AWaSI Apresiasi Langkah Polres Tanjab Barat Dalam Penyelesaian Konflik Lahan 310 Ha

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, 27 Mei 2025 – Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Efran Indriyawan, S.P., bersama rekan-rekannya memenuhi undangan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait fasilitasi mediasi sengketa lahan antara Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam. Mediasi berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H., turut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres AKP Julius Sitopu, serta perwakilan dari kedua belah pihak dan pemerintah desa terkait. Undangan mediasi ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta permohonan resmi dari AWaSI dengan surat nomor: 330/AWaSI/Jbi/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal pembatalan aksi unjuk rasa dan permohonan penyelesaian secara damai. Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Kecamatan Senyerang tersebut bermula dari klaim penguasaan lahan oleh Ibu Rogayah Mahmud yang menyebutkan telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 1977/1978. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam mengklaim lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat setempat dan telah diajukan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri. Dalam forum mediasi, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, namun proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial dan memberikan ruang komunikasi terbuka. “Kita membuka ruang dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan semangat musyawarah,” tegas Kompol Johan Christy. Kedua pihak diminta menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan paling lambat 10 Juni 2025, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa (Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai) dengan pendampingan dari tokoh masyarakat dan kepolisian. Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Mediasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan KUH Perdata Pasal 1338 tentang Perjanjian dan Hak Kepemilikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam surat undangannya menyampaikan agar semua pihak dapat membawa dokumen lengkap untuk memperjelas status penguasaan lahan yang disengketakan. Bila tidak ditemukan titik temu, kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kehadiran Ketua AWaSI Tanjab Barat, Efran Indriyawan, merupakan bentuk komitmen insan pers dalam menjaga kondusivitas daerah. “Kami mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai, terbuka, dan adil. Pers tidak hanya memantau, tapi juga mendorong transparansi,” ujarnya usai mediasi. (Red). Penulis Tim

Read More

Ketua Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Besaran Pajak ke Kas Daerah

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Minggu 11/5/2025 – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (Awasi) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah menyoroti maraknya aktivitas penambangan pasir dialiran sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Feriansyah menjelaskan, keberadaan aktivitas tambang pasir di wilayah Kabupaten Muaro Jambi berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, aktivitas tambang pasir di aliran sungai Batanghari tersebut juga dapat menggerus bantaran sungai, hingga memicu terjadinya longsor. “Kita minta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan aktivitas tambang pasir ini. Terlebih untuk tambang pasir yang tidak memiliki izin alias ilegal,”kata Ketua Awasi Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada media ini, Minggu 11 Mei 2025. Feriansyah menjelaskan, ada banyak lokasi tambang pasir yang beroperasi di aliran sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi. Diantaranya seperti di wilayah Kecamatan Sekernan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) dan Kecamatan Taman Rajo. “Ada banyak sekali tambang pasir di Kabupaten Muaro Jambi ini, seperti di wilayah Kecamatan Sekernan, Jaluko dan Taman Rajo,”ungkapnya. Wartawan senior yang dikenal tegas dan kritis ini menyoroti keberadaan tambang Pasir baru di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko serta tambang pasir di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo. “Tambang pasir baru di Desa Penyengat Olak ini perlu mendapat perhatian pemerintah, soalnya dikeluhkan oleh warga, debu-debu pasirnya masuk ke rumah warga dan berceceran di jalan, tentunya hal ini dapat membahayakan pengendara. Kemudian tambang pasir di Desa Kunangan, tambang pasir di desa ini telah lama beroperasi, memicu terjadinya kerusakan lingkungan,”ungkap Feriansyah. Feriansyah juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penambangan pasir di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Feriansyah menduga adanya praktik dugaan korupsi dalam proses perizinan tambang pasir, serta penerbitan dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Kita minta APH untuk menangkap para pelaku penambangan pasir ilegal di Muaro Jambi ini. Semenjak untuk tambang pasir yang memiliki izin, kita minta APH untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan penerbitan AMDAL nya,”tegas Feriansyah. Feriansyah juga meminta agar DPRD Kabupaten Muaro Jambi segera memanggil seluruh pengusaha tambang pasir dan dinas terkait, guna mengetahui kontribusi tambang pasir ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita meminta DPRD Muaro Jambi untuk memberikan perhatian penuh terhadap aktivitas tambang pasir ini. Masyarakat juga ingin tahu berapa nominal pajak dari tambang pasir yang masuk ke kas daerah Muaro Jambiini”, tandas Feriansyah mengakhiri keterangannya. Penulis Tim

Read More

AWaSI Bantah Pernyataan PT Elnusa Petrofin: Fakta di Lapangan Tidak Bisa Disangkal

Tajam24Jam.Com JAMBI, Jumat 9/5/2025 — Menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT Elnusa Petrofin pada Rabu, 7 Mei 2025, terkait pemberitaan aksi unjuk rasa Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi berjudul: ” Tanggapan Resmi PT Elnusa Petrofin: Tidak Ada Pemaksaan atau Pembiaran Biaya Darurat Ditanggung Pengemudi ” pada media online editornews.pikiran-rakyat.com. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan bantahan dan penegasan bahwa temuan di lapangan tidak dapat diabaikan begitu saja pada Jumat (9/5/2025). Awak Mobil Tangki (AMT) selama ini tidak pernah menerima slip gaji adalah bukti bahwa ada penggelapan gaji Supri mobil Elnusa. Ditambah lagi sejumlah fakta lain dilapangan yang tak dapat di dangkal oleh PT. Elnusa Petrofin. AWaSI juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya bukan tudingan tanpa dasar, melainkan hasil investigasi langsung di lapangan, wawancara dengan para sopir, serta dokumentasi yang telah dikumpulkan sejak awal April 2025. Beberapa sopir menyatakan secara tegas bahwa mereka kerap kali tidak menerima uang jalan sebelum perjalanan dan terpaksa menanggung sendiri biaya darurat, termasuk perbaikan ban pecah. Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilemparkan Pernyataan PT Elnusa Petrofin bahwa para pengemudi adalah pekerja dari mitra (PT LAM) tidak serta merta menghapus tanggung jawab moral dan operasional perusahaan sebagai pemberi kerja utama dalam rantai distribusi BBM. Elnusa Petrofin tetap berkewajiban memastikan bahwa mitra kerjanya memenuhi hak-hak dasar tenaga kerja, sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesaksian Sopir dan Bukti Tertulis AWaSI memiliki bukti-bukti kuat berupa rekaman suara, foto surat pengunduran diri kolektif yang diduga diminta secara sepihak, serta testimoni dari pengemudi yang merasa tertekan dan tidak memiliki saluran pengaduan yang efektif. Tuduhan bahwa “tuduhan pembungkaman tidak berdasar” dibantah keras oleh fakta bahwa beberapa pengemudi yang bersuara kini takut kehilangan pekerjaan. Kepatuhan Terhadap Regulasi: GCG Harus Diuji Secara Nyata AWaSI mempertanyakan klaim Elnusa Petrofin soal kepatuhan terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG). Jika GCG dijalankan secara konsisten, seharusnya tidak muncul praktik-praktik seperti pemaksaan pengunduran diri, beban biaya pribadi kepada sopir, hingga hilangnya jaminan keselamatan kerja. Potensi Pidana: Indikasi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdata AWaSI melihat adanya potensi pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam kasus ini. Pemaksaan pengunduran diri secara kolektif dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan tekanan psikologis, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Selain itu, jika terbukti ada pembiaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk tidak diberikannya uang jalan dan beban biaya darurat, maka hal ini juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. AWaSI akan segera melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti secara hukum. Imbauan untuk PT Elnusa Petrofin Kepada Putiarsa B. Wibowo selaku Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, AWaSI mengimbau agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Kami berharap perusahaan tidak memilih jalan konfrontatif melalui klarifikasi sepihak yang berpotensi menciptakan perang media dan membentuk opini yang menyesatkan. Persoalan ini menyangkut nasib para pekerja di lapangan, dan harus disikapi dengan kepedulian, keterbukaan, dan niat baik untuk memperbaiki, bukan menutupi. Desakan Evaluasi Independen Kami mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh oleh lembaga independen terhadap pola kemitraan yang dijalankan oleh PT Elnusa Petrofin dan para mitranya. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, tidak cukup hanya dengan pernyataan klarifikasi sepihak di media. AWaSI akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi para sopir yang berani bersuara demi menuntut perlakuan adil. Kami mengajak semua pihak, termasuk DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan lembaga hukum terkait, untuk turut serta melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja lapangan yang kerap kali luput dari sorotan. Penulis Tim

Read More

AWaSI Kecam Sikap Elnusa yang Ingkar Janji, Siap Gelar Aksi Dua Hari Berturut-Turut

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 — Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi menyatakan kekecewaannya terhadap pihak manajemen PT Elnusa yang dinilai tidak menepati janji untuk melakukan pertemuan dan dialog terkait persoalan para sopir yang selama ini menjadi perhatian utama organisasi tersebut. Persoalan bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh AWaSI pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu, yang saat itu dihentikan karena adanya janji dari pihak Elnusa bahwa pimpinan mereka bersedia menemui perwakilan AWaSI pada Sabtu, 10 Mei 2025. Menanggapi itikad tersebut, AWaSI menghentikan aksi unjuk rasa sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap komitmen yang telah disampaikan pihak perusahaan. Namun, apa yang terjadi di hari yang dijanjikan justru sangat disayangkan. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan SP, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Elnusa yang kembali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Menurut Erfan, pada hari Sabtu yang telah disepakati, pihak Elnusa justru mengajukan syarat baru dengan meminta adanya surat kuasa dari para sopir kepada AWaSI agar bisa melakukan pertemuan resmi dengan pimpinan perusahaan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, AWaSI pun segera memfasilitasi penyusunan surat kuasa yang ditandatangani oleh tiga orang sopir sebagai perwakilan, memberikan kuasa penuh kepada AWaSI untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi mereka. Namun, harapan kembali pupus. Meskipun surat kuasa telah diserahkan, pihak manajemen Elnusa kembali menolak untuk bertemu. Kali ini, alasan yang disampaikan adalah bahwa surat kuasa tersebut sebaiknya diserahkan terlebih dahulu kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, agar mediasi dilakukan melalui instansi pemerintah. “Ini jelas bentuk pembohongan publik. Sudah dua kali kami ditunda dan dijanjikan, padahal kami datang dengan itikad baik. Ini bukan sekadar mengecewakan, tapi mencerminkan arogansi dan ketidakseriusan perusahaan terhadap persoalan yang melibatkan para pekerja di lapangan,” tegas Erfan. Merespons sikap Elnusa tersebut, AWaSI menyatakan akan mengambil langkah tegas. Organisasi ini berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis pekan depan. Aksi ini dimaksudkan sebagai bentuk tekanan moral sekaligus protes atas ketidakjelasan dan ketertutupan komunikasi dari pihak perusahaan. Tidak hanya itu, AWaSI juga menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi serta berbagai langkah lanjutan lainnya yang dianggap perlu. Ini termasuk kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum maupun pelaporan ke lembaga-lembaga terkait seperti Polda Jambi, PTUN, DPRD Provinsi Jambi, dan Kementrian Tenaga Kerja, serta Ombudsman dan Komnas HAM, jika diperlukan. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk perjuangan moral dan profesional kami sebagai wartawan siber yang juga peduli terhadap hak-hak pekerja. Ketika keadilan dan transparansi diabaikan, maka suara rakyat harus bersatu dan bergema lebih lantang,” tutup Erfan. AWaSI menyerukan agar Elnusa segera menunjukkan sikap terbuka dan bersedia berdialog demi menyelesaikan persoalan yang ada secara adil dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

PT. Elnusa Bungkam, AWaSI Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan bagi Sopir yang Di-PHK Sepihak

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 7/5/2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor PT. Elnusa Petrofin Jambi, Rabu (7/5/2025), mulai pukul 09.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap para sopir PT. Lembaga Azas Mulia (LAM) yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta berbagai pelanggaran hak normatif pekerja lainnya. Sebanyak puluhan orang peserta aksi turun ke jalan, membawa spanduk, pengeras suara, dan bendera, serta melakukan orasi secara bergantian. Aksi ini dipimpin langsung oleh Erfan Indriyawan, SP selaku Penanggung Jawab Aksi, yang secara tegas menyampaikan tuntutan terhadap manajemen PT. Elnusa. Lima Tuntutan Pokok Massa AWaSI menyampaikan lima tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia: Perusahaan Menutup Diri Selama aksi berlangsung, pihak manajemen PT. Elnusa Petrofin tidak menanggapi satu pun permintaan dialog dari perwakilan massa. Mereka bahkan menutup akses kantor dan enggan memberikan pernyataan kepada media. Sikap tersebut disesalkan oleh AWaSI sebagai bentuk arogansi korporasi dan ketidakpedulian terhadap keluhan pekerja. “Kami sudah datang baik-baik, membawa data dan argumen hukum. Tapi sayangnya, mereka memilih bungkam dan tidak mau berdialog. Ini bukti nyata adanya yang ditutup-tutupi,” kata Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Umum AWaSI Provinsi Jambi. Langkah Selanjutnya AWaSI menyatakan bahwa ini bukan akhir dari perjuangan. Mereka akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, Pengadilan Umum Tata Usaha Negara, PT. Elnusa Petro Pusat di Jakarta. Jika diperlukan AWaSI juga akan melaporkan masalah isi Polda Jambi, Komnas HAM di Jakarta serta Komisi IX DPR RI, agar kasus ini ditangani secara serius dan menyeluruh. Bila perlu, AWaSI siap mengajukan gugatan hukum kolektif (class action) demi menuntut hak para sopir yang dirugikan. “Aksi ini adalah suara hati nurani. Jangan sampai perusahaan besar sekelas Elnusa merasa kebal hukum. Kami akan terus mengawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Eko Harianto, salah satu orator aksi. Penulis Tim

Read More

Ungkap 9 Persoalan, AWaSI Undang Aktivis Demo di Petro Cina

Tajam24Jam.Com Jambi, 25/3/2025 – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Petro Cina pada Selasa (25/03/2025), besok. Sebelumnya AWaSi Jambi telah melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor Petro Cina beberapa waktu yang lalu, dan besok AWaSI kembali menggelar aksi. Hal ini di sampaikan Ketua Umum AWaSI Jambi Erfan Indriyawan,SP terkait aksi unjuk rasa tersebut pada Senin (24/03/2025). AWaSI mengundang sejumlah aktivis Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turut serta bersama berunjuk rasa di depan Kantor Petro Cina. Erfan berharap, sejumlah aktivis hadir dalam aksi tersebut agar Petro Cina mau mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang merugikan masyarakat. Ada sejumlah persoalan yang ditimbulkan oleh perusahaan migas yang ada di Tanjung Jabung Timur ini diantaranya adalah Sumur Gas Petro Cina tetap beroperasi meski tak memiliki izin. Erfan Indriyawan mengungkapkan hal tersebut, karena dibeberapa waktu yang lalu hal yang sama pernah terjadi. Ada beberapa Sumur Gas miliki Petro Cina pernah di segel oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berikut ini daftar persoalan yang di ungkap oleh Ketua Umum AWaSi Jambi, yang harus dipertanggungjawabkan oleh Petro Cina. Bagaimana caranya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk bisa tahu, yang mana saja Sumur Gas miliki Petro Cina yang sudah tidak produksi dan yang masih produktif. Hal tersebut dapat menentukan Dana Bagi Hasil dari semua Sumur Gas yang ada di Tanjung Jabung Timur. Kita mengharapkan tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk kembali mengevaluasi jumlah Sumur Gas miliki Petro Cina yang masih produktif. Beberapa tahun yang lalu sempat terungkap ke publik bahwa kolam penampung limbah milik Petro Cina tanpa ada Geo Tekstil. Limbah tersebut langsung bersentuhan dengan tanah yang dapat meresap kedalam tanah. Lemahnya pengawasan masyarakat, hal yang sama dapat terulang kembali. Hal tersebut sangat berbahaya karena berpengaruh kepada dampak lingkungan secara langsung dan reklamasi konstruksi perbaikan struktur tanah juga membutuhkan waktu yang sangat lama. Limbah tersebut juga dapat mencemari kadar air tanah yang terkontaminasi dengan limbah dari Petro Cina yang berakibat saluran air dan sumur warga mengandung limbah B3. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat Pengeboran Sumur Gas yang dilakukan Petro Cina. Dampak langsung tersebut sangat merugikan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Puluhan rumah mengalami kerusakan tanpa ada ganti rugi dan pertanggung jawaban dari pihak Petro Cina. Kekecewaan masyarakat tersebut sudah naik disejumlah pemberitaan media agar mendapat perhatian dari Petro Cina. Nyatanya, hingga saat ini persoalan tersebut masih bergulir. Kejadian di Ned 9 yaitu Sumur Meledak dan Kebakaran yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, hingga kini persoalan tersebut belum selesai. Siapa yg bertanggung jawab? Bagaimana dengan warga, yang kehilangan anggota keluarga dan sejauh mana pertanggung jawaban dari Petro Cina masih penuh dengan misteri. Kelalaian tersebut harus ada yang bertanggung jawab dan ditetapkan menjadi tersangka. Mengucurkan anggaran sebesar 11 Milyar untuk membangun hutan kota kini hilang tanpa bekas. Uang negara raib dan masyarakat Tanjung Jabung Timur yang sangat dirugikan. Atas dugaan korupsi tersebut, siapa yang bertanggung jawab? Seharusnya saat ini, masyarakat Tanjung Jabung Timur dapat menghirup udara segar dari hutan kota yang telah dibangun. Nyatanya kini proyek tersebut hanya tinggal kenangan Perseteruan Petro Cina dengan Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu yang lalu terkait sumber tanah untuk timbunan kolam limbah milik Petro Cina bersumber dari Galian C ilegal. Negara mengalami kerugian karena tanah galian tidak bayar pajak daerah. Sejauh mana tanggungan jawab Petro Cina atas persoalan tersebut, dan kini persoalan tersebut hilang tanpa ada kejelasan. Bisa jadi, hingga kini Petro Cina masih mengambil tanah galian berasal dari Galian C ilegal. Baik terang – terangan maupun sembunyi – sembunyi. Sebagian tanah bersumber dari tanah yang memiliki izin. Dan sebagian lagi bersumber dari Tanah Galian C ilegal. Sudah seharus dan sepatutnya Pipa Gas disepanjang jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berada di dalam tanah guna mengurangi terjadinya kecelakaan dan kebocoran pipa. Seharusnya pipa tersebut berada di dalam tanah guna menghindari kecelakaan dan hal yang berbahaya lainnya. Pipa Gas yang bertaburan disetiap ruas jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menimbulkan rasa kawatir yang mendalam atas bahaya yang ditimbulkan. Petro Cina membangun pelabuhan tahun 2025 tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seakan tak perduli tapi hal tersebut terus berlangsung. Harusnya Petro Cina mengurus perizinan terlebih dahulu baru melakukan pembangunan. Bukan membangun dahulu baru mengurus izin, yang hingga kini menuai persoalan. Sejumlah dugaan korupsi di lingkup Petro Cina masih menjadi sorotan sejumlah aktivis Tanjung Jabung Timur. Mulai dari Hasil audit BPK 60 Milyar masih diproses di Polda Metro Jaya, Dana CSR Fiktif Tahun 2023 masih dalam antrian proses hukum, pengadaan Pipa Gas terindikasi Mark Up, dan Sejumlah Pekerjaan lainnya. Itulah sejumlah persoalan yang disampaikan oleh Erfan Indriyawan. AWaSI meminta pertanggungjawaban Petro Cina untuk dapat menjelaskan persoalan tersebut. “Semoga aksi unjuk rasa kami besok dapat dihadiri sejumlah aktivis Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Terimakasih” harap Erfan. (Tim)

Read More