Aliansi Masyarakat Desa Parit Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRD Muaro Jambi, Protes Sikap Kades dan BPD

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10 Maret 2026 – Aliansi masyarakat Desa Parit menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (10/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parit yang dinilai tidak menanggapi aspirasi masyarakat. Koordinator umum aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf, dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Muaro Jambi merupakan bentuk pengaduan kepada para wakil rakyat atas persoalan yang terjadi di Desa Parit.“Kami hadir di kantor DPRD Muaro Jambi untuk mengadu kepada perwakilan kami. Kami sebagai masyarakat merasa dizalimi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Parit karena aspirasi kami tidak ditanggapi,” ujar Muhlisin dalam orasinya. Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kepala Desa Parit. Namun, menurutnya, tidak ada satu pun pejabat desa maupun anggota BPD yang menemui massa aksi saat itu.“Kami sangat menyayangkan sikap BPD. BPD itu Badan Permusyawaratan Desa, kalau di tingkat kabupaten ibarat DPRD. Seharusnya mereka tegak lurus memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” tegasnya. Menurut Muhlisin, sikap BPD Desa Parit tersebut dinilai telah mencoreng marwah lembaga yang seharusnya menjadi perwakilan masyarakat di tingkat desa. Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Ketua DPRD Muaro Jambi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Sungai Gelam untuk menindak tegas para anggota BPD Desa Parit agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Aliansi masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah dan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi warga Desa Parit. Penulis Tim

Read More

Miris! Penjarahan Barang Antik di Sungai Batanghari Seakan Kebal Hukum, Kinerja APH Disorot Anggota DPRD Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 4/6/2025 – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sartono mengkritik kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penjarahan barang antik atau benda-benda kuno bernilai sejarah di aliran sungai Batanghari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. “Kalau dari sisi hukum, penegakan hukum kita ini saya bilang lambat, apalagi ini masalah sejarah ya,”tegas Sartono. Legislator yang dikenal tegas, ramah dan lantang dalam menyuarakan aspirasi rakyat itu mendorong APH untuk segera menindak tegas setiap pelaku penjarahan barang antik hasil penyelaman tersebut. “Ini sudah berlangsung selama berapa tahun, sampai sekarang belum ada penindakan, itu yang kami keberatan. Yang dijarah oleh mereka itu barang-barang bersejarah yang nilainya tinggi,”jelas Sartono. Ia menjelaskan, perlu adanya tindakan tegas dari APH maupun pemerintah daerah agar aktivitas pencurian situs bersejarah di dasar sungai Batanghari hingga merambah ke sungai Kumpeh itu dapat dihentikan. “Kami pinginnya ada tindakan lah, distop atau seperti apa. Harus ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum maupun pemerintah daerah,” tutur Sartono. Menurut Sartono, selain dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa para pelaku, aktivitas penjarahan benda kuno menggunakan peralatan perahu motor tanpa izin itu juga dapat merusak nilai sejarah. Disisi lain, benda-benda kuno bersejarah tersebut juga diduga dijual secara ilegal. “Barang-barang antik ini sudah berpindah tangan sekarang itu, bukan sedikit, tapi banyak,”ungkapnya. Sartono menyatakan, aktivitas pencurian barang antik di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dapat merusak infrastruktur jembatan penghubung antara Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Kami keberatan karena kenapa, nanti jembatan itu bisa runtuh. Kalau jembatan runtuh, berapa miliar lagi yang harus kita kucurkan dari pemerintah daerah. Sementara kita tau sama tau soal efisiensi anggaran,” jelasnya. “Satu lagi masalah sejarah, banyak barang-barang purbakala berupa keramik dan lain-lain itu sudah berpindah tangan, sehingga kita akan sulit menelusuri sejarah kita nanti, itu asalnya dari mana. Ini ada sangkut pautnya dengan Candi Muaro Jambi, nah kalau itu hilang, bagaimana. Kita sudah kehilangan benda bersejarah, itu yang paling berat,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Perangai Pertamina Tutup Jalur Sungai Alam di Kumpeh Ulu Diprotes Warga, DPRD Muaro Jambi Turun Tangan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 22/5/2025 – Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta bersama dua Anggota DPRD Muaro Jambi lainnya, Ade Irma Suryani dan Junaidi meninjau langsung lokasi pengeboran minyak pertamina di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis sore 22 Mei 2025. Peninjauan ini dilakukan, setelah sebelumnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan laporan dari warga dan tokoh masyarakat terkait dampak buruk dari aktivitas pengeboran minyak Pertamina tersebut. Warga di RT 01 dan RT 02, Desa Kota Karang protes, karena untuk memperlancar proyek pengeboran minyak ini, pihak Pertamina diduga nekat menutup aliran sungai. Imbas dari ditimbunnya aliran sungai alam tersebut, warga di Desa Kota Karang kerap kebanjiran saat musim penghujan. Aliran sungai di jembatan yang menjadi jalan utama di desa kota karang kini juga tampak mengering lantaran ditutup total. Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, jalur sungai yang diduga ditutup oleh pihak pertamina ini sangat merugikan masyarakat, karena sebelum ditutup menjadi akses perekonomian masyarakat. “Terkait dengan laporan masyarakat dan tokoh masyarakat disini ada jalur sungai yang ditutup oleh Pertamina. Jalur sungai ini sebenarnya akses masyarakat waktu itu masih aktif untuk mencari ikan dan hal-hal lain lah untuk perekonomian. Tapi hari ini kita lihat tidak bisa lagi itu berlaku, karena (jalur sungai,red) sudah ditutup total oleh Pertamina,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta. Mirisnya lagi, akibat penutupan jalur sungai di Desa Kota Karang tersebut, warga sekitar harus menerima kenyataan pahit lantaran sering kebanjiran. “Yang mirisnya lagi imbas dari ditutupnya jalur sungai ini ada warga yang kebanjiran,” terang Legislator dari Partai Amanat Nasional itu. Aidi Hatta menegaskan, DPRD Muaro Jambi akan segera memanggil pihak Pertamina, pemerintah desa dan masyarakat yang terkena imbas buruk dari penimbunan jalur sungai tersebut. “Kami hadir disini beserta Anggota DPRD Muaro Jambi ini untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Dan melihat kondisi ini dipastikan merugikan masyarakat seputar dari kegiatan Pertamina ini. Tentu kami akan mengambil kebijakan, beberapa waktu kedepan kami akan panggil pihak Pertamina, pihak desa dan tokoh masyarakat yang berimbas dari kegiatan ini,” tutup Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Sementara itu, Ketua RT 01, Sopiah mengatakan, ia kerap mendapat pengaduan dari warganya yang terdampak banjir imbas dari penutupan jalur sungai tersebut. Warga protes karena keberadaan proyek pengeboran minyak Pertamina tersebut justru berdampak negatif bagi warga sekitar. “(Ketinggian air banjir) kurang lebih setengah meterlah,” tutur Sopiah. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua RT 02, Jauhar. Jauhar menjelaskan, proyek pengeboran minyak Pertamina di Desa Kota Karang ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun. Jauhar menyampaikan, Imbas dari penimbunan jalur sungai pada proyek pengeboran minyak ini, 8 rumah warganya terdampak banjir. Ia menegaskan, semenjak beroperasi hingga saat ini pihak Pertamina belum pernah sosialisasi ke warga. “Dak ada pak (sosialisasi Pertamina ke warga),” tegas Jauhar. Warga Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berharap adanya solusi terbaik dari permasalahan ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan dari proyek pengeboran minyak Pertamina tersebut. Penulis Tim

Read More

Pengembang dan Ketua RT di Perumahan Mentari Residance 2 Keras Kepala Meski Telah Melanggar Aturan, Ketua DPRD Muaro Jambi Naik Darah

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 22/5/2025 – Proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta. Pengerjaan satu unit bangunan rumah di perumahan bersubsidi ini mendapat sanksi tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi. Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Muaro Jambi, Kamis 22 Mei 2025. Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas Satpol PP lantaran tidak sesuai dengan perizinan. Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga bisa memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda. Dalam penertiban bangunan perumahan ini, Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta sempat dibuat naik darah oleh pihak pengembang dan Ketua RT setempat. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kesal, lantaran pihak pengembang maupun Ketua RT setempat tetap saja ngeyel, meski bangunan rumah yang disegel jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, kegiatan turun lapangan bersama dinas terkait ke perumahan Mentari Residence 2 Desa Talang Belido ini merupakan tindak lanjut dari Inspeksi mendadak dirinya ke lokasi yang sama beberapa waktu lalu. “Hari ini juga kita putuskan kegiatan dihentikan terkait pembangunan (unit perumahan Mentari Residence 2, red) yang tidak sesuai dengan perizinan. Tadi sudah disarankan untuk membuat permohonan baru untuk merubah sate plan nya, biar ini tertib,” kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan. Aidi Hatta menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak asosiasi perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, agar seluruh perumahan yang ada dapat tertib dan tidak ada lagi pelanggaran seperti yang terjadi di perumahan Mentari Residence 2 ini. “Ini menjadi contoh supaya tidak ada lagi pengembang perumahan seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi perumahan ini, supaya jangan terjadi hal seperti ini,”tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul menyampaikan, pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 telah melanggar aturan karena membangun satu unit rumah tepat di samping aliran sungai. “Temuan dilapangan memang ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, dimana mereka membangun satu unit rumah berada di samping aliran sungai. Kalau kita lihat daerah tipografi, di Talang Belido ini beda dengan daerah lain, sungainya tidak sama dengan seperti sungai-sungai kita di wilayah bagian barat dari Kabupaten Muaro Jambi ini, disini umumnya bentuknya parit. Nah parit ini justru ketika tidak kita lakukan pengamanan dari awal, pasti dambak banjir nya akan besar,” ungkap Evi Sahrul. Ia menjelaskan, selain menghentikan pembangunan satu unit rumah yang melanggar di perumahan Mentari Residence 2, pihaknya juga mendesak pihak pengembang untuk segera melakukan perbaikan. “Kita juga melakukan penghentian kegiatan terhadap pembangunan satu unit rumah ini, kemudian nanti akan dilengkapi berita acara berupa perbaikan-perbaikan atau tindakan yang harus dilakukan pihak developer,” jelas Evi Sahrul. Selain itu, Evi Sahrul juga meminta pemerintah desa hingga Ketua RT di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi untuk ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Desa Talang Belido ini. “Termasuk nanti pihak desa, pihak RT untuk menyelesaikan secara bersama persoalan banjir yang ada di Desa Talang Belido ini. Nanti secara bersama akan kita bahas di berita acara,” tandasnya. Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi juga meminta pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 untuk merobohkan bangunan satu unit rumah yang melanggar aturan tersebut. “Kami menemukan bangunan rumah yang tidak sesuai dengan site plan, maka dari itu kami sebagai penegak Perda hari ini memasang police line bahwasanya tidak ada lagi pembangunan satu unit rumah yang melanggar, harus dibongkar,” tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muaro Jambi, Evirawati. Penulis Tim

Read More