Sidang Lapangan Sengketa Lahan JBC Memanas, Ahli Waris Tuding Pemprov “Caplok” Tanah Warga

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2026 — Gugatan perdata sengketa lahan yang menyeret proyek pengembangan kawasan Jambi Business Center (JBC) memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lapangan (descente) pada Rabu (15/04/2026), dengan meninjau langsung batas-batas objek sengketa di lokasi. Sidang lapangan tersebut dihadiri para pihak, mulai dari kuasa hukum penggugat, perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, hingga pihak pengembang JBC. Kehadiran lengkap para pihak menandai pentingnya tahap ini dalam menguji fakta lapangan atas klaim kepemilikan yang dipersengketakan. Gugatan ini diajukan oleh Khoiryah dan Mariam yang mewakili keluarga ahli waris. Mereka menuntut pengakuan atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarga sejak lama, yang kini sebagian masuk dalam kawasan pengembangan JBC. Di hadapan media, Khoiryah menyampaikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai pihaknya sejak tahun 2003. Ia menyebut, pada masa itu, Dinas Peternakan Jambi hanya menggunakan lahan tersebut dengan skema pinjam pakai, bukan kepemilikan. “Tanah ini milik kami. Dulu hanya dipinjam pakai oleh dinas, bukan diserahkan. Luasnya sekitar 30 hektare, sampai ke wilayah Fakultas IAIN Jambi,” tegas Khoiryah. Ia juga mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahan Gubernur Zulkifli Nurdin, pernah dilakukan upaya negosiasi oleh pihak pemerintah provinsi. Namun, menurutnya, tidak pernah ada kesepakatan final terkait pelepasan hak atas tanah tersebut. Lebih jauh, Khoiryah melontarkan tudingan keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai, Pemprov Jambi tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut dan justru melakukan penyerobotan.“Pemprov tidak punya lahan di sini. Ini tanah masyarakat yang dicaplok. Banyak pejabat yang menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujarnya. Dari total lahan yang disengketakan, sekitar 7 hektare menjadi bagian perkara, dengan 2,8 hektare di antaranya secara spesifik menjadi objek gugatan dalam persidangan ini. Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi secara terbuka usai sidang lapangan berlangsung. Namun, proses descente ini menjadi penentu penting bagi majelis hakim dalam menilai kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan. Sengketa ini pun menyita perhatian publik, mengingat keterlibatan pemerintah daerah, institusi pertanahan, serta proyek strategis seperti JBC. Masyarakat kini menanti, apakah pengadilan mampu membongkar fakta kepemilikan sebenarnya atau justru menguatkan status yang selama ini dipersoalkan. Penulis Tim

Read More

Sidang Sengketa Perdata di PN Muara Bulian Ditunda, BPN Selaku Turut Tergugat Tak Hadir

Tajam24Jam.Com MUARA BULIAN, 11 Februari 2026 – Sidang perdana perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Mbn di Pengadilan Negeri Muara Bulian terpaksa ditunda setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari yang berstatus sebagai turut tergugat tidak hadir dalam persidangan, Rabu (11/02/26). Agenda sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut sejatinya merupakan pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukan Siti Sudadi Muliani sebagai penggugat terhadap Zainab dkk sebagai para tergugat, dengan BPN Batanghari turut tergugat. Penundaan dilakukan oleh majelis hakim guna memberikan kesempatan kepada pihak turut tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda yang sama. Ketidakhadiran BPN dalam sidang perdana ini menjadi sorotan, mengingat perannya dinilai penting dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Kehadiran seluruh pihak dinilai krusial untuk memperjelas duduk perkara dan mempercepat proses persidangan. Majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara. Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh pihak dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan efektif dan transparan. Penulis Tim

Read More

Sidang gugatan Ganti rugi akibat pendirian tembok permanen yang melibatkan Budiharjo alias Acok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Agustus 2025 – Sidang gugatan ganti rugi akibat pendirian tembok permanen yang melibatkan Budiharjo alias Acok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.Perkara ini diajukan Pendi selaku penggugat terhadap Budiharjo dan Hendri selaku tergugat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku turut tergugat. Gugatan berawal dari pendirian tembok permanen yang menutupi pintu gerbang keluar masuk truk dan akses jalan juga dipagar, sehingga menyebabkan kerugian yang luar biasa terhadap bisnis Penggugat. Dalam sidang kali ini, Tergugat menghadirkan Saksi Ahli dari notaris Irwan Santosa. Majelis hakim yang diketuai Deny Firdaus, didampingi hakim anggota Suwardjo dan Otto Edwin, memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengukuran ulang objek tanah. Hakim meminta agar penggugat membuat surat permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kewenangan hakim. Namun Keputusan tersebut menuai keberatan dari pihak penggugat. Menurut Unggul Garfli kuasa hukum pendi, saran pengukuran ulang tidak logis, karena muncul ketika sidang sudah berada di tahap kesimpulan. Ia mengungkapkan sejak awal pihaknya justru memohon kepada majelis menghadirkan BPN untuk memberikan keterangan resmi. Namun permohonan itu ditolak majelis hakim dengan alasan adanya aturan Perma yang menyatakan hakim tidak bisa lagi melakukan pemanggilan. “Ini janggal, di satu sisi hakim menolak menghadirkan BPN, tapi di sisi lain justru menyarankan pengukuran ulang. Ada apa sebenarnya?” tegasnya Unggul. Padahal bukti yang diajukan penggugat valid. Bahkan saksi Citra Oki selaku pihak BPN yang berwenang sudah dengan tegas memberikan kesaksian di pengadilan bawah sumpah di persidangan dan menyatakan dengan jujur, benar, dan tegas bahwa tembok yang dibuat tergugat berada di lahan milik penggugat (Pendi). Atas dasar itu, saran majelis hakim untuk melakukan pengukuran ulang tidak ada relevansinya dengan gugatan kerugian yang dialami penggugat. Apalagi pihak turut tergugat (BPN) sudah membenarkan hasil ukur ulang tersebut dan tidak memberikan sanggahan. “Kami menduga ini ada kesengajaan Hakim yang bertindak seakan-akan menjadi kuasa hukum tergugat. Pengukuran ulang mestinya itu permintaan tergugat, bukan kami. Dan kalaupun ada permintaan pengukuran ulang dari pihak tergugat, hakim seharusnya menolak. Ini bukan lagi masalah pembuktian tanah. Dari SHM no 3594 dan 3595 an Pendi tergambar dengan jelas sebelah utara berbatasan dengan jalan.” kata Unggul. Sebelum masuk ke sidang pokok perkara, hakim mediasi, Tatap Urisima Situngkir, sudah menyarankan kepada kedua belah pihak untuk melakukan pengukuran ulang tetapi dari pihak tergugat menolak dan mengatakan bahwa sudah diukur ulang tahun 2023, untuk apa diukur ulang, pakai itu saja. Artinya tergugat sudah terima hasil pengukuran ulang tahun 2023. Dan apabila tergugat tidak terima dengan hasil pengukuran ulang tersebut seharusnya tergugat dari awal gugat ke PTUN untuk membatalkan pengukuran ulang dan Sertifikat (SHM) Pendi yang sebelah utara tergambar jalan. Situasi ini semakin menambah kecurigaan terhadap jalannya perkara. Ia menduga keputusan majelis hakim untuk melakukan pengukuran ulang berkaitan dengan laporan pidana yang juga tengah menjerat Budiharjo,mengingat Budiharjo Alias Acok sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polresta Jambi dan saat dijemput paksa Budiharjo tidak berada di rumah, namun hingga kini belum ada perkembangan dari penyidik Reskrim Polresta Jambi. Dengan terus bergulir nya perkara di pengadilan ini, dipastikan menjadi alasan Penyidik untuk menunda perkara pidana Budiharjo. Aroma tak sedap sudah tercium sejak awal perkara ini digelar, kongkalikong antar penegak Hukum membuat perkara ini seharusnya mudah menjadi sulit, seharusnya gampang justru dibuat Rumit,” Ujar Unggul Geram. Penulis Tim

Read More

Sidang Gugatan Dugaan Penyerobotan Tanah Kembali Digelar, Pendi Hadirkan Tiga Saksi Kunci

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata atas penyerobotan tanah yang diajukan oleh Pendi sebagai pihak penggugat terhadap Budiharjo als Acok, Hendri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/7), pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat dalil kepemilikan atas lahan yang telah diserobot oleh Budiharjo dan Hendri (mertua Budiharjo). Pendi hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Citra Oki, petugas dari BPN yang melakukan pengukuran atas tanah milik Pendi (SHM No. 3594 dan 3595) dan tanah milik Hendri (SHM No. 826). Dalam kesaksiannya, Oki memaparkan pengukuran dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Polresta Jambi melalui Surat Nomor B/1321/VI/2023/Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari Kantor Pertanahan Kota Jambi Nomor 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023. Pengukuran dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dan dihadiri langsung oleh para pihak yaitu Pendi dan Budiharjo. Hasil pengukuran sudah diketahui oleh para pihak pada saat itu. Dalam persidangan Oki menjelaskan batas-batas lahan milik Pendi dan lahan Hendri (mertua Budiharjo), dan jalan. Oki menegaskan bahwa hasil pengukuran tidak menunjukkan adanya tumpang tindih (overlap) antara lahan milik Pendi dan Hendri. Hasil persidangan hari ini sudah terbukti jelas dan terang bahwa posisi tembok setinggi 3 meter yang dibuat Budiharjo sudah masuk ke lahan milik Pendi berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN. Tembok tersebut menghalangi akses jalan masuk ke lokasi usaha penggugat. Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai dasar pengukuran, Oki menegaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan sertipikat (SHM) dan hasil pengukuran yang sah adalah berdasarkan ploting sertifikat, bukan berdasarkan penunjukan patok lapangan, karena patok bukan produk resmi dari BPN dan bisa dipasang secara sepihak. Dalam persidangan Oki diperkuat oleh dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Mimin (sopir) dan Andri (pengurus gudang). Keduanya membenarkan bahwa jalan akses ke lokasi usaha milik Pendi telah ditutup pagar oleh Budiharjo selama 3 tahun. Akibat penutupan tersebut, sejumlah armada usaha, yakni 13 unit truk tronton, 1 unit mobil Taft, dan 1 unit alat berat, tidak dapat beroperasi, yang mengakibatkan kerugian secara materiil. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak atas tanah dan penutupan akses usaha yang dilakukan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian yang luar biasa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda saksi dari pihak tergugat. Penulis Tim

Read More