Polda Lampung Bongkar Mafia Solar di Pesawaran, 203 Ribu Liter BBM Ilegal Disita

Tajam24Jam.Com Pesawaran, 9 April 2026 — Polda Lampung mengungkap praktik besar penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi yang digelar di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, aparat menemukan tiga lokasi gudang penimbunan dengan total barang bukti mencapai 203.000 liter solar ilegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media. “Ini praktik ilegal terorganisir. Dari tiga lokasi, total BBM yang diamankan mencapai ratusan ribu liter dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,38 miliar,” tegas Kapolda. Penggerebekan yang melibatkan Ditreskrimsus bersama satu pleton Brimob ini mengungkap tiga titik utama: Secara total, 32 orang diamankan dari seluruh lokasi. Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menjalankan praktik ilegal mulai dari pengumpulan minyak mentah, pengolahan menggunakan bahan kimia (bleaching), hingga distribusi kembali sebagai solar siap pakai. Modus ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak mesin kendaraan dan membahayakan masyarakat. Barang bukti yang diamankan tergolong masif, mulai dari kendaraan tangki modifikasi, ratusan tandon, kapal pengangkut, hingga bahan kimia berbahaya seperti asam sulfat. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini. Saat ini, lokasi gudang telah diamankan ketat oleh aparat Brimob, sementara proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia BBM masih menggurita di daerah, dengan skala operasi yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Polisi pun didesak untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri aktor utama di balik bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut. Penulis Tim

Read More