Warga Desa Gelar Aksi Damai, Tuntut PT BSS Hentikan Aktivitas di Lahan Diduga Kawasan Hutan Produksi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 15 Februari 2026 — Warga Desa Tanjung Katung dan Desa Lubuk Raman menggelar aksi damai di area perkebunan sawit yang saat ini dikuasai PT BSS. Aksi tersebut didampingi Ormas Elang Tiga Hambalang serta tim kuasa hukum masyarakat. Massa menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan karena lahan yang dikelola diduga berada di kawasan hutan produksi (HP). Aksi berlangsung di lokasi kebun sawit yang dipersoalkan. Masyarakat menunggu kehadiran pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait legalitas lahan. Dalam pertemuan di lokasi, PT BSS diwakili H. Karim dari manajemen dan Saragih selaku General Manager SDM. Hadir pula Kapolsek Muara Sebo beserta jajaran pengamanan dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Muaro Sebo, serta Kepala Desa Lubuk Raman dan Kepala Desa Tanjung Katung. Kuasa hukum masyarakat menyatakan pihaknya mempertanyakan legalitas penguasaan lahan seluas sekitar 394 hektare yang terindikasi berada dalam kawasan hutan produksi. Ia menyebut nama PT BSS tidak tercantum dalam SK Nomor 36 Tahun 2023 maupun SK Nomor 36 Tahun 2025 yang menjadi rujukan terbaru. Dalam SK tertanggal 6 Februari 2025 tersebut, disebutkan terdapat ratusan perusahaan, namun nama PT BSS tidak ada dalam daftar. Menurutnya, ketidaktercantuman itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum operasional perusahaan di lokasi tersebut. Karena itu masyarakat menuntut kejelasan dan meminta aktivitas dihentikan sementara hingga status lahan jelas. Kepala Desa Tanjung Katung dalam pertemuan menyampaikan bahwa apabila lahan tersebut memang merupakan milik negara, maka baik perusahaan maupun masyarakat harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyebut pihak perusahaan belum menunjukkan dokumen legalitas yang diminta saat dialog berlangsung. Perwakilan PT BSS, H. Karim, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa apabila pihak masyarakat atau LBH dapat membuktikan legalitas klaim atas lahan 394 hektare tersebut, perusahaan siap melepaskan kebun. Namun jika tidak dapat dibuktikan, ia menilai lahan tersebut merupakan milik negara. Ia juga menyebut laporan yang pernah disampaikan ke pusat hanya mencakup sekitar 291 hektare. Sementara itu, LBH mengungkap adanya perjanjian kerja sama antara PT BSS dan KUD Jambi Kecil dalam pola kemitraan tertanggal 18 Juli 2002, yang ditandatangani Direktur PT BSS saat itu, Horas Sinaga, serta Kepala KUD Agustian Mahir, dan diketahui para kepala desa. Dalam perjanjian tersebut disebutkan perusahaan memiliki kewajiban membangun penanaman kelapa sawit bagi petani dalam skema kemitraan. Pihak kuasa hukum masyarakat menilai kewajiban tersebut perlu ditelusuri realisasinya dan menegaskan bahwa siapa pun yang menguasai lahan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan isi perjanjian. Mereka juga menyatakan telah melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena lokasi kebun diduga berada dalam kawasan hutan produksi. Penulis Tim

Read More