Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Wujud Kemandirian Dan Kedaulatan

Tajam24Jam.Com Bandung, Minggu 11/5/2025 – Di alam demokrasi kekuasan ada di tangan rakyat, suara rakyat adalah titah Tuhan di muka bumi, setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut hajat hidup rakyat semua berpedoman kepada kesejahteraan rakyat. Namun implementasinya masih banyak kebijakan pemerintah jauh dari keberpihakan kepada masyarakat banyak, mayoritas pemimpin dan keputusan politik cenderung kepada kepentingan kelompok, dan oligarki. Untuk itu hadirnya sebuah lembaga atau komponen independent yang berakar dari rakyat sangat di perlukan dalam melakukan advokasi serta pendampingan bagi rakyat yang mengalami permasalahan terhadap hak-haknya sebagai bagian dari stackcholder bangsa ini. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia ( JARI) menjadi oase dalam perjuagan bersama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, JARI siap memberikan advokasi dan pendampingan sekaligus bagian perjuagan. Masih banyak rakyat yang belum mendapatkan keadilan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum dan lainnya, bahkan tiga layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara yakni, Kesehatan, Pendidkan serta kesempatan usaha dan pekerjaan rakyat belum sepenuhnya merasakan, rakyat miskin seringkali mendapatkan diskriminasi pelayanan, dan ini fakta yang terjadi, oleh karena itu JARI selain menjadi lembaga Advokasi, sekaligus fasilitator terhadap kebijakan pemerintah yang belum dirasakan kebermanfaatannya secara maksimal. JARI berdiri kokoh dalam menyuarakan berbagai kepentingan rakyat karena kedaulatan ini adalah milik rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Dalam keterangannya Ketua Umum JARI Wandi Priyanto meyakini kehadirian lembaga yang dia pimpin akan dapat memberikan kontribusi besar bagi pelayaan publik khususnya masyarakat yang mengalami diskriminasi, “ujarnya”. Terpisah Pembina JARI Edi Sutiyo saat di hubungi, menjelaskan hadirnya JARI tidak lepas dari keresahan yang di rasakan para pendiri Lembaga ini atas ketidakadilan, diskriminasi pelayanan publik serta hak- hak warga negara yang notabene mereka adalah pemilik negeri ini, “katanya”. Penulis Tim

Read More

Ketua Umum DPP Komite OSIS Nasional Indonesia Tanggapi Pernyataan Kawartir Nasional Gerakan Pramuka

Tajam24Jam.Com Jambi, 09 April 2024 – Komite OSIS Nasional Indonesia adalah wadah berhimpun bagi seluruh Pembina serta Pengurus OSIS dari sekolah dan madrasah diseluruh Indonesia. Segmentasi kepengurusan Komite OSIS Nasional adalah para pembina aktif, alumni OSIS dan para pegiat pendidikan yang bergabung untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Kegiatan Pendidikan Kader Pramuka Bela Negara yang sebelumnya sempat digagas oleh Ketua Umum Komite OSIS Nasional adalah bentuk dari upaya untuk menjalakan salah satu program P5 atau yang dikenal dengan Profil Pelajar Pancasila yakni kegiatan pendidikan karakter melalui Ekstrakulikuler Pramuka. Mengingat Pramuka adalah program Ekstrakulikuler yang berperan sangat sentral dalam pembentukan karakter peserta didik didalam maupun diluar lingkungan pendidikan. Maka dari itu kami menginisiasi adanya kegiatan Bela Negara yang Komite OSIS Nasional selenggarakan demi mewujudkan anak didik Indonesia yang berkararter menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Disisi lain kami sebetulnya miris bahkan kasihan mengingat adanya kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kala itu mas Nadiem Anwar Makariem perihal tidak wajibnya Eskul Pramuka untuk diikuti atau dapat diartikan kegiatan pramuka tidak menjadi Eskul wajib disekolah. Senada dengan itu kami masih mengingat betul pernyataan dari Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Namun, siswa dapat memilih ekskul yang sesuai dengan minatnya. “Namun sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu pilihan siswa. Tapi, murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya,” kata Anindito dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin (1/4/2024). Aturan sebelumnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014. Di mana dalam peraturan tersebut mewajibkan Pramuka diikuti setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Pada dasarnya jika memang Komite OSIS Nasional Indonesia dilarang menggunakan atribut atau apapun itu segala sesuatunya yang berkaitan dengan Pramuka tidak papa. Lah toh kami kedepannya tidak akan memaksakan diri atau ikut kembali cawe-cawe memberdayakan urusan pramuka disekolah dan madrasah diseluruh Indonesia. Kedepannya kami akan mengintruksikan kepada kepala sekolah dan kepala madrasah diseluruh Indonesia karena mereka adalah Ketua Dewan Pembina OSIS untuk lebih selektif dalam menggunakan Anggaran BOS atau bentuk anggaran apapun untuk Eskul Pramuka, baik yang ada didalam maupun diluar lingkungan pendidikan. Mengapa demikian? Karena Pramuka hanya sebatas Eskul dibawah roda kepemimpinan pemerintah OSIS didalam sekolah. Ketua OSIS mempunyai hak penuh sebagai koordinator pembinaan kesiswaan, seperti halnya Presidennya para siswa untuk membentuk dan menjalankan roda kegiatan kesiswaan dengan baik. OSIS itu adalah sebuah lembaga resmi dan hanya ada 1 didalam sekolah ataupun madrasah yang diakui oleh Pemerintah sebagai pusat kegiatan pembinaan kesiswaan. Maka dari itu tidak ada lagi sebuah negara didalam negara atau dualisme kepemimpinan organisasi didalam lingkungan pendidikan. Pramuka, PMR, Paskibra, KIR, Rohis dan sejenisnya didalam sekolah hanyalah Eskul bukanlah sebuah Organisasi atau Lembaga Resmi seperti OSIS didalam lingkungan pendidikan. Pada dasarnya kegiatan Bela Negara tetap akan kami jalankan sebagaimana mestinya walau tidak akan lagi menggunakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Pramuka. Komitmen kami kepada para peserta yang sudah mendaftar untuk tetap dijalankan kegiatan tersebut dengan mengganti nama Pramuka menjadi OSIS. Jadi nantinya kegiatan tersebut adalah Pendidikan Kader OSIS Bela Negara. Mengingat penyampaian dari perwakilan kwarnas bidang bela negara bapak saiko damai bahwa dari Kwartir Nasional mempersilahkan kegiatan itu berlangsung namun dengan catatan tidak membawa segala sesuatu yang berkaitan dengan Pramuka. Kemudian kami juga sampaikan bahwa kegiatan Bela Negara ini dilaksanakan secara 2 Tahapan dengan sistem Hybrid, dimana ada jadwal online zoomnya dan ada jadwal offlinenya. Kegiatan online ini berbayar untuk 1 Orang itu kurang lebih Rp.4500, jika 1 sekolah itu Rp.500.000 kuotanya untuk minimal 10 Guru dan 110 Siswa. Kontribusi ini akan digunakan sebagai operasional bersama kegiatan seperti honor narasumber sekelas nasional yang lumayan cukup banyak dari beberapa kementerian, lembaga tinggi negara dan organisasi lainnya (sesuai SBM Kemenkeu). Selain itu juga kami di Komite OSIS Nasional mengumpulkan donasi sukarelawan kepada sekolah dan madrasah untuk dapat bergotong royong pada program OSIS Care (OSIS Peduli) yang biasa kami laksanakan. Jadi jika ada yang menuduh kami dengan alasan tidak berkoordinasi baik secara lisan ataupun tulisan dengan pihak-pihak terkait silahkan saja. Itu hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan pernyataannya di Publik. Harapan kami kedepannya apabila ada kegaduhan atau hal-hal yang menjadi pertanyaan banyak pihak, alangkahnya dipanggil dan ditabayunkan bukan malah membuat statement liar di media masa manapun, pungkas ahmad. Penulis Team

Read More