AMPJ Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 138 Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Jamnas yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp810.284.482 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Dalam pernyataan sikapnya, AMPJ menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. AMPJ menjelaskan bahwa secara garis besar unsur tindak pidana korupsi meliputi:Perbuatan melawan hukum.Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, AMPJ juga merujuk pada sejumlah dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, di antaranya:UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AMPJ menyoroti proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari, terhitung sejak Oktober hingga Desember. Namun dalam pelaksanaannya, AMPJ menduga terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait serta penggunaan material bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, kualitas pekerjaan juga diduga tidak maksimal dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik markup anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, AMPJ meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan AMPJ kepada aparat penegak hukum antara lain:Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Memanggil dan memeriksa Bendahara Sekolah SDN 138.Memanggil dan memeriksa Ketua Komite Sekolah SDN 138 serta pihak-pihak terkait. Memanggil dan memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek tersebut.Memanggil dan memeriksa pihak terkait di Dinas Pendidikan Tanjung Jabung BaratKoordinator Lapangan aksi, Jamnas, juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut dapat diusut hingga tuntas. Penulis Tim

Read More

Kasus Pelecehan Seksual di Praya Timur Disorot, API NTB dan KTI Praya Timur Dukung Aparat Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com Lombok Tengah, 30 Januari 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat sorotan serius dari kalangan pemuda. Asosiasi Pemuda Inspirator NTB (API NTB) bersama Karang Taruna Indonesia (KTI) Kecamatan Praya Timur menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kejahatan seksual dan menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ketua Umum API NTB, Haikal Firmansyah, menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai moral, kemanusiaan, dan masa depan korban.“Kami sangat mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual, apalagi yang menimpa perempuan dan anak. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. API NTB mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tegas Haikal. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban serta jaminan bahwa proses hukum berjalan tanpa intimidasi, tekanan, maupun upaya menutupi kasus.“Korban harus dilindungi, bukan ditakut-takuti. Negara harus hadir, dan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan pada kekuasaan atau jabatan,” tambahnya. Senada dengan itu, Ketua Umum KTI Praya Timur, Lalu Muammar Putraji, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Praya Timur.“Kami dari KTI Praya Timur siap mendukung penuh APH dalam mengusut kasus ini. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan dan menjadi efek jera bagi pelaku,” ujar Muammar. Menurutnya, kejahatan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa atau diselesaikan secara damai di luar hukum, karena dampaknya sangat panjang bagi korban, keluarga, dan masyarakat. API NTB dan KTI Praya Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara, tidak menormalisasi kekerasan seksual, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.“Praya Timur harus menjadi wilayah yang aman bagi perempuan dan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual di tengah masyarakat,” tegas Muammar. Kedua organisasi kepemudaan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di ranah hukum, sekaligus mendorong edukasi publik agar kesadaran terhadap bahaya dan pencegahan kekerasan seksual semakin meningkat. Penulis Tim

Read More