“Korupsi Disdik Jambi: Tim Hukum Wawan Sebut Dakwaan JPU Lemah dan Salah Sasaran”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Januari 2026 — Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum namun juga berpotensi salah sasaran. Elas Anra Dermawan SH, salah satu kuasa hukum Wawan, menjelaskan bahwa kliennya berpotensi dijadikan tumbal dalam perkara yang tidak menyentuh aktor pengambil kebijakan sesungguhnya. “Kami melihat perkara ini diarahkan ke orang yang tidak punya kewenangan. Jika bicara korupsi, maka yang harus diuji adalah siapa yang mengatur kebijakan dan anggaran,” katanya usai sidang pada Senin (19/01/2026). Menurut tim hukum, posisi Wawan hanya sebagai komisaris di sebuah perusahaan, tanpa wewenang untuk mengambil keputusan operasional atau mengelola anggaran negara. Perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan Disdik Jambi adalah PT TDI, dan hubungan dengan pihak lain termasuk Wawan merupakan transaksi bisnis privat yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. “Ini murni relasi bisnis privat. Tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa menjelaskan bagaimana Wawan dikaitkan dengan kerugian negara,” tambah Elas Anra Dermawan SH. Tim hukum juga menekankan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan dengan unsur-unsur seperti peran aktif dalam pelanggaran, niat jahat, serta hubungan langsung dengan kerugian negara — yang mereka klaim tidak ditemukan pada diri Wawan. Kini, bola berada di tangan majelis hakim untuk memutus apakah eksepsi yang diajukan akan diterima, sehingga perkara dihentikan, atau tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan telah dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan publik menanti bagaimana proses penegakan hukum akan berjalan di kasus ini. Penulis Tim

Read More

Luhut Silaban Mengatakan, Semua Anggota Dewan Menerima Uang Gratifikasi RAPBD.

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 September 2025 – Luhut Silaban Desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa dan mengadili tujuh mantan Anggota Dewan DPRD Provinsi Jambi massa bakti 2014/2019 untuk ditahan.  Luhut berkeyakinan bahwa ada tujuh orang Anggota Dewan yang hingga kini masih berkeliaran dan belum ditahan oleh KPK menerima hasil uang gratifikasi pengesahan ketok palu RAPBD tahun 2017-2018. Fakta baru  ini disampaikan Luhut di  persidangan sebagai saksi terhadap terdakwa Suliyanti di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa malam (2/08/2025). Seusai sidang Luhut Silaban, menyebutkan tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang hingga kini masih berkeliaran dan belum menjalani proses hukum di KPK terebut yakni, Masnah Busro, Budiyako, Bambang Bayu Suseno, Hilallatil Badri, Eka Marina, Yanti Maria dan Edi Purwanto.  Dipersidangan selaku saksi, Luhut berharap dengan disampaikan fakta tersebut majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melakukan pemeriksaan fakta tersebut.  Diketahui sidang kasus tindak Pidana Korupsi uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018, selain sebagai saksi dipersidangan ini, dirinya juga merupakan terpidana dalam menjalani proses hukum di kasus suap uang ketok palu RAPBD tahun 2017-2018 Provinsi pada tahun lalu.    Penulis Tim

Read More