DPRD Kota Jambi Tetapkan Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 22 Januari 2026 — DPRD Kota Jambi menetapkan penutupan permanen tempat hiburan Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kompleks WTC Batanghari. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat Melayu Jambi, Kamis (22/1/2026). Penutupan dilakukan menyusul penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi serta sejumlah elemen masyarakat yang menilai operasional tempat hiburan tersebut bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu Jambi, serta dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, Pemerintah Kota Jambi melalui tim gabungan (Timdu) melakukan penyegelan terhadap Helen’s Play Mart. Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut dinilai belum melengkapi izin operasional, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.Menindaklanjuti polemik yang berkembang di tengah masyarakat, DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri perwakilan LAM Jambi, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta instansi terkait. Hasil RDP menyimpulkan bahwa operasional Helen’s Play Mart tidak sesuai dengan peruntukan lokasi dan melanggar peraturan daerah yang berlaku. Komisi I DPRD Kota Jambi kemudian merekomendasikan agar aktivitas usaha tersebut dihentikan. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi melalui Satpol PP menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni berdasarkan aspek administratif perizinan. Satpol PP juga menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang berada di lokasi tidak disita karena berasal dari distributor yang memiliki izin resmi, serta penyitaan memerlukan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Kota Jambi akhirnya memutuskan penutupan permanen Helen’s Play Mart. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan pertimbangan nilai sosial serta adat istiadat setempat. Penulis Tim

Read More

Krisis Moral Hiburan Malam, Helen’s Play Mart Jadi Sorotan Publik Kota Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Kamis 22 Januari 2026 – Keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kian menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kota Jambi. Aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar norma hukum serta mencederai nilai-nilai adat istiadat Melayu Jambi tersebut disebut telah menimbulkan krisis moral dan keresahan sosial di tengah masyarakat. Di tengah persoalan yang melanda anak negeri dan masyarakat adat, publik menilai seolah tidak lagi memiliki ruang pengaduan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi dinilai terkesan diam dan tidak menunjukkan tindakan tegas. Bahkan, rekomendasi DPRD Kota Jambi disebut hanya sebatas retorika tanpa realisasi konkret. Padahal, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi selama ini dikenal konsisten dalam menjaga marwah adat, nilai moral, dan budaya Melayu Jambi. Namun dalam kasus ini, lembaga adat dinilai seakan tidak dihargai oleh pengelola hiburan malam tersebut. Kutukan Keras dari Kaperwil Provinsi JambiSupriyadi, selaku Kepala Perwakilan (Kaperwil) Provinsi Jambi, secara tegas mengutuk aktivitas hiburan malam Helen’s Play Mart yang dinilainya telah melabrak aturan hukum, norma sosial, serta nilai adat Melayu Jambi. “Aktivitas hiburan malam ini sudah tidak lagi menghargai pemerintah daerah, Pemkot Jambi, maupun Lembaga Adat Melayu Jambi. Seakan-akan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Supriyadi saat memantau aktivitas lokasi hingga larut malam. Ia menyayangkan sikap Pemkot Jambi dan instansi terkait yang dinilai tidak berkutik menghadapi aktivitas hiburan malam tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, ke mana lagi rakyat dan lembaga adat harus mengadu jika aturan dan kewenangan pemerintah tidak dijalankan secara tegas.“Jika sudah tidak ada rasa takut dan tidak ada lagi yang dihormati di Kota Jambi, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan moralitas masyarakat,” lanjutnya. Desakan Tegas dan Tembusan ke Lembaga TerkaitSupriyadi juga mengingatkan bahwa dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat sejumlah pasal yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk peran masyarakat dalam pengawasan publik, perlindungan lingkungan sosial, serta penyadaran generasi muda terhadap nilai moral dan hukum. Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi Pemkot Jambi agar tidak mengabaikan persoalan ini. Jika tidak ada langkah konkret, Supriyadi menyatakan akan membawa isu tersebut ke tingkat provinsi hingga nasional sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial. Liputan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik di Kota Jambi, dengan tembusan kepada:DPRD Kota JambiWali Kota JambiSatpol PP Kota JambiPolresta JambiOmbudsman RI Perwakilan Provinsi JambiSupriyadi menegaskan, lambannya penanganan kasus ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan peraturan daerah, yang berpotensi merusak tatanan sosial serta marwah adat Melayu Jambi. Penulis Tim

Read More

Aktivitas Helen’s Play Mart Kembali Disorot, Aktivis Pertanyakan Transparansi Izin Usaha

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Januari 2026 – Aktivitas tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kembali menjadi sorotan publik di Kota Jambi. Usaha hiburan malam yang sebelumnya sempat disegel pemerintah daerah itu dipertanyakan karena kembali beroperasi, meski belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat. Helen’s Play Mart sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sasaran aksi demonstrasi sejumlah aktivis yang mendesak penutupan tempat tersebut. Penyegelan dilakukan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk perizinan usaha dan norma daerah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Jambi. Namun demikian, publik mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan hingga tempat hiburan malam tersebut kembali aktif beroperasi. Pasalnya, penyegelan merupakan sanksi administratif terhadap lokasi atau kegiatan usaha, dan tidak otomatis gugur hanya karena adanya perubahan nama usaha. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2023, usaha yang disegel baru dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh sanksi administratif dan kewajiban perizinan. Jika terjadi perubahan nama usaha, pemilik tetap wajib melakukan pembaruan legalitas melalui mekanisme resmi, seperti akta notaris dan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, perubahan nama usaha tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran sebelumnya. Apabila pelanggaran berkaitan dengan izin minuman beralkohol (minol), cukai, maupun aspek lingkungan dan sosial budaya, maka seluruh kewajiban hukum tetap melekat pada pengelola usaha. Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemerintah Kota Jambi dan aparat penegak hukum (APH) untuk membuka informasi secara transparan kepada publik, khususnya terkait izin minol dan cukai minuman yang dimiliki Helen’s Play Mart. Tuntutan keterbukaan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Menurut mereka, LSM dan media memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan penegakan hukum dan peraturan daerah berjalan secara adil dan konsisten. Sementara itu, Supriyadi, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jambi, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons aparat dan instansi Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum.“Jika tidak ada kejelasan dan transparansi, persoalan ini akan kami dorong ke tingkat provinsi bahkan nasional,” tegas Supriyadi. Ia juga meminta agar pejabat publik menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi maupun pihak pengelola Helen’s Play Mart terkait dasar hukum dibukanya kembali aktivitas usaha tersebut. Penulis Tim

Read More

Bertentangan dengan Julukan Kota Jambi Beradat, Sejumlah Ormas Desak Penutupan Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Januari 2026 — Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (ALAT JITU) mendesak Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk segera menutup operasional Helen’s Play Mart. Keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat dan budaya Melayu Jambi yang selama ini menjadi identitas daerah. Menurut ALAT JITU, pembangunan Kota Jambi seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat adat serta kebudayaan Melayu, sejalan dengan julukan Jambi sebagai kota beradat. Kehadiran tempat hiburan yang menyuguhkan musik keras dan minuman beralkohol dianggap berpotensi merusak moral generasi muda dan mencederai nilai budaya lokal. “Helen’s Play Mart dinilai tidak mencerminkan pemikiran maju yang beradab, justru menghadirkan hiburan yang tidak bermutu dan kerap memicu keributan antar pengunjung,” ujar perwakilan ALAT JITU dalam keterangannya. ALAT JITU juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah dan DPRD Kota Jambi terkait pemberian izin usaha tersebut. Mereka menilai proses perizinan dilakukan tanpa kajian mendalam terhadap norma adat dan budaya Melayu Jambi, baik di tingkat kota maupun provinsi. Padahal, lanjut mereka, lembaga adat sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi awal untuk penutupan. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang. Atas dasar itu, ALAT JITU menyampaikan tuntutan sebagai berikut:Lembaga Adat Melayu Jambi tingkat provinsi dan kota diminta mengeluarkan rekomendasi tegas dan final kepada Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk segera menutup Helen’s Play Mart, terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026.Seluruh komponen masyarakat diharapkan mendukung penutupan tersebut, serta mendorong pemerintah, DPRD, dan lembaga adat mengeluarkan pernyataan resmi kepada publik secara terbuka. Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai alasan Helen’s Play Mart menjadi fokus aksi, ALAT JITU menjelaskan bahwa lokasi tempat hiburan tersebut berada di kawasan yang dinilai sangat sensitif secara historis dan kultural.“Keberadaan Helen’s Play Mart berdekatan dengan kompleks sejarah Kerajaan Melayu Jambi, termasuk Masjid Agung Al-Falah yang memiliki nilai sejarah sejak abad ke-19,” jelas mereka. Selain itu, lokasinya juga berada tidak jauh dari Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang menurut ALAT JITU merupakan simbol dan bukti sejarah cikal bakal adat dan budaya Melayu Jambi pada masa pemerintahan Sultan Thaha Syaifuddin, Sultan Kerajaan Melayu Jambi. ALAT JITU menegaskan bahwa desakan penutupan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat adat dalam menjaga marwah budaya Melayu Jambi agar tetap lestari di tengah arus modernisasi. Penulis Tim

Read More

HELEN’S PLAY MART sudah menistakan NORMA ADAT JAMBI

Adat dijunjung, Budayo di sanjung…Salam Adat Salam Sepakat…. Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Desember 2025 – ALAT JITU atau Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu adalah kumpulan dari beberapa lembaga dan Ormas di Jambi yg tergabung dalam satu pemahaman dan satu pandangan di dalam menyikapi persoalan2 sosial lingkungan masyarakat Jambi, adapun masalah yg sa’at ini menjadi perhatian ALAT JITU berkenaan dengan sebuah badan usaha swasta hiburan malam, dengan konsep hiburan anak muda mudi, adapun juga tempat Hiburan Malam itu menyuguhkan minuman beralkohol, tempat itu berlabel HELEN’S PLAY MART (HPM), Aktivitas usaha tersebut di nilai berdamapak negatif bagi masyarakat generasi muda bangsa dan anak negeri. Peradaban dan adat istiadat masyarakat mengalami pergeseran, akibat trending atau gaya hidup yg jauh dari norma2 Agama, Adat dan Budaya yg di miliki Masyarakat Melayu Jambi, tersiar kabar dari beberapa media, Helen’s Play Mart juga sering terjadi insiden keributan antar pengunjungnya, di duga faktor penyebabnya diakibatkan mengkonsumsi minuman Beralkohol yang di jual bebas. Aspek yang paling mencolok dari aktivitas pengunjung Helen’s Play Mart, dari para pengunjung wanita yg mengenakan pakaian sexy sambi mengumbar syahwat, pemandangan yg demikian itu menambah keyakinan masyarakat Jambi bahwa tempat hiburan malam itu bukan hanya tempat hiburan semata, di duga menjadi tempat transaksi sex bebas. Dari laporan dan pengaduan masyarakat Jambi kepada ALAT JITU, membuat para aktivis sebagai sosial kontrol menyimpulkan lewat tuntutan aksi unjuk rasa agar pihak terkait untuk TUTUP dan STOP Operasional HELENS PLAY MART…karena azas manfaat tempat itu secara Agama Adat lebih membawa mudharat ketimbang manfaat, untuk itu sekali lagi kami dari Aliansi Masayarakt Adat Melayu Jambi Bersatu mengutuk usaha itu, segerakan untuk di TUTUP. Rabu malam, 31 Desember 2025 Kapolsek Pasar Jambi Kompol Ferry Ysqara dengan tegas menyampaikan kepada masyarakat dan ALIANSI JITU bahwa pihak Manajemen HELEN’S PLAY MART tidak beroperasional pada malam Tahun Baru. Namun Kenyataannya setelah massa aksi pendemo membubarkan diri, pihak manajemen HPM melanggar kesepakatan dengan membuka kembali aktifitasnya terbukti dengan banyaknya anak-anak muda yang mulai berdatangan dan masuk ke tempat tersebut. Sudah dapat disimpulkan bahwa Pemerintah dengan alasannya perizinan sudah memenuhi persyaratan yang ada sehingga tempat tersebut Layak beroperasional. ALAT JITU dengan tegas menyatakan HELEN’S PLAY MART sudah menistakan NORMA ADAT JAMBI. Penulis Tim

Read More

Dinilai Bertentangan dengan Julukan “Kota Beradat”, Sejumlah Ormas di Jambi Desak Penutupan Permanen Helen’s Play Mart

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Desember 2025 — Julukan “Kota Beradat” yang melekat pada Kota Jambi selama ini menjadi simbol kuatnya nilai-nilai adat Melayu, etika, serta kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat. Julukan tersebut berakar dari sejarah panjang Kerajaan Melayu dan Kesultanan Jambi, yang hingga kini masih tercermin dalam tradisi, budaya, dan tata kehidupan masyarakatnya. Makna “beradat” tidak hanya merujuk pada pelestarian adat istiadat Melayu, tetapi juga pada nilai luhur seperti sopan santun, etika, dan budi pekerti yang dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Warisan sejarah Kesultanan Jambi turut memperkuat identitas Kota Jambi sebagai daerah yang menjadikan adat dan moral sebagai fondasi sosial. Sejalan dengan itu, Wali Kota Jambi Dr. dr. Maulana, M.K.M. melalui visinya berkomitmen menjadikan Kota Jambi sebagai kota perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera (BAHAGIA). Visi tersebut dituangkan dalam 11 program unggulan guna mewujudkan target besar “Kota Jambi Bahagia 2030.” Namun demikian, sebagian elemen masyarakat menilai cita-cita tersebut akan sulit terwujud apabila keberadaan Helen’s Play Mart masih terus beroperasi di Kota Jambi. Menurut mereka, aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai adat, norma sosial, serta semangat Kota Jambi sebagai Kota Beradat dan Kota Bahagia. Kekhawatiran itu semakin menguat menjelang akhir Tahun 2025 dan malam pergantian Tahun Baru 2026, di mana Helen’s Play Mart diprediksi akan menjadi pusat perayaan malam tahun baru. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat dan moral. Atas dasar kepedulian terhadap kehidupan sosial dan nilai budaya Kota Jambi, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama beberapa ormas yang dikoordinir oleh Forum Komunikasi Ormas (Forkom), direncanakan akan digelar aksi demonstrasi pada Selasa malam, 31 Desember 2025, bertempat di depan Helen’s Play Mart, Kota Jambi. Dalam rapat musyawarah yang dihadiri para ketua ormas, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, disepakati satu sikap bersama untuk menyatukan visi dan misi dalam satu suara, yakni menuntut agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen demi menjaga marwah Kota Jambi sebagai Kota Beradat dan mewujudkan Kota Jambi yang benar-benar Bahagia. Penulis Tim

Read More

Insiden Kekerasan Pemukulan Dengan Senjata Berbentuk Airsoftgun. Helen’s Play Mart Jambi, Dipertanyakan keamanan nya

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 11/6/2025 – Polemik keberadaan tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di Kecamatan Pasar, Kota Jambi, kembali mencuat setelah insiden kekerasan terjadi pada Rabu dini hari (11/6/2025). Keributan yang disertai pemukulan dengan benda menyerupai senjata api ini memicu kekhawatiran serius soal sistem keamanan tempat tersebut. Menurut keterangan saksi mata, insiden bermula dari perselisihan antar pengunjung yang dipicu oleh masalah kecemburuan. Perselisihan itu kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Seorang perempuan diduga menjadi korban pemukulan dengan benda mirip senjata api, sementara rekan-rekannya yang berusaha melerai justru turut diancam. “Permasalahannya soal pasangan, ceweknya dipukul pakai benda mirip senjata api. Teman-teman yang mau melerai malah ikut diancam,” ungkap seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem keamanan di Helen’s Play Mart. Pengunjung mempertanyakan bagaimana benda berbahaya bisa lolos dari pemeriksaan masuk. “Kenapa barang seperti itu bisa masuk? Tempat begini identik dengan mabuk-mabukan, tapi kalau pengunjung bisa bebas bawa barang berbahaya, kami takut datang ke sini,” ujar pengunjung lain. Insiden tersebut semakin menjadi sorotan setelah foto dan video peristiwa beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan situasi panik di dalam tempat hiburan dan dugaan penggunaan benda berbahaya yang menyerupai senjata api. Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Helen’s Play Mart belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Ketidakjelasan ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai pengelola lalai dalam menjamin keselamatan pengunjung. Desakan publik agar pemerintah daerah mengevaluasi izin operasional Helen’s Play Mart pun kian menguat. Banyak pihak menilai tempat hiburan ini belum memenuhi standar keamanan yang layak. Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi. Polisi juga tengah memanggil sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian dan mengidentifikasi apakah benda yang digunakan pelaku benar-benar senjata api atau hanya menyerupainya. Dengan meningkatnya tekanan dari publik, Helen’s Play Mart kini dihadapkan pada tantangan serius. Jika tidak segera dilakukan perbaikan sistem keamanan serta transparansi dari pengelola, bukan tidak mungkin tempat hiburan malam tersebut kehilangan kepercayaan masyarakat bahkan izin operasionalnya. Penulis Tim

Read More

Menuju Kota Jambi BAHAGIA Masyarakat Menyatakan Sikap Bersama untuk Menutup Permanen Helen’s Play Mart.

Tajam24Jam.Com KOTA Jambi, Kamis 24/4/2025 – Bahagia, sehubungan dengan dinamika yang berkembang saat ini di masyarakat terkait Aktivitas Helen’s Play Mart pada Hari Kamis tanggal 24 April 2025 bertempat di Kantor LAM Kota Jambi dilaksanakannya Konferensi Pers dimulai dari jam 10.00 sampai dengan selesai. Dihadiri oleh masyarakat dan beberapa organisasi diantaranya perwakilan dari : Dalam pelaksanaan Konferensi pers tersebut disampaikan pernyataan sikap bersama dari masyarakat Jambi dan beberapa organisasi masyarakat yang hadir pada hari ini. Pernyataan Sikap Bersama itu merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk mewujudkan program pemerintah Kota Jambi Menuju Kota Jambi Bahagia, menyatakan beberapa hal diantaranya :Meminta Kepada Pemerintah Provinsi dan Kota Jambi untuk Permanen Helen’s Play Mart Bersepakat untuk terus mengontrol dan menyuarakan penolakan terhadap beroperasinya Helen’s Play Mart di Kota Jambi. Masyarakat Kota Jambi berharap kepada Pemerintah Kota Jambi lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pengusaha yang tidak peduli dengan dampak Hiburan Malam sehingga dapat merusak budi dan akhlak masyarakat Jambi terutama generasi mudanya. Tim penulis

Read More