DUGAAN LIMBAH TAMBAK UDANG CEMARI ALUR SUNGAI HINGGA LAUT, NELAYAN DUSUN MULIA PAL EMPAT PENYAK RESAH — PEMDA BANGKA TENGAH DIDUGA TUTUP MATA, LEGALITAS DAN PENGELOLAAN DISOROT

Tajam24Jam.Com Bangka Tengah, 31 Mei 2026 — Aktivitas tambak udang yang dikelola oleh CV Panorama Lintas Timur di Dusun Mulia Pal Empat, Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga dan nelayan setempat mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang ditengarai berasal dari limbah tambak yang mengalir melalui alur sungai hingga bermuara ke laut.Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga mengaku mencium aroma busuk yang sangat menyengat dari aliran air yang diduga berasal dari area tambak. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pesisir. “Baunya sangat menyengat. Kami khawatir limbah ini berdampak terhadap lingkungan dan hasil tangkapan nelayan,” ungkap salah seorang warga.Keluhan juga datang dari para nelayan yang mengaku hasil tangkapan mereka mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Meski hubungan langsung antara berkurangnya hasil tangkapan dengan aktivitas tambak masih memerlukan pembuktian ilmiah dari instansi berwenang, keresahan masyarakat semakin meningkat karena hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret yang dirasakan warga.Tak hanya soal dugaan pencemaran, masyarakat juga mempertanyakan status pengelolaan tambak tersebut.Sejumlah sumber menyebutkan tambak diduga telah berpindah pengelolaan atau disewakan kepada pihak lain yang disebut berasal dari Tiongkok. Informasi ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola. Selain itu, legalitas operasional dan kelengkapan perizinan tambak juga menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap pemerintah dapat membuka informasi secara transparan terkait izin usaha, izin lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan. Yang menjadi sorotan, sejumlah warga menilai Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terkesan lamban bahkan diduga mengabaikan berbagai keluhan yang telah lama disampaikan masyarakat terkait keberadaan tambak tersebut. Hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas maupun hasil pengawasan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan ke masyarakat. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan ketika lingkungan mereka terdampak,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.Warga sekitar Dusun Mulia Pal Empat juga mengaku belum pernah menerima kompensasi maupun manfaat yang dirasakan langsung dari aktivitas usaha tersebut, meskipun operasional tambak telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, DPRD Bangka Tengah, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi, pengujian kualitas air, pemeriksaan dokumen perizinan, serta memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai aturan.Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak CV Panorama Lintas Timur, pengelola tambak, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, serta instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.“Ketika nelayan mulai resah, lingkungan mulai dipertanyakan, dan masyarakat mulai bersuara, maka diam bukan lagi pilihan. Pemerintah harus hadir, memastikan hukum dan perlindungan lingkungan berjalan seiring demi kepentingan masyarakat.” (TIM JAMAL)

Read More

Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Stadion Desa Namang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tajam24Jam.Com Bangka Tengah, 22 April 2026 – Seorang pemuda ditemukan meninggal dunia di Lapangan Stadion Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/4/2026) sore. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 16.45 WIB oleh dua orang saksi berinisial V.H (19) dan N (18) yang hendak melakukan latihan sepak bola di lapangan stadion. Saat tiba di lokasi, keduanya melihat seorang laki-laki dalam kondisi tergantung di area podium stadion.Mengetahui hal tersebut, para saksi segera menghubungi rekan mereka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang. Mendapatkan laporan, personel Polsek Namang bersama Kanit Reskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban diketahui berinisial D.F alias A (19), warga Desa Namang. Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam yang diduga milik korban di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Bangka Tengah turut didatangkan guna melakukan olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas bersama unsur terkait kemudian mengevakuasi jenazah korban dan membawanya ke RS Pratama Desa Sungkap untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut serta memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Benar, kami menerima laporan adanya penemuan seorang pemuda meninggal dunia di Lapangan Stadion Desa Namang. Saat ini personel telah melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban untuk dilakukan visum. Penyebab pasti kematian masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres. Kapolres juga menjelaskan, berdasarkan informasi awal dari pihak keluarga, korban diketahui memiliki latar belakang permasalahan keluarga. Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan lain, termasuk faktor pribadi maupun hal lain yang dapat menjadi penyebab kejadian tersebut. “Beberapa keterangan saksi dan keluarga sudah kami kumpulkan. Dugaan sementara mengarah pada korban mengakhiri hidupnya sendiri, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya faktor lain,” jelasnya. Kapolres menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait peristiwa tersebut dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Percayakan proses penanganan kepada pihak kepolisian, sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif,” tutup Kapolres. Saat ini, Polres Bangka Tengah melalui Sat Reskrim bersama Polsek Namang masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Penulis Tim

Read More

Kadis PU Bangka Tengah Klarifikasi LHKPN Minus Rp9 Juta, Sebut Bukan Pelanggaran

Tajam24Jam.Com Bangka Tengah, 15 Maret 2026 – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp9 juta, Minggu (15/3/2026). Fani menjelaskan bahwa data yang tercantum dalam sistem LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan dan diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme pelaporan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.Ia menegaskan, nilai kekayaan yang tercatat minus tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan hasil dari perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan secara transparan. “LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data disampaikan secara terbuka dan sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar Fani saat dimintai keterangan.Menurutnya, dalam pelaporan LHKPN terdapat dua komponen utama, yakni aset dan kewajiban. Apabila nilai kewajiban atau utang lebih besar dibandingkan total aset, maka secara sistem nilai akhir kekayaan dapat tercatat minus. “Dalam LHKPN memang ada komponen kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan. Ketika nilai kewajiban tersebut lebih besar dari aset, maka secara perhitungan total kekayaan bisa terlihat minus. Itu merupakan hal yang dimungkinkan dalam mekanisme pelaporan,” jelasnya.Lebih lanjut, Fani menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen transparansi pejabat publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara berkala kepada KPK. “Pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Saya menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan, dan laporan itu sudah diterima oleh KPK tanpa ada persoalan,” tegasnya.Sebagaimana diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Di akhir penjelasannya, Fani juga menyampaikan bahwa hak jawab terkait pemberitaan tersebut telah diberikan kepada media yang pertama kali memuat informasi mengenai LHKPN miliknya. Sementara klarifikasi yang disampaikan saat ini juga dipublikasikan melalui media lain sebagai bentuk penjelasan tambahan kepada publik.Menurutnya, dalam praktik jurnalistik, setiap media memiliki hak untuk memuat klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi kepada masyarakat, setelah hak jawab terlebih dahulu diberikan kepada media yang memuat pemberitaan awal. (JAMAL)

Read More