Bea Cukai di Demo, Temuan BPK Senilai Rp 1,8 Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 14 Juli 2025 – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Suara Pemuda Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bea Cukai Jambi, Senin 14 Juli 2025. Dalam orasinya, mereka mempertanyakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kekurangan pembayaran Bea keluar di Bea Cukai Jambi tahun 2021 senilai Rp 1,8 Miliar. Koordinator aksi, Ismail mengatakan, bahwa jika pihak Bea Cukai Jambi tidak mengetahui tekait temuan BPK tersebut, maka merupakan suatu hal yang lucu. “Sangat aneh ketika pejabat pejabat Bae Cukai Jambi tidak mengetahui temuan ini. BPK RI itu kan auditor negara, kalau mereka menyatakan tidak tahu, maka sangat lucu. Dalam UU BPK RI, 60 hari sejak di terima hasil temuan maka wajib di tindak lanjuti,” ujar Ismail. Dalam kesempatan ini, kehadiran para pendemo dari Suara Pemuda Jambi diterima langsung oleh pihak Bea Cukai Jambi. Usai menggelar pertemuan dengan pihak Bea Cukai Jambi, Ismail menyampaikan bahwa pihak Bea Cukai Jambi mengaku tidak mengetahui perihal terkait temuan BPK tersebut, mereka beralasan bahwa semua pejabat yang ada masih baru. “Tidak mengetahui temuan itu, karena pejabat Bea Cukai Jambi samua baru. Kami akan segera menelusuri terkait permasalahan yang disampaikan,” terang Ismail. Hal senada juga diungkapkan oleh pendemo lainnya, Aak Maman. Maman sangat menyayangkan dengan jawaban yang diberikan oleh pihak Bea Cukai Jambi tersebut. “Mau pejabat baru mau lama ini kan soal temuan, tidak sepantasnya pejabat Bea Cukai menyampaikan hal demikian. Mereka pindahkan bukan bawa masalah, tentunya temuan itu akan di tinggal dan menjadi tanggung jawab pejabat baru untuk menyelesaikannya,” tegas Aak Maman. Hingga berita ini dirilis, media ini masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak Bea Cukai Jambi. Penulis Tim

Read More

Di Duga Peredaran Rokok Ilegal Marak di Jambi, Bea Cukai Dinilai Kurang Tegas

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Juni 2025 – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi diduga semakin marak. Rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu dari berbagai merek ditemukan beredar luas di pasaran. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai Jambi. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta memicu persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai. Pemerhati kebijakan publik mendesak Bea Cukai agar lebih tegas melakukan pengawasan dan penindakan. Diperlukan razia rutin dan penegakan hukum yang konsisten demi menekan peredaran rokok non-cukai di wilayah Jambi. Penulis Tim

Read More