Tim Mabes Polri Periksa Polda Jambi, soal Kaburnya Bandar Narkoba Alung Barang Bukti 58 Kilogram.

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Tim dari Mabes Polri akhirnya turun langsung ke Polda Jambi untuk memeriksa penanganan kasus kaburnya bandar narkoba Alung yang terjadi sekitar enam bulan lalu. Kasus ini mencuat dan viral dalam sepekan terakhir, memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum Diresnarkoba Polda Jambi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/04/26) hingga Rabu (15/04/2026) oleh jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Dua auditor yang terlibat yakni Irjen Pol Budi Wasono selaku Auditor Kepolisian Utama TK I dan Kombes Pol Manang Soebeti sebagai Auditor Kepolisian Madya TK II. Usai melakukan pemeriksaan, keduanya tampak meninggalkan Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Saifuddin. Namun, saat dicegat awak media, mereka enggan memberikan keterangan detail terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Irjen Pol Budi Wasono hanya menyampaikan singkat bahwa “semua berjalan lancar,” tanpa menjelaskan lebih jauh temuan ataupun langkah lanjutan dari Mabes Polri. Sikap tertutup ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai transparansi sangat dibutuhkan, mengingat kasus kaburnya Alung terjadi dari dalam Mapolda Jambi—sebuah insiden serius yang mencoreng citra institusi kepolisian. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai kronologi detail pelarian, pihak yang bertanggung jawab, maupun sanksi terhadap oknum yang diduga lalai atau terlibat. Desakan agar Mabes Polri membuka hasil audit pun kian menguat. Masyarakat berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan tuntas, agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak semakin tergerus. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 April 2026 – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026). Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban, S.E., M.Ak Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. “Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. “Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya. Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya. “Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya. Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri. “Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya. Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas. “Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Bagikan Takjil kepada Masyarakat, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 10 Maret 2026 – Dalam rangka menebar kebaikan serta mempererat hubungan dengan masyarakat di bulan suci Ramadan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian takjil kepada masyarakat di depan Mapolda Jambi, Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, bersama jajaran personel Ditresnarkoba Polda Jambi. Puluhan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, masyarakat sekitar, serta warga yang melintas di kawasan Mapolda Jambi menjelang waktu berbuka puasa. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat saat para personel kepolisian turun langsung ke jalan untuk menyapa sekaligus membagikan takjil kepada masyarakat. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Polri kepada masyarakat, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadan yang penuh berkah. “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud kepedulian kami kepada masyarakat sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat di bulan suci Ramadan. Kami berharap melalui kegiatan sederhana ini dapat memberikan manfaat serta menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. Aksi sosial tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah pengendara tampak berhenti sejenak untuk menerima takjil yang dibagikan langsung oleh para personel kepolisian. Melalui kegiatan ini, Ditresnarkoba Polda Jambi berharap dapat menumbuhkan semangat berbagi serta memperkuat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan sosial seperti pembagian takjil merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kegiatan kemanusiaan. “Bulan Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan kepedulian dan kebersamaan. Polda Jambi terus mendorong seluruh satuan kerja untuk melaksanakan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menambahkan bahwa kegiatan berbagi takjil yang dilakukan jajaran Polda Jambi diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah kehidupan bermasyarakat, khususnya selama bulan Ramadan. Penulis Tim

Read More

Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

Tajam24Jam.Com JAMBI, 18 Januari 2026 – Sebuah mobil Pajero Sport menabrak pagar Mapolda Jambi pada Minggu (18/1/2026). Peristiwa pada dini hari sekitar pukul 03.10 WIB. tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal yang dilakukan oleh seorang pengemudi berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa, sebelum menabrak pagar Mapolda, kendaraan yang dikemudikan pelaku terlebih dahulu melaju zig-zag dan menabrak sejumlah sepeda motor di beberapa titik jalan. Kemudian mobil tersebut sempat berputar di kawasan Tugu Keris, lalu menuju arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi dengan cara menerobos pagar pintu masuk dan keluar. Akibat kejadian tersebut, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan parah. Selain itu, beberapa pengendara sepeda motor turut menjadi korban dan mengalami luka-luka. “Pengemudi berhasil diamankan oleh petugas piket penjagaan Mapolda Jambi setelah kendaraan berhenti usai menabrak traffic cone di dalam area Mapolda. Dari hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudi mobil dalam keadaan pengaruh Narkotika sebagaimana hasil test urine positif zat amphetamine dan methampetamine”, jelas Erlan Munaji. Lebih lanjut Kabid humas mengatakan, tindakan yang telah dilakukan Kepolisian saat ini dari Ditlantas melakukan evakuasi terhadap para korban laka lantasdan membawa ke rumah sakit Siloam Jambi, serta melakukan olah TKP. Sedangkan terkait dengan perkara Narkobanya saat ini sedang di lakukan penyelidikan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Penulis Tim

Read More

Supir Direktur RSUD Mattaher Ditangkap Polda Jambi Di Duga Memiliki Narkoba Jenis Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 September 2025 – Supir Direktur Rumah Sakit Mattaher Jambi ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi Diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Diketahui, supir Direktur inisial “H” dan diamankan bersama temannya di salah satu RT, kawasan Buluran, Kota Jambi, hanya Dirresnarkoba Polda Jambi minta maaf karena barang bukti ia tidak tau berapa banyak diamankan anggotanya. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna saat dikonfirmasi tidak mengelak dengan adanya supir Direktur Mattaher Jambi ditangkap dan terus diperiksa intensif. “Baik rekan-rekan Ini adalah supir yang digunakan, karena dia pelaku penyalah gunaan narkoba Itu yang kami proses yang saat ini proses penyidikan,” jelasnya rabu, 16 september 2025. Dewa berharap, kasus supir narkoba muda-mudahan kordinasi dengan kejaksaan supir yang ditangkap bisa cepat P 21 untuk proses selanjutnya. “Praduga tidak bersalah tetap berlaku dengan kami Memproses penyidikan ini,” terangnya. Sementara itu, saat ditanya barang bukti berapa banyak diamankan, justru Dewa lupa berapa banyak barang bukti narkoba diamankan oleh anggotanya dan iapun langsung minta maaf. “Besaran saya lupa “maaf” Saya lupa.tidak begitu signifikan juga yang digunakan dia dan kalau kategori sebelum ada digunakan dan diedarkan, ya hanya bisa beberapa gram,” tuturnya. Terpisah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang supir ditangkap karena terlibat Narkoba bersama temannya dan sudah tahan di Polda Jambi namun Ia mengklaim supir tersebut merupakan supir Istri Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi. “Ya benar inisial H dan merupakan Supir Istri RSUD Raden Mattaher Jambi,” ujarnya. Sementara itu, saat menelusuri tempat diamankan supir RSUD Mattaher Jambi, di salah satu rt Buluran, Kota Jambi, ketua RT tidak mengelak adanya inisial “H” diamankan ditempatnya, karena saat itu ia turut menyaksikan penggerebekan “H” oleh Polda Jambi. “Ditangkap sebelum 17 agustus 2025 dan saya sempat melihat diamankan seperti pil dan seperti bentuk gula lumayan banyak dirumah Pribadi “H” dan setelah itu langsung dibawa ke Polda Jambi,” katanya. Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Mattaher Jambi saat dikonfirmasi terkait supirnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Hanponenya jarang aktif dan meski aktif namun saat aktif tidak direspon. Penulis Tim

Read More

Ungkap 116 Kasus Saat OPS Antik, Kombes Pol Dewa Made Palguna: Kami Tak Akan Beri Ruang bagi Pengedar Merusak Generasi Muda

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 September 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menorehkan prestasi besar dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Siginjai 2025 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 247 tersangka serta barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk merusak generasi muda di Jambi. Operasi ini membuktikan keseriusan Polda Jambi bersama seluruh jajaran dalam menutup setiap celah peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Dewa Palguna, Selasa (16/9/2025). Berdasarkan data resmi, Operasi Antik Siginjai 2025 menargetkan 56 kasus peredaran gelap narkoba. Hasilnya, target tercapai 100 persen dengan jumlah tersangka sesuai sasaran. Tak hanya itu, di luar target operasi, polisi juga berhasil mengungkap 60 kasus tambahan dengan 191 tersangka. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencakup Sabu 12.828,37 gram netto (12,83 kilogram), Ganja 200,01 gram netto, Ekstasi 6.105,22 butir (setara 2,08 kilogram netto). Jika dikalkulasikan, barang bukti narkoba tersebut mampu menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa dari bahaya ketergantungan. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Ditresnarkoba Polda Jambi juga memetakan peran para tersangka dalam sindikat peredaran narkoba. Dari total 247 orang yang diamankan, rinciannya adalah Bandar 54 orang, Distributor 17 orang, Agen 4 orang, Kurir 46 orang, Pengedar 17 orang, Pengguna 109 orang. Selain itu, sebanyak 82 tersangka hasil asesmen tim terpadu (dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian) diputuskan menjalani rehabilitasi. Polda Jambi mengungkap fakta bahwa sebagian besar tersangka berusia produktif, antara 21 hingga 40 tahun. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena kelompok usia tersebut seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan daerah. “Ini yang membuat kami semakin prihatin. Karena itu, perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga perlu dukungan penuh masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen bersama-sama menjaga generasi kita dari ancaman narkoba,” ujar Palguna. Operasi Antik Siginjai 2025 menjadi bukti bahwa Polda Jambi konsisten menekan ruang gerak sindikat narkoba. Ke depan, Ditresnarkoba memastikan akan melanjutkan operasi secara berkelanjutan dengan menggandeng berbagai stakeholder. “Polda Jambi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan operasi rutin agar masyarakat Jambi terbebas dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Pol Dewa Made Palguna. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Hadirkan 3 Tersangka saat Pemusnahan Barang Bukti 5,5 Kg Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 31 Juli 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram (±5,5 Kg) pada Kamis (31/7/2025). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pemusnahan ini menjadi momen penting sekaligus perdana bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., setelah resmi menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda Jambi menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Jambi, Kejari Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses pengujian keaslian oleh laboratorium forensik guna memastikan integritas barang bukti. “3 orang tersangka ini kita amankan di 3 TKP yang berbeda, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5,5 Kg sabu, dan hari ini kita musnahkan,” ungkap Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. Dijelaskan Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya tegas Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menciptakan Jambi yang bersih dari peredaran narkoba. Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba dan mendorong sinergi bersama instansi terkait untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 3/7/2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis 3 Juli 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Ditresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Juni 2025. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., M.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari dua laporan polisi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka laki-laki berinisial HR, AR, AT, dan FB, serta menyita sejumlah besar barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 5.548,227 gram atau setara dengan 5,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir atau setara 784,093 gram. Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap tersangka HR di kediamannya di Rt. 28 No. 210, Kel. Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. HR ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 4,147 gram dan 2.186 butir ekstasi. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam rumah, termasuk dalam sebuah tas slempang dan plastik klip bening. Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2025 setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen terkait kurir narkoba dari Medan yang akan melintas ke Jambi. Tim Opsnal Subdit 1 berhasil menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kg. Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, AT dan FB, yang terlibat dalam jaringan yang sama. Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit kendaraan dan alat komunikasi, di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam (nopol BD 1172 DN), 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu (nopol BH 1921 NE), Beberapa unit handphone dari berbagai merek (Oppo, Samsung, Infinix) Menurut Kombes Ernesto, pengungkapan ini telah menyelamatkan 29.927 jiwa manusia dari potensi bahaya narkotika, terdiri dari 27.741 jiwa dari shabu (asumsi 1 gram digunakan 5 orang), 2.186 jiwa dari ekstasi (asumsi 1 butir digunakan 1 orang) Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp 7.759.195.100. Sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat oleh negara mencapai Rp 134.671.500.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Pasal 132 Ayat (1), tentang percobaan atau permufakatan jahat, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika di Jambi Kasus tindak pidana pencucian uang dan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial SR ini dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menyebutkan bahwa tersangka SR diduga kuat terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Fredy Pratama. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen-dokumen terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kegiatan pencucian uang dan narkotika, termasuk beberapa dokumen bank dan surat-surat penting yang mendukung proses penyidikan. Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika dan pencucian uang di wilayah Jambi sesuai Instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar. Saat ini Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar. “Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,” terangnya. Kombes Pol Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan keuangan maupun narkotika. Kombes Pol Ernesto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. “Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Jambi menunjukkan keseriusan dan keberanian dalam memerangi kejahatan narkotika, serta menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 28/5/2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers 28 Mei 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika terbaru yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional, lengkap dengan barang bukti senjata api, kendaraan, aset properti, dan uang tunai senilai miliaran rupiah. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak Hanya kejar Pemakai, namun akan Kejar Bandar dan Pengendali. Kapolda Jambi menyampaikan dengan tegas bahwa Jambi merupakan daerah lintasan peredaran narkoba yang memiliki pasar tersendiri, termasuk pengguna dari kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit. “Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda. Jendral Bintang Dua tersebut juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba sering memicu kejahatan lain, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, bahkan terorisme. Ia mengajak seluruh elemen, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan pemerintah daerah, tokoh agama untuk memperkuat rehabilitasi bagi pengguna, sembari menindak tegas bandar dan pengendali. “Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Karena kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,” ujar Kapolda. Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser memaparkan detail teknis pengungkapan yang dilakukan di delapan lokasi berbeda, termasuk wilayah Muaro Jambi, Batanghari, dan Polresta Jambi. “Kami temukan modus penjualan melalui sistem ranjau, aplikasi bank, bahkan pasangan suami-istri yang menjual dari rumah. Barang buktinya, ada senjata rakitan, uang tunai Rp1,4 miliar, dua rumah, satu ruko, kos-kosan, kendaraan, speed boat, sampai kebun pinang,” jelas Dirresnarkoba. Kombes Pol Dr Ernesto Saiser juga menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti di pengungkapan lokal, tetapi juga membongkar jaringan internasional. Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan aliran barang dari Tanjung Jabung Barat dan Timur, yang masuk melalui Pulau Nipah, Batam, hingga akhirnya tersebar ke Jambi. Barang bukti yang semula 50 kilogram, kini hanya tersisa 29 gram akibat cepatnya perputaran di pasar lokal. “Kami terus kembangkan, termasuk penelusuran aliran dana melalui PPAT. Kalau aliran uangnya kami putus, otomatis transaksi mereka berhenti. Ini langkah kami untuk menghancurkan jaringannya dari hulu ke hilir,” tegas Ernesto. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. Ditresnarkoba Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika ada kerabat yang menjadi pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Namun, bagi para bandar, Polda Jambi memastikan tidak akan ada ampun. “Bagi pengguna, jangan ragu, datang lapor, kita bantu rehabilitasi. Tapi bagi bandar, baik kecil maupun besar, kami akan kejar sampai ke pengendali teratas. Tidak ada ruang untuk narkoba di Jambi!” tutup Dirresnarkoba Polda Jambi. Konferensi pers ini diakhiri dengan pemaparan barang bukti yang disita, termasuk senjata api rakitan, perhiasan, serta rincian aset-aset yang akan dilanjutkan proses hukumnya hingga ke tahap pelimpahan kedua pasca-Idul Adha. Penulis Tim

Read More

Tegas dan Sigap! Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Jaringan Ganja Antar provinsi

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 30/4/2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Provinsi Jambi serta menjawab keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkoba di Jambi. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11,559 gram yang dibawa dari Sumatera Utara via Riau lalu menuju Jambi. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada tanggal 16 April 2025. Awalnya diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu, namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja. “Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser saat konferensi pers Rabu (30/4/2025). Kombes Ernesto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata atas respons cepat Polda Jambi terhadap informasi dari masyarakat. “Ini adalah tantangan dan sekaligus jawaban atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Informasi sekecil apapun yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun sebanyak 3 kilogram dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau, dan sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan. “Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar. Satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” jelas Kombes Ernesto. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba, keberhasilan ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna. “Keberhasilan ini bukan akhir, namun pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi,” pungkasnya. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta hingga 8 miliar. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno mengingatkan bahwa Polda Jambi akan terus serius dalam pemberantasan Tindak pidana Narkoba dalam mendukung program Bapak Presiden Asta Cita. “Mengungkap jaringan dan menangkap pelaku baik bandar serta pengedarnya demi menyelamatkan generasi muda Jambi dari penyalahgunaan narkotika adalah komitmen kami,” ungkap Orang Nomor satu di Polda Jambi tersebut. Polda Jambi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Penulis Tim

Read More