Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara Gruduk Kejati Jambi: Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Rigid Beton

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 berubah menjadi aksi protes keras ketika Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (PARMN) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (9/12). Massa membawa sejumlah dokumen yang memuat dugaan penyimpangan, ketidakwajaran transaksi, dan lemahnya pertanggungjawaban dana pembangunan jalan rigid beton di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut menyoroti temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait penerimaan dan pengeluaran dana kegiatan pembangunan jalan rigid beton yang mencapai Rp47,958 miliar, serta transaksi tunai dari rekening PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut mencapai Rp19,183 miliar dan dinilai tidak dapat ditelusuri penyimpanannya. Dalam pernyataannya, PARMN menilai sejumlah temuan BPK mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek, di antaranya: Pengeluaran dana swakelola tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai. Enam kali transaksi tunai dari PT.PCJL kepada Tim Swakelola yang disebut tidak dapat dijelaskan peruntukannya. Nota pembelian material yang dianggap tidak lengkap, tidak mencantumkan harga, dan tanpa identitas penyedia. Hasil pengujian kuat tekan beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta kekurangan volume pekerjaan hingga 6.770 m³. PARMN menuding lemahnya pengawasan menjadi celah terjadinya dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, termasuk dalam proses perencanaan, proses pencairan dana, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Melalui aksi ini, PARMN melayangkan lima tuntutan utama kepada Kejati Jambi, di antaranya: 1. Memanggil Kepala Dinas PUPR Tanjab Timur selaku Ketua Tim Swakelola untuk dimintai klarifikasi atas temuan BPK RI. 2. Menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh atas mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana pembangunan. 3. Memanggil dan memeriksa PT.PETROCINA sebagai pihak pemberi dana TJSL yang dianggap memiliki kewajiban memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan. 4. Memanggil Kabid Bina Marga dan Bendahara Pengeluaran untuk menjelaskan sejumlah transaksi pembelian material yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. 5. Memanggil Bupati dan Ketua DPRD Tanjab Timur atas pertanggungjawaban penggunaan dana TJSL yang diduga mengandung penyimpangan. Koordinator aksi menyebut bahwa peringatan Hari Anti Korupsi bukan hanya seremoni, melainkan momentum menguatkan komitmen pemberantasan korupsi.  “Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menuntut proses hukum berjalan. Temuan BPK sangat jelas. Kejati harus memanggil semua yang terlibat agar terang-benderang. Tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya. Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak melakukan langkah hukum dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

AMUK Jambi Gruduk Kejati: Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Hari Anti Korupsi Sedunia

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, aktivis Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Jambi menggelar aksi tegas di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam orasinya, salah satu aktivis AMUK, Husnan, menegaskan bahwa Kejati Jambi yang dibekali kewenangan penuh oleh undang-undang dalam pemberantasan korupsi harus bekerja serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Husnan juga mengingatkan para aparatur Adhyaksa agar tidak “makan gaji buta”, mengingat seluruh anggaran operasional, belanja rutin, hingga fasilitas Kejati Jambi berasal dari uang rakyat. “Masyarakat Jambi menagih kerja nyata Kejati, bukan sekadar janji,” tegasnya. Di ruang pertemuan, para aktivis diterima langsung oleh Asisten Kejati Jambi yang mewakili pimpinan. Dalam dialog tersebut, AMUK bersama berbagai elemen masyarakat menyampaikan desakan terhadap sejumlah perkara korupsi yang dinilai mandek dan harus segera dituntaskan. Tuntutan Para Aktivis: 1. Penuntasan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Se-Provinsi Jambi, termasuk evaluasi dan penyelidikan terkait Puskud Jambi. 2. Pengusutan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan total anggaran Rp121 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp21 miliar. 3. Pemanggilan dan Pemeriksaan Gubernur Jambi Al Haris terkait dugaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 4. Penyelidikan Dugaan KKN Dana Beasiswa APBD Provinsi Jambi, yang dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan. 5. Mendesak Kepastian Hukum Dugaan KKN Mantan PJ Bupati Merangin (MS) terkait tunjangan perumahan dan tunjangan anggota DPRD. 6. Pemanggilan Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan KKN pengaturan ulang proyek penunjukan langsung (PL). 7. Menuntut Kejati Jambi dan KPK Menuntaskan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, yang hingga kini dinilai belum memberi kepastian hukum. Aktivis AMUK, Agusti Randa, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kejati Jambi harus membuka semua proses secara transparan dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik Jambi menuntut keberanian dan integritas penuh aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi. Para aktivis menegaskan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

AMUK Gruduk Mapolda Jambi di Hari Antikorupsi Sedunia, Desak Polda Periksa Gubernur Al-Haris Terkait Dugaan KKN Disdik

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 – Memanfaatkan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (09/12/2025), Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan pintu gerbang Mapolda Jambi. Massa yang dipimpin Ketua AMUK, Husnan, mendesak penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al-Haris terkait dugaan praktik KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam orasinya, Husnan menegaskan kembali tuntutan AMUK yang telah disuarakan pada aksi sebelumnya, yakni: 1. Memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi terkait dugaan KKN di Disdik Provinsi Jambi. 2. Menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan VA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 3. Mengusut tuntas dugaan kerugian negara Rp21 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. Aksi yang berlangsung sempat memanas ketika sejumlah orator mencoba berorasi dari dalam pintu gerbang Mapolda Jambi. Upaya tersebut langsung dihentikan aparat Propam Polda Jambi yang berjaga. Ketegangan sempat terjadi, namun situasi tetap terkendali dan aksi berlanjut tanpa insiden anarkis. AMUK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka menegaskan, Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dari sektor pendidikan di Jambi. Penulis Tim 

Read More