Aktor Intelektual Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kota Baru Penuhi Panggilan Polda Jambi
Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Desember 2025 – Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bergerak cepat menangani kasus sengketa lahan di Jalan Jakarta, RT 07, Kelurahan Kota Baru, Kota Jambi. Tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual pemalsuan surat tanah akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah beberapa kali mangkir, Rabu (24/12/2025). Tiga terduga aktor intelektual tersebut yakni Sudiwandinarya, Zaini Hamid, dan Habib Umar. Dalam pemeriksaan perdana ini, Sudiwandinarya dan Habib Umar hadir secara terpisah ke Mapolda Jambi. Sekitar pukul 10.45 WIB, keduanya tiba di Mapolda Jambi dan langsung menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah di lokasi yang saat ini dikuasai oleh RS Mitra Kota Baru Jambi. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana. Pasal 263 KUHP mengatur perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara itu, Pasal 264 KUHP merupakan bentuk pemalsuan yang dikualifikasikan, khususnya apabila objeknya adalah akta otentik atau surat berharga, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Pasal 55 KUHP menegaskan keterlibatan pihak-pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan tindak pidana tersebut. Pelapor dalam perkara ini, Lukman Al Hasny, berharap agar proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Jambi dapat segera menemukan titik terang. Ia juga meminta agar lahan yang menjadi objek sengketa dipasangi garis polisi (police line) guna menjaga status quo dan mendukung penyelidikan berjalan secara objektif dan profesional. “Harapan kami, penyelidikan dapat dilakukan dengan baik dan transparan, sehingga kejelasan hukum atas lahan tersebut segera terwujud,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak terkait Penulis Tim