Dugaan Illegal Logging di Taman Nasional Berbak Menguat, Nama “Trondol” Kembali Menjadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Maret 2026 – Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumentasi tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi tersebut. Informasi awal mencuat dari video yang beredar di media sosial TikTok melalui akun “Wajang”. Video tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh awak media dengan menerima dokumentasi tambahan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tumpukan kayu tersebut berada di wilayah Desa Kayu Ara Tangkit dan disebut tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan lindung. Narasumber menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari dalam kawasan Taman Nasional Berbak. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi. Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul nama seseorang yang dikenal dengan sebutan “Trondol” yang disebut-sebut berkaitan dengan keberadaan kayu tersebut. Meski demikian, belum ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat memastikan keterlibatan pihak dimaksud. Taman Nasional Berbak merupakan kawasan konservasi yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, setiap dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi kehutanan setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

LP3NKRI Jambi Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Oknum TNI dalam Isu Illegal Logging Tidak Berdasar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Januari 2026 — Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Jambi angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial TikTok Akun Intai 86 yang menuding adanya keterlibatan oknum prajurit TNI aktif berinisial “H” dalam praktik illegal logging di wilayah Jambi. Ketua LP3NKRI Jambi, Pery Monjuli, SE, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun data, serta berpotensi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik institusi negara. Video yang beredar luas itu menarasikan seolah-olah oknum TNI berinisial “H” melakukan pengawalan dan pembekingan terhadap pengangkutan kayu bantalan milik seseorang berinisial AN menuju lokasi yang disebut sebagai “B”. Namun, narasi tersebut langsung dibantah oleh pihak-pihak yang disebut dalam video. Dalam keterangannya kepada awak media, AN dan B secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat, tidak mengetahui, dan tidak melakukan komunikasi maupun aktivitas sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut. “Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal video TikTok itu. Saya tidak pernah berkomunikasi atau melakukan kegiatan seperti yang dinarasikan, apalagi sampai melibatkan oknum TNI. Itu tidak benar,” tegas AN. Hal senada disampaikan B, yang menyebut informasi dalam video tersebut sebagai fitnah dan penggiringan opini tanpa dasar. Klarifikasi itu disampaikan secara langsung di Kantor LP3NKRI Jambi, Sabtu (24/1/2026), dan ditegaskan dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. “Kami tegaskan kembali, informasi yang menyebut adanya pengawalan dan pembekingan kayu bantalan oleh oknum TNI berinisial ‘H’ adalah tidak benar dan tidak didukung fakta serta data,” ujar AN dan B secara bersamaan.Menanggapi hal tersebut, Pery Monjuli menyayangkan maraknya informasi di media sosial yang dinilai memelintir fakta, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Narasi seperti ini sangat berbahaya. Selain merugikan individu, juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kami merasa perlu meluruskan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Pery. LP3NKRI Jambi juga mengingatkan agar insan media dan pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. “Kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan kebenaran. Informasi tanpa dasar fakta hanya akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan publik,” pungkas Pery. Penulis Tim

Read More