Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Merangin Instruksikan Pengawasan Ketat Tempat Hiburan Malam

Tajam24Jam.Com Bangko, 24 Desember 2025 – Menanggapi laporan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Merangin H. M. Syukur bergerak cepat dengan menginstruksikan Tim Pengawasan Terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam. Pengawasan tersebut dilakukan pada Rabu malam (24/12/2025). Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menyisir sebanyak 17 tempat usaha hiburan malam, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat yang berada di sepanjang jalan tiga jalur Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Kecamatan Bangko. “Kami langsung turun melakukan pengawasan terhadap 15 tempat karaoke, tujuh di Kecamatan Bangko dan delapan di Kecamatan Nalo Tantan. Selain itu, dua tempat panti pijat yakni Rembulan dan Pelangi juga turut diawasi,” ujar Sukoso. Adapun tujuh tempat karaoke yang diawasi di Kecamatan Bangko meliputi Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, dan JN. Sementara di Kecamatan Nalo Tantan, pengawasan dilakukan di Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Dari hasil pengawasan tersebut, Tim Terpadu menemukan minuman keras (miras) dalam kemasan botol di empat tempat karaoke. Selain itu, seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa diketahui belum memiliki sertifikat laik sehat. “Tim dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di lokasi, agar para pengelola memahami pentingnya fasilitas dan sertifikat laik sehat bagi tempat usaha mereka,” jelas Sukoso. Selain itu, berdasarkan temuan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, masih ditemukan sejumlah pengelola usaha yang telah memiliki izin, namun belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. “Atas berbagai temuan tersebut, para pemilik tempat usaha akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan ini akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi malam pergantian Tahun Baru 2026,” tegasnya. Tim Pengawasan Terpadu yang terlibat terdiri dari Dinas PTSPTK sebanyak 12 personel, Satpol PP 12 personel, Dinas Lingkungan Hidup dua personel, Dinas Kesehatan enam personel, Dinas Parpora sembilan personel, BPPRD satu personel, Camat Nalo Tantan beserta delapan anggota, serta satu personel dari Kelurahan Pematang Kandis. Sementara itu, pada malam yang sama, Bupati Merangin H. M. Syukur bersama Wakil Bupati H. A. Khafid, Sekda Merangin Zulhifni, serta unsur Forkopimda Merangin, melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan perayaan Natal di empat gereja yang berada di wilayah Kota Bangko. Penulis Tim 

Read More

HMI Cabang Bangko Desak Polres Merangin Usut Tuntas Kasus Penculikan Anak Dan Tegakkan Kesetaraan Hukum Bagi Semua Warga 

Tajam24Jam.Com Bangko, 10 November 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus penculikan anak yang melibatkan salah satu warga Merangin dan oknum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam (SAD). Dalam pernyataan tersebut, HMI Cabang Bangko menuntut Polres Merangin untuk transparan dalam mengusut tuntas sindikat penculikan di Merangin dan menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga Merangin, termasuk SAD. HMI Cabang Bangko juga meminta Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Polres Merangin serta Organisasi Pemerintah Daerah terkait melakukan pembinaan terhadap SAD berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gubernur No. 08 tahun 2004 pasal 22 dan pasal 23. Selain itu, HMI Cabang Bangko juga meminta Gubernur Jambi menerapkan secara kongret Perda Gubernur No. 8 tahun 2004 tentang MHA Bab IX dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang MHA. HMI Cabang Bangko juga meminta Unsur Forkompimda Kabupaten Merangin serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan edukasi pencegahan penculikan kepada warga Merangin dan membuat posko pengaduan terkait indikasi penculikan manusia. Namun, keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar. “Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” tegas Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan Senin (10/11/2025). Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD. “Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” tegasnya. HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” tutup Tomi Iklas. Penulis Tim 

Read More

Tepati Janji, Bupati H M Syukur, ‘Ratakan’ Rumah-rumah Prostitusi

Tajam24Jam.Com Bangko, 20 September 2025 -Bupati Merangin H M Syukur menepati janjinya, mengeksekusi rumah-rumah tempat hiburan malam dan lokasi prostitusi, di Jalan jalur dua Simpang Tengkorak Bangko, yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Sabtu (20/9). Eksekusi pembongkaran sebelas ‘rumah bordir’ itu dilakukan menggunakan alat berat, setelah pemilik rumah sekaligus pengelola hiburan malam dan protitusi tersebut, tidak mengindahkan peringatan yang berulangkali diberikan Pemkab Merangin. ‘’Kita sudah berikan surat peringatan selama tiga hari untuk dibongkar secara mendiri, tapi ini juga tidak dilakukan pemiliknya. Akhirnya hari ini kita bongkar secara paksa, karena semuanya melanggar aturan,’’ ujar Bupati. Sebelumnya bupati, sudah melakukan persuasif dan penghormatan yang luar biasa kepada para pemilik hiburan malam itu. Mereka telah diundang Coffee Morning di Rumah dinas bupati. Saat coffee morning itu bupati mempesilahkan mereka berjualan di warungnya, dari pagi hari pukul 06.00 Wib sampai pukul 21.00 Wib. Tapi setelah dua minggu dipantau ternyata tidak juga dindahkan. Mereka melanggar surat pernyataan yang sudah mereka tandatangani. ‘’Saya sudah berkomitmen saya bongkar. Sebagai bupati dengan bijak, dengan kemanusiaan, sudah saya rangkul, saya bina. Bahkan saya janjikan mereka kalau mau usaha warung-warung kita bantu melalui UMKM, tapi tidak juga diindahkan,’’ terang Bupati. Ketika memimpin jalannya eksekusi Tim Gabungan 150 orang, dari Satpol PP, anggota Polisi Polres Merangin dan anggota TNI Dandim 0420/Sarko itu, bupati bersama Kapolres AKBP Kiki Firmansyah, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto. Turut hadir Wabup H A Khafidh, Ketua MUI Merangin Dr H Joni Musa, Ketua DMI Merangin H Arfandi, Wakil Ketua DPRD Ahmad Fahmi, bersama beberapa anggota Dewan, sejumlah tokoh masyarakat, para Kepala OPD, Camat Bangko Ny Anggie dan Lurah Dusun Bangko Ny Dinda Fransiska. ‘’Saya berterimakasih kepada semua pihak, Pak Kapolres, Pak Dandim. Eksekusi ini didukung penuh oleh semua pihak, kami berjalan bersama memberantas kemaksiatan di Bumi Merangin,’’ jelas Bupati. Sementara itu Kapoles Merangin menegaskan sangat mengukung upaya yang dilakukan bupati. Bahkan dampak dari tempat itu, juga muncul kasus curanmor dan menjadi daerah rawan kejahatan. Dandim 0420/Sarko, menegaskan Forkopimda Merangin akan selalu berkolaborasi. Apalagi ada kegiatan yang sifatnya membuat ketidak nyamanan, ketidak aman, bahkan mengganggu atau merusak kestabilitas nasional, maka TNI akan selalu mendukung. H Arfandi salah seorang tokoh agama di Merangin, sangat berterimakasih kepada bupati, wabup dan Forkopimda Merangin, atas eksekusi yang dilakukan. Para tokoh agama dan masyarakat sangat mendukung langkah tersebut. Penulis Tim

Read More