Kasus Pengrusakan Ruko Berakhir Damai, Dugaan Pelanggaran Pagar Bos Gudhas Village Masih Menggantung

Tajam24Jam.Com JAMBI, 24 Februari 2026 — Laporan dugaan pengrusakan bangunan ruko yang melibatkan Yung‑Yung Chandra terhadap Yudi Limardi, pemilik Gudhas Village, resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Jelutung. Namun, di balik perdamaian tersebut, sorotan publik kini beralih pada dugaan pelanggaran bangunan pagar milik Yudi yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum. Perdamaian antara kedua pihak disebut sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Dengan berakhirnya perkara pengrusakan, proses hukum pidana dihentikan dan kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan konflik. Namun ironi muncul. Yudi Limardi justru diketahui tengah menghadapi tekanan publik terkait bangunan pagar miliknya yang diduga melanggar Peraturan Daerah serta garis sempadan bangunan. Dugaan pelanggaran itu bahkan telah memicu aksi demonstrasi dari berbagai aliansi mahasiswa dan LSM di Kota Jambi. Sejumlah aktivis menilai, kasus pelanggaran pagar tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya perdamaian dalam perkara lain. Mereka menegaskan, pelanggaran Perda merupakan ranah berbeda yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Ini bukan soal konflik pribadi lagi, ini soal aturan daerah yang diduga dilanggar. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu perwakilan aliansi mahasiswa dalam aksinya beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penegakan aturan tata ruang di wilayah kota. Sementara itu, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pagar tersebut. Publik pun kini menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru membiarkan polemik ini berlalu tanpa kejelasan. Penulis Tim

Read More

Pagar Gudhas Village Milik Yudi Kembali Menjadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 22 Oktober 2025 — Bangunan pagar Gudhas Village milik Yudi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota menggelar aksi damai di depan Gudhas Village dan Kantor Wali Kota Jambi, menuntut ketegasan Pemerintah Kota dalam menegakkan aturan tata ruang. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan bahwa pagar Gudhas Village tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Berdasarkan aturan, tinggi pagar yang diizinkan hanya 1,5 meter, namun pagar yang berdiri saat ini diduga jauh melebihi batas tersebut. Menurut perwakilan Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Risma .Dinas PUPR Kota Jambi sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3, bahkan menjatuhkan sanksi denda administratif kepada pemilik bangunan. Namun, hingga kini pembongkaran atau penertiban fisik belum dilakukan. Risma Sebagai Orator menilai Wali Kota Jambi terkesan membiarkan pelanggaran ini. Alasan bahwa pemilik Gudhas Village merupakan investor yang mempekerjakan banyak orang tidak bisa menjadi pembenaran untuk menunda penegakan aturan,” tegas salah satu orator aksi. Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota menilai, sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap pelanggaran tata ruang dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di bidang pembangunan kota. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan. Bangunan apa pun harus sesuai izin dan peraturan daerah yang berlaku,” tambahnya. Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap melakukan aksi lanjutan bila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Jambi. Penulis Tim

Read More