Kayu Ilegal Bebas Melintas di Sungai Merang, Nama Haji Baheran dan Sawmill Ilegal di Tangkit Mencuat
Tajam24Jam.Com Bayung Lincir, 30 Januari 2026 – Aktivitas peredaran kayu yang diduga ilegal kembali berlangsung terang-terangan di Sungai Merang, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Pada Selasa, 26 Januari 2026, arus pengangkutan kayu terpantau melintas tanpa hambatan, memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun awak redaksi menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Haji Baheran, yang disebut-sebut telah lama mengendalikan bisnis kayu ilegal lintas provinsi. Kayu hasil pembalakan liar itu rencananya akan dibawa ke sebuah pabrik pengolahan kayu (sawmill) yang diduga tidak berizin di Lorong Duren, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Sawmill tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Trondol dan disebut telah lama beroperasi sebagai tempat pengolahan kayu ilegal. Ironisnya, aktivitas ini terkesan berjalan mulus tanpa sentuhan hukum, meski diduga kuat melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Haji Baheran diduga telah menjalankan bisnis kayu ilegal sejak tahun 2012 hingga kini, dengan pola distribusi yang terstruktur melalui jalur sungai dan darat. Namun hingga lebih dari satu dekade, tidak terlihat adanya penindakan hukum yang tegas. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan masyarakat. Warga menilai aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata terhadap praktik pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal yang secara rutin melintasi wilayah Bayung Lincir hingga masuk ke Kabupaten Muaro Jambi. “Kayu itu bukan sekali dua kali lewat. Sudah bertahun-tahun, lewat sungai, lewat jalan darat, tapi tidak pernah ada tindakan serius. Kami heran, seakan kebal hukum,” ujar seorang warga setempat. Maraknya aktivitas ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan kehutanan, tetapi juga mempercepat kerusakan hutan dan degradasi lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Muba dan Muaro Jambi, serta pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang. Jika dugaan ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin praktik kayu ilegal akan terus tumbuh subur dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan. (Red) Penulis Tim