Polda Jambi Ungkap Kasus Dugaan Pengangkutan BBM Ilegal Asal Musi Banyuasin

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas). Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, pada Selasa (4/11/2025). Kompol Hadi menjelaskan, pada Sabtu (1/11) tim berhasil mengamankan dua sopir truk tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar olahan ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. “Pengungkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan BBM dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS,” ujar Kompol Hadi. Petugas kemudian memberhentikan truk tangki BK 8946 GL di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, dengan sopir berinisial S (69). Sementara satu truk tangki lainnya, BK 8002 GM, dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, yang dikemudikan oleh RA Rambe (24). “Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dibawa ke garasi PT NBS di Pekanbaru. Mereka juga mengakui bahwa solar olahan itu tidak memiliki izin serta tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ungkap Hadi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit truk tangki berisi masing-masing sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, beserta dokumen STNK kendaraan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar. Penulis Tim 

Read More