Abdul Haris Nasution, Aktivis HMI Cabang Madina, Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan PETI di KPH 8 Kecamatan Siabu

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 27 Februari 2026 — Berdasarkan laporan masyarakat Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, diduga terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Kabupaten Mandailing Natal.Menurut keterangan warga, bahwa sekitar dua minggu lalu aktivitas tersebut awalnya beroperasi lima unit alat berat berjenis excavator, Namun dalam perkembangannya jumlah alat bertambang menjadi empat unit sehinggal totalnya menjadi sekitar sembilan unit excavator. Alat berat diduga masuk melalui wilayah Panabari, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan beroperasi di wilayah Mandailing Natal, tepatnya di KPH 8 Kecamatan Siabu, lokasi Asak Jarum. Kegiatan tersebut diduga menyebabkan pembukaan lahan dan pengerukan kawasan hutan secara besar-besaran yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian ekosistem. Menanggapi hal tersebut, Abdul Haris Nasution selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Secara yuridis, aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Selain itu, penggunaan kawasan HPT tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, serta melakukan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan. Lokasi ini masih berada dalam wilayah Hukum Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan untuk pembiaran,” tegas Abdul Haris Nasution.menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari aparat demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Mandailing Natal.(S.N) Penulis Tim

Read More

HMI Cabang Bangko Gelar Aksi di Polres dan DPRD Merangin, Desak Penegakan Hukum terhadap Oknum SAD

Tajam24Jam.Com Merangin, 14 November 2025 — Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Merangin dan Gedung DPRD Kabupaten Merangin. Aksi ini merupakan lanjutan dari audiensi beberapa hari sebelumnya yang dinilai tidak ditindaklanjuti oleh Polres Merangin. Massa aksi berasal dari berbagai komisariat HMI di wilayah Merangin. Mereka menyuarakan kekecewaan atas tidak adanya langkah konkret aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Suku Anak Dalam (SAD) Merangin, termasuk dugaan penculikan anak. Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Mereka menilai oknum SAD terkesan kebal hukum karena beberapa persoalan tidak diproses secara tegas. Aksi juga diwarnai dengan teatrikal dan pembacaan puisi sebagai simbol keresahan atas kondisi penegakan hukum yang dinilai timpang. HMI Cabang Bangko membawa agenda tuntutan bertajuk TriTuRa (Tiga Tuntutan Rakyat) “Agar Semua Sama di Mata Hukum”, yang berisi: 1. APH Merangin Diminta Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Oknum SAD Polres Merangin diminta menunjukkan tindakan konkret agar oknum SAD tidak terkesan kebal hukum. Kejaksaan Negeri Merangin diharapkan mengawal proses hukum hingga persidangan. 2. Penerapan Solusi Integratif Terkait Penindakan dan Pencegahan Menindak tegas seluruh pelaku kriminal sesuai hukum NKRI, termasuk oknum SAD. Memberikan edukasi hukum kepada oknum SAD serta edukasi pencegahan penculikan kepada masyarakat Merangin. 3. Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah dan Pusat Pemerintah diminta berpartisipasi aktif menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan mahasiswa. Karena tidak ada respons langsung dari Kapolres Merangin, salah satu orator menyampaikan kekecewaan dalam penutupan aksi di depan Mapolres: Kami ingin respons langsung dari Kapolres Merangin, tidak hanya diwakilkan. Sampai tuntutan ini ditindaklanjuti, HMI Cabang Bangko akan terus menyuarakan keadilan. Hidup Mahasiswa! Meski cuaca terik, massa kemudian melanjutkan demonstrasi ke Gedung DPRD Merangin. Dalam jalannya aksi, mereka menggelar rapat parlemen jalanan dan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPRD Merangin karena dinilai tidak responsif. Para demonstran juga menggelar tahlilan berjamaah, sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi penegakan hukum yang mereka nilai tidak tegas, sekaligus doa agar persoalan dapat diselesaikan secara konkret oleh pihak berwenang. Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian tuntutan tersebut. Kami berkomitmen istiqamah memantau realisasi tuntutan. Kami tidak butuh narasi janji penyelesaian. Ini sangat meresahkan, jadi harus ada tindakan konkret dan transparan. Jika dalam 3×24 jam tidak ada penyelesaian yang jelas, HMI akan kembali turun ke jalan, “ujarnya”. Penulis Tim 

Read More

HMI Cabang Bangko Desak Polres Merangin Usut Tuntas Kasus Penculikan Anak Dan Tegakkan Kesetaraan Hukum Bagi Semua Warga 

Tajam24Jam.Com Bangko, 10 November 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penculikan anak yang melibatkan salah satu warga Merangin dan oknum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD). Dalam pernyataan tersebut, HMI Cabang Bangko menuntut Polres Merangin untuk transparan dalam mengusut tuntas sindikat penculikan di Merangin dan menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga Merangin, termasuk SAD. HMI Cabang Bangko juga meminta Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Polres Merangin serta Organisasi Pemerintah Daerah terkait melakukan pembinaan terhadap SAD berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gubernur No. 08 tahun 2004 pasal 22 dan pasal 23. Selain itu, HMI Cabang Bangko juga meminta Gubernur Jambi menerapkan secara kongret Perda Gubernur No. 8 tahun 2004 tentang MHA Bab IX dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang MHA. HMI Cabang Bangko juga meminta Unsur Forkompimda Kabupaten Merangin serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan edukasi pencegahan penculikan kepada warga Merangin dan membuat posko pengaduan terkait indikasi penculikan manusia. Namun, keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar. “Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” tegas Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan Senin (10/11/2025). Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD. “Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” tegasnya. HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” tutup Tomi Iklas. Penulis Tim 

Read More