkutan barang. Kegiatan berlangsung di depan Taman PKK Sarolangun dan Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Senin (4/8/2025) pukul 16.00 WIB. Didampingi oleh KBO Lantas Ipda Benhard Pandiangan. SH, serta jajaran personel Satlantas, Satuan Lalu Lintas membagikan puluhan bendera merah putih yang langsung dipasang pada kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan truk roda sepuluh (R10) angkutan barang. Kegiatan ini merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan semangat patriotisme dan rasa syukur atas perjuangan para pahlawan. “Pembagian bendera merah putih ini sebagai upaya membangkitkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, serta menghormati jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia,” ujar AKP Rio Renaldy. Ia juga berharap kegiatan positif seperti ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak melupakan sejarah dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat kemerdekaan semakin terasa dan seluruh masyarakat turut serta memeriahkan HUT RI ke-80 dengan memasang bendera merah putih di kendaraan maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Penulis Tim

Read More

Cegah Judi Online di Lingkungan Polri, Ditpolairud Polda Jambi Lakukan Pengecekan Internal

Tajam24Jam.Com Polairud Jambi, 4 Agustus 2025— Dalam rangka menindaklanjuti arahan pimpinan serta memperkuat disiplin dan etika profesi, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar kegiatan pengecekan dan pengawasan terhadap personel terkait keterlibatan dalam praktik judi daring atau judi online, Senin (4/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Mako Ditpolairud Polda Jambi ini dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan dilaksanakan oleh Personel Provos Ditpolairud Polda Jambi. Seluruh personel Ditpolairudda menjadi sasaran pemeriksaan dalam upaya mencegah potensi pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi Polri. Dalam arahannya, Kanit Provos Ditpolairud Polda Jambi Iptu Edi Darmawijaya menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang memiliki akun atau terlibat dalam bentuk apapun dengan judi online, seperti slot, togel online, roulette, qiu-qiu, dadu online, dan sejenisnya” Ujarnya Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan “Pemeriksaan terhadap personel akan dilakukan secara rutin setiap hari, Jika ditemukan ada personel yang terbukti memiliki akun judi online, akan dikenakan sanksi tegas berupa penegakan hukum disiplin dan kode etik profesi Polri,” tegas Kombes Pol Agus Tri Waluyo. Ditambahkan lagi oleh Kombes Pol Agus Tri Waluyo “Langkah ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairudda Jambi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap institusi Polri yang lebih transparan dan bebas dari praktik menyimpang” Pungkasnya. Kegiatan berlangsung lancar dan tidak ditemukanya personel yang melanggar dan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya kerja yang sehat dan bertanggung jawab di lingkungan Ditpolairud Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Beri Penghargaan Tokoh Kampung Bebas Narkoba Rawasari

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 Agustus 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar memimpin langsung Apel Pagi Personel di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (4/8). Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memberikan penghargaan kepada empat tokoh yang dinilai berjasa dalam keberhasilan Program Kampung Anti Narkoba di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Empat penerima penghargaan tersebut yakni Aiptu Markos Parhusip (Bhabinkamtibmas Rawasari), Peltu Azhar Madian (Babinsa Rawasari), Rapulis, S.E (Lurah Rawasari), dan Wiwin A.S, S.H (Ketua RT). “Setelah melalui proses seleksi oleh Mabes Polri dalam rangkaian HUT Bhayangkara, Kelurahan Rawasari ditetapkan sebagai kampung bebas narkoba terbaik,” ungkap Kapolda Jambi dalam amanatnya. Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi Polri, TNI, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas narkoba. Ia menyebut program tersebut turut menjadi perhatian kalangan akademisi yang menjadikan Kampung Narkoba sebagai objek riset sosial. “Sudah banyak mahasiswa yang melakukan riset di sana. Ini menunjukkan bahwa dunia pendidikan punya peran strategis dalam upaya pencegahan,” tambahnya. Lebih lanjut, Irjen Krisno berharap keberhasilan Rawasari bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain di Provinsi Jambi. Ia menegaskan komitmen Polda Jambi untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba di semua lini. “Saya yakin anggota kita adalah pribadi yang baik. Namun kita tidak bisa menutup mata jika ada oknum terlibat. Ini saatnya kita berbenah,” tegasnya. Penulis Tim

Read More