DPRD Kota Jambi Tetapkan Penutupan Permanen Helen’s Play Mart
Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 22 Januari 2026 — DPRD Kota Jambi menetapkan penutupan permanen tempat hiburan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Melayu Jambi, Kamis (22/1/2026). Penutupan dilakukan menyusul penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi serta sejumlah elemen masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu Jambi, serta dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jambi melalui tim gabungan (Timdu) melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart. Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut dinilai belum melengkapi izin operasional, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.Menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan LAM Jambi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta instansi terkait. Hasil RDP menyimpulkan bahwa operasional Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan peruntukan lokasi dan melanggar peraturan daerah yang berlaku. Komisi I DPRD Kota Jambi kemudian merekomendasikan agar aktivitas usaha tersebut dihentikan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni berdasarkan aspek administratif perizinan. Satpol PP juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang berada di lokasi tidak disita karena berasal dari distributor yang memiliki izin resmi, serta penyitaan memerlukan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kota Jambi akhirnya memutuskan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pertimbangan nilai sosial serta adat istiadat setempat. Penulis Tim