BNNP Jambi Bongkar Jaringan Narkotika, 9 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 766 Butir Ekstasi dan 146,59 Gram Sabu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi terpadu bersama Bea Cukai Jambi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, BNNP Jambi mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 766 butir diduga ekstasi, sabu seberat total 146,59 gram bruto, uang tunai Rp7.520.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, kendaraan bermotor, telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jambi bersama Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringannya. Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35). Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 11,54 gram diduga sabu, satu butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40). Dari lokasi ini diamankan barang bukti berupa 89,46 gram diduga sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, uang tunai Rp420.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit sepeda motor, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan terhadap salah satu tersangka mengungkap adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk memperluas pengembangan jaringan.Operasi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).Dari lokasi ketiga, petugas menyita 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis, 45,59 gram diduga sabu, beberapa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika. Secara keseluruhan, operasi tersebut berhasil mengamankan sembilan tersangka dengan total barang bukti berupa 146,59 gram bruto diduga sabu, 766 butir diduga ekstasi, uang tunai Rp7.520.000, sejumlah kendaraan bermotor, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kepala BNN Provinsi Jambi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. BNNP Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu upaya pemberantasan narkotika. Ke depan, BNNP Jambi menegaskan akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, dan kolaborasi lintas instansi sebagai langkah nyata menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.War on Drugs for Humanity. Bersama Masyarakat, Wujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba). Penulis Tim

Read More