JARI Gelar Aksi Desak DLH Jambi Tindak Galian C Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi – Senin (29/9/2025), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Massa menyoroti praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai merusak lingkungan sekaligus mengabaikan hak rakyat atas ruang hidup yang sehat. Dalam aksi tersebut, peserta membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi menuntut penghentian tambang ilegal. JARI menuding praktik itu melibatkan perusahaan PT Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT Wing sebagai penerima hasil galian. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menyebut aksi ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah. Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara diam, maka rakyat yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” tegas Wandi. Aksi tersebut tidak berhenti di jalan. JARI menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada DLH Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. Pengaduan itu memuat dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian ilegal, yang disebut merusak ekosistem sekaligus menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam dokumen yang diserahkan, JARI mengajukan lima tuntutan utama: Wandi menegaskan, perjuangan JARI tidak akan berhenti sampai ada langkah konkret dari pemerintah. Hari ini kami datang bukan hanya membawa amarah, tapi juga bukti dan tuntutan. Jika pemerintah tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat negara pernah kalah di hadapan kerakusan tambang ilegal,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More