GBRK DESAK KEJATI JAMBI. MELAKSANAKAN PERINTAH KEJAGUNG RI TENTANG SEMPADAN SUNGAI

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan kasus sepadan sungai. Sesuai dengan Perintah Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. “Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” ujar kepala Kejagung Ri “Perintah Kejagung RI ini harus menjadi prioritas bagi Kejati untuk segera ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejati untuk bekerja keras dalam menangani kasus ini,” kata Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, GBRK menilai bahwa penanganan kasus sepadan sungai ini sangat penting karena berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, GBRK meminta Kejati untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus PTPN IV yang tabrak aturan menanam sawit di sepadan sungai “Kami berharap Kejati dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tambah rio GBRK juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari Kejati jika tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini,” tegas [rio]. GBRK berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk patuh terhadap perintah Kejagung RI dan menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Penulis Tim

Read More

GBRK Desak Kejati Jambi Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Mei 2025 – Gerakan Bersama Rakyat Jambi (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK menilai bahwa kasus ini perlu diusut tuntas untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi masjid tersebut digunakan secara efektif karena kami mendugaa anggaran rehabilitas tersebut di salahgunakan karena pakta dilapangan bangunannya asal jadi jelasnya. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat penyelewengan anggaran dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. GBRK mendesak Kejati Jambi untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK juga menuntut agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan anggaran. Gerakan bersama Rakyat kampus terus menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi Masjid Agung Tanjabtim. GBRK berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat. Dalam orasinya rio juga menyebutkan panggil dan periksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjabtim terkait dugaan penyelewengan anggaran. Ia menilai bahwa Kepala Perkim Tanjabtim perlu periksa terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh dinas tersebut. Tidak hanya itu rio juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Pihak-pihak yang perlu dipanggil antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencanaan dan pengawasan, serta Mantan Bupati Tanjabtim. GBRK menilai bahwa ada dugaan kuat persekongkongan jahat antara pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran di Tanjabtim. Dugaan ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Tutupnya Penulis Tim

Read More