Sidang Gugatan Warga Sumber Jaya Masuki Tahap Mediasi, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar atas Vonis Pidana
Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 10 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Sengeti kembali menggelar sidang gugatan perdata yang dilayangkan dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, yakni Masdaryono dan Marsudi, pada Kamis (10/7/2025). Gugatan ini menyasar enam pihak tergugat dan kini memasuki tahap mediasi. Dalam sidang ke-2 ini, seluruh tergugat hadir melalui kuasa hukumnya masing-masing. Di antaranya, Polda Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Bupati Muaro Jambi, perusahaan PT Pematang Indah Fajar Lestari (FPIL), dan Kepala Desa Sumber Jaya. Kuasa hukum penggugat, Zainal Abidin, mengatakan proses mediasi telah berjalan namun ditunda hingga dua pekan mendatang untuk memberi waktu kepada para pihak menyusun resume mediasi. Mediasi kita sudah berjalan hari ini, tapi ditunda untuk memberikan resume di tanggal 24 Juli. Ditunda dua minggu ke depan,” ujar Zainal Abidin. Dalam gugatan perdata tersebut, Zainal menyampaikan bahwa kliennya menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 miliar, akibat penetapan tersangka dan vonis penjara selama 4 bulan yang mereka terima, meski telah ada kesepakatan damai sebelumnya melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Harapan kami sesuai tuntutan. Ganti rugi Rp 1 miliar karena kami tidak menerima klien kami tetap dipenjara meski sudah ada kesepakatan damai. Ini mencederai keadilan RJ,” tegas Zainal. Ia juga menyayangkan sikap pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang tetap memproses perkara ke ranah pidana, padahal menurutnya sudah ada ruang untuk penyelesaian damai. Kita menyayangkan tindakan tersebut. Padahal sudah ada upaya damai dari Tim Terpadu. Tapi nyatanya proses tetap jalan dan klien kami tetap dihukum,” tambahnya. Sementara itu, kuasa hukum PT FPIL, Benaris Kaban, menyebut bahwa seharusnya persoalan ini sudah selesai karena pihak perusahaan telah menyerahkan kompensasi Rp 500 juta kepada masyarakat. Harusnya perkara ini selesai, karena kami sudah berikan kompensasi kepada warga. Kalau keberatan dengan vonis pidana, bisa ditempuh upaya hukum seperti banding atau kasasi, bukan menggugat,” kata Benaris. Benaris berharap proses mediasi dapat menjadi akhir dari rangkaian konflik antara warga, perusahaan, dan aparat penegak hukum. Kita ingin semua selesai. Supaya ke depan masyarakat, perusahaan, dan aparat bisa hidup berdampingan dengan damai,” tandasnya. Untuk diketahui, Masdaryono dan Marsudi sebelumnya dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh pengadilan, meski telah terjadi kesepakatan damai antara masyarakat Desa Sumber Jaya dan pihak perusahaan kelapa sawit PT FPIL atas konflik agraria yang sempat memanas. Penulis Tim