“Korupsi Disdik Jambi: Tim Hukum Wawan Sebut Dakwaan JPU Lemah dan Salah Sasaran”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Januari 2026 — Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum Wawan Setiawan menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum namun juga berpotensi salah sasaran. Elas Anra Dermawan SH, salah satu kuasa hukum Wawan, menjelaskan bahwa kliennya berpotensi dijadikan tumbal dalam perkara yang tidak menyentuh aktor pengambil kebijakan sesungguhnya. “Kami melihat perkara ini diarahkan ke orang yang tidak punya kewenangan. Jika bicara korupsi, maka yang harus diuji adalah siapa yang mengatur kebijakan dan anggaran,” katanya usai sidang pada Senin (19/01/2026). Menurut tim hukum, posisi Wawan hanya sebagai komisaris di sebuah perusahaan, tanpa wewenang untuk mengambil keputusan operasional atau mengelola anggaran negara. Perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan Disdik Jambi adalah PT TDI, dan hubungan dengan pihak lain termasuk Wawan merupakan transaksi bisnis privat yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. “Ini murni relasi bisnis privat. Tidak ada satu pun fakta hukum yang bisa menjelaskan bagaimana Wawan dikaitkan dengan kerugian negara,” tambah Elas Anra Dermawan SH. Tim hukum juga menekankan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan dengan unsur-unsur seperti peran aktif dalam pelanggaran, niat jahat, serta hubungan langsung dengan kerugian negara — yang mereka klaim tidak ditemukan pada diri Wawan. Kini, bola berada di tangan majelis hakim untuk memutus apakah eksepsi yang diajukan akan diterima, sehingga perkara dihentikan, atau tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan telah dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan publik menanti bagaimana proses penegakan hukum akan berjalan di kasus ini. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Januari 2026 – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026) Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial. “Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA. Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan. Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan. Penulis Tim

Read More

Tampar Pelajar, Guru Klaim Jadi Korban Pengeroyokan di Tanjabtim Jambi

Tajam24Jam.Com Tanjab Timur, 16 Januari 2026 – Kasus Perkelahian antara guru dan pelajar siswa SMK Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi terus bergulir yang sampai saat ini belum damai karena guru bernama Agus mengklaim jadi korban. Agus menceritakan, kejadian tersebut bermula di kelas saat ada guru, siswa menegurnya tidak sopan dan tidak hormat kepada dirinya dengan mengatakan tidak pantas, sehingga menyinggung hatinya dan atas perkataan tersebut, ia kemudian masuk kedalam kelas menanyakan siapa memanggil siswa dan sontak siswa menantang dirinya. “Atas perkataan siswa, saya reflek menampar satu kali muka seorang siswa dan itulah kejadian awal,” jelasnya jumat, 16 januari 2026. Setelah ia menampar siswa, para siswa tidak senang sampai lanjut istirahat, dan siswa ditamparnya menantang kembali, kemudian ia menemui para siswa dengan tujuan mediasi, dengan tujuan apa yang diinginkan dan para siswa menginginkan meminta maaf apa yang saya lakukan. “Jadi para siswa mengunakan saya minta maaf itu saja,” terangnya. Dalam perkelahian, ia merasa jadi korban dan saat kejadian sempat di BAP di dinas Pendidikan yang bersifat konfirmatif diantaranya melalui kasi GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. “Saya sudah sampaikan kronologi kejadian tersebut dan mereka mencatat se-detailnya tentang kejadian tersebut dan hasilnya nanti akan dikonfirmasikan lagi kepada saya di hari berikutnya,” tuturnya. Ia juga menyebutkan, saat mediasi antara guru dan siswa, pihak forkompincam dan dinas pendidikan, ia tidak datang hanya mewakili dari salah satu guru sekolah dengan alasan keselamatan dan kesehatan dijaga setelah kejadian. “Kalau saya dijamin keselamatan, saya akan kesana sendirian walaupun ada keluarga namun dalam sisi yang lain saya juga menjaga diri saya selama kesehatan dan itu juga harus dijaga,” tegasnya. Dalam BAP di Dinas Provinsi Jambi, ia diminta keterangan seputar kronologis kejadian tersebut, Apa, jam berapa, bagaimana, kenapa bisa terjadi, dan semua sudah ia jelaskan secara rinci. “saya dengan ketulusan hati saya, saya minta pihak terkait, memberikan ruang tempat yang lain, untuk bekerja dengan rasa aman, atas kesehatan saya, keselamatan saya dan jika saya kembali kesana, itu yang tidak mungkin lagi, karena tidak diterima secara masif, dan saya tidak mungkin kerja lagi kesana,” katanya. Penulis Tim

Read More