AKUN JAMBI Gelar Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Futsal di Muaro Jambi
Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Juli 2025 – Aliansi Kawal Uang Negara Jambi (AKUN JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat (11/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal indoor milik Pondok Pesantren Nurul Iman yang berlokasi di Dusun Cempaka, Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ardiansyah, yang juga mewakili LSM GAANK-JAMBI dan LSM LIMA-JAMBI, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024. “Nilai anggaran proyek tercatat sebesar Rp923.967.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya Rp922.900.000. Selisih yang sangat tipis ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan markup harga dan permainan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Ardiansyah. Dalam pernyataan sikapnya, AKUN JAMBI menyampaikan tiga tuntutan utama: Ardiansyah menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan perlu dilawan secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara. “Aksi kami dilandasi oleh payung hukum yang jelas, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami mengacu pula pada Instruksi Presiden dan Peraturan Pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi,” tegasnya. AKUN JAMBI mengingatkan para penegak hukum agar bersikap adil dan tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, serta menekankan pentingnya menjunjung tinggi kebenaran dan transparansi. Di akhir aksi, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Penulis Tim