AMPJ Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 138 Tanjung Jabung Barat
Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Jamnas yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Proyek revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp810.284.482 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Dalam pernyataan sikapnya, AMPJ menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. AMPJ menjelaskan bahwa secara garis besar unsur tindak pidana korupsi meliputi:Perbuatan melawan hukum.Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki.Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, AMPJ juga merujuk pada sejumlah dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, di antaranya:UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AMPJ menyoroti proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 90 hari, terhitung sejak Oktober hingga Desember. Namun dalam pelaksanaannya, AMPJ menduga terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait serta penggunaan material bangunan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, kualitas pekerjaan juga diduga tidak maksimal dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik markup anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, AMPJ meminta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk segera melakukan penyelidikan terkait pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Adapun tuntutan AMPJ kepada aparat penegak hukum antara lain:Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.Memanggil dan memeriksa Bendahara Sekolah SDN 138.Memanggil dan memeriksa Ketua Komite Sekolah SDN 138 serta pihak-pihak terkait. Memanggil dan memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek tersebut.Memanggil dan memeriksa pihak terkait di Dinas Pendidikan Tanjung Jabung BaratKoordinator Lapangan aksi, Jamnas, juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut. AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut dapat diusut hingga tuntas. Penulis Tim