JARI Geruduk Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Desak Copot Kepala SMA Negeri 10 Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Juni 2026 – Gelombang tekanan terhadap dunia pendidikan di Provinsi Jambi semakin menguat. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Kamis (4/6/2026) pukul 09.00 WIB. Aksi yang melibatkan sekitar 50 massa tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan SMA Negeri 10 Kota Jambi. aksi yang disampaikan Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, organisasi tersebut menilai kasus itu tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab manajemen sekolah. JARI menegaskan, jika kasus tersebut tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan berkeadilan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Provinsi Jambi serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Dalam tuntutannya, JARI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala SMA Negeri 10 Kota Jambi. Mereka juga meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Lebih jauh, JARI bahkan mendesak Gubernur Jambi mencopot Kepala SMA Negeri 10 apabila hasil evaluasi dan pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan kepemimpinan, kelalaian pengawasan, atau tindakan yang menyebabkan tercorengnya marwah dunia pendidikan di Jambi. Selain berorasi di Dinas Pendidikan, massa juga berencana bergerak menuju Kantor Gubernur Jambi untuk menyampaikan tuntutan serupa. JARI menilai pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas agar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tidak berulang dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan perlindungan peserta didik, integritas lembaga pendidikan, serta komitmen pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Penulis Tim

Read More

Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi Diduga Bungkam, Dugaan Korupsi Pembangunan SMAN 10 Tanjab Barat Mencuat

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Selasa 27 Januari 2026 – Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait mencuatnya dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi yang disampaikan. Kasus tersebut mencuat dari proyek pembangunan SMA Negeri 10 Tanjab Barat yang berlokasi di Kecamatan Merlung, Desa Tanjung Benanak. Proyek itu merupakan bagian dari program revitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah. Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tersebut diduga sarat penyimpangan. Sejumlah sumber menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Dugaan tersebut juga disebut menyeret sejumlah pihak terkait, termasuk unsur manajemen sekolah. Sikap diam Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi justru menambah tanda tanya besar di tengah publik. Padahal, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap SMA negeri, klarifikasi dari instansi terkait dinilai penting guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.Tak hanya dugaan korupsi, kasus ini juga disorot karena adanya dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan kekerasan terhadap jurnalis dalam kasus pembangunan SMA Negeri 10 Tanjab Barat.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun pihak-pihak terkait lainnya. Penulis Tim

Read More

Kericuhan Guru vs Siswa di SMKN 3 Tanjabtim Viral, Guru AS Lapor ke Provinsi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Januari 2026 – Jagat media sosial dihebohkan video kericuhan antara seorang guru dan sejumlah siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Kecamatan Berbak. Rekaman berdurasi 3 menit 28 detik itu memperlihatkan adu mulut yang berujung keributan, bahkan diduga terjadi pengeroyokan terhadap guru. Insiden disebut dipicu ucapan guru yang menyinggung kondisi ekonomi orang tua siswa. Pernyataan tersebut memicu emosi dan reaksi keras para murid. Tak lama berselang, video lanjutan beredar menampilkan guru berinisial AS membawa celurit. Tayangan ini memicu kekhawatiran publik terkait keamanan di lingkungan sekolah. Merasa terancam, AS mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (14/1/2026), untuk melapor dan meminta perlindungan. Ia mengaku khawatir akan keselamatannya pascakejadian. “Sampai sekarang belum ada jaminan keamanan. Saya takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujar AS. AS juga memilih absen dari agenda mediasi di Polsek Berbak karena merasa belum mendapatkan kepastian keamanan. Ia menilai sebagian siswa sulit dibina dan kerap tidak menghormati guru. Terkait video celurit, AS berdalih tindakan itu dilakukan setelah dirinya dikeroyok. Ia mengklaim hanya bermaksud membubarkan kerumunan dan mencegah situasi makin anarkis. “Saya tidak berniat melakukan kejahatan. Senjata itu tidak digunakan,” tegasnya. Kapolsek Berbak IPTU Hans Simangunsong membenarkan kejadian tersebut. Polisi akan mengupayakan penyelesaian melalui mediasi melibatkan sekolah, orang tua siswa, dan unsur Forkopimcam. Kasus ini masih menjadi sorotan publik. Semua pihak diharapkan menahan diri demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan. Penulis Tim

Read More

Geram Jambi Gelar Aksi di Polda, Dukung Penetapan Adhi Varial dalam Kasus DAK Pendidikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Desember 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan kepada Polda Jambi atas langkah penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi terhadap Polda Jambi yang telah menetapkan Adhi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus DAK pendidikan.Koordinator aksi menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan di Provinsi Jambi. “Ini adalah bentuk dukungan moral kami kepada Polda Jambi agar tidak ragu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” teriak salah satu orator dalam aksi. Aksi unjuk rasa juga diwarnai dengan simbolisasi unik. Hafizi Alatas, salah satu peserta aksi, menunaikan nazar dengan memotong rambut gondrong miliknya di lokasi aksi. Selain itu, dilakukan pula prosesi mandi bunga tujuh warna sebagai bentuk syukur atas ditetapkannya Adhi Varial sebagai tersangka. Menurut massa aksi, ritual tersebut merupakan ekspresi kekecewaan sekaligus harapan agar penegakan hukum di Jambi semakin berani, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat. Geram Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mendesak Polda Jambi untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan tanpa adanya insiden berarti. Penulis Tim

Read More

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Diduga Tutup Mata atas Dugaan Pungli Berkedok Iuran Komite di SMA/SMK Negeri Tebo

Tajam24Jam.Com Tebo, 17 Juli 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite di sekolah-sekolah menengah atas dan kejuruan negeri di Kabupaten Tebo kembali mencuat. Aktivis muda Rio Andika, yang dikenal dengan nama Rio Black, menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi melalui mekanisme citizen lawsuit. Tokoh pemuda Tebo, Hafizan Romy Faisal, turut menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Menurutnya, praktik pungutan liar di sekolah negeri sangat meresahkan dan merugikan siswa serta orang tua. Saya sangat mendukung yang dilakukan saudara Rio Black. Sudah terlalu banyak keluhan dari orang tua siswa terkait iuran komite yang diwajibkan. Bahkan ada siswa yang tidak boleh ikut ujian atau menerima rapor jika tidak membayar. Ini jelas melanggar hak atas pendidikan,” kata Romy, Jumat (17/7/2025). Gugatan Warga Masuk Meja Tipikor Gugatan yang diajukan Rio terdaftar dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN-Jb, dan saat ini tengah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam persidangan ketiga yang digelar belum lama ini, Rio meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Jambi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dana yang diterima sekolah-sekolah negeri di Tebo selama lima tahun terakhir. Kami mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap dana yang diterima sekolah, khususnya yang selama ini disamarkan sebagai iuran komite. Ini sangat berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis,” ujar Rio. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar mengeluarkan Surat Keputusan resmi yang melarang semua kepala sekolah di jenjang SMA dan SMK Negeri menarik pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa. Minim Transparansi dan Diduga Langgar UU Rio menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai laporan dan pengaduan sebelumnya tidak mendapat respons dari instansi terkait. Menurutnya, kewajiban membayar iuran komite yang tidak memiliki dasar hukum jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional siswa. Praktik ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang tentang Pendidikan Nasional yang menjamin hak atas pendidikan gratis bagi seluruh warga negara,” tegasnya. Dukungan Masyarakat Terus Mengalir Gugatan ini mendapat respons luas dari masyarakat, terutama kalangan pemerhati pendidikan dan wali murid di Tebo. Banyak pihak berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum pembenahan terhadap praktik pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah negeri. Dalam gugatan disebutkan bahwa pungutan iuran komite yang dibebankan kepada siswa mencapai Rp60.000 hingga Rp100.000 per bulan. Besaran ini dinilai membebani orang tua, terlebih bagi keluarga kurang mampu. Dalam upaya hukum ini, Rio Black didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang sebagai kuasa hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang sedang berjalan. Penulis Tim

Read More