AKUN JAMBI Gelar Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Futsal di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Juli 2025 – Aliansi Kawal Uang Negara Jambi (AKUN JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat (11/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal indoor milik Pondok Pesantren Nurul Iman yang berlokasi di Dusun Cempaka, Desa Muaro Sebapo Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Ardiansyah, yang juga mewakili LSM GAANK-JAMBI dan LSM LIMA-JAMBI, menyatakan bahwa pihaknya menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024. “Nilai anggaran proyek tercatat sebesar Rp923.967.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya Rp922.900.000. Selisih yang sangat tipis ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan markup harga dan permainan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Ardiansyah. Dalam pernyataan sikapnya, AKUN JAMBI menyampaikan tiga tuntutan utama: Ardiansyah menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan perlu dilawan secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan uang negara. “Aksi kami dilandasi oleh payung hukum yang jelas, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami mengacu pula pada Instruksi Presiden dan Peraturan Pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi,” tegasnya. AKUN JAMBI mengingatkan para penegak hukum agar bersikap adil dan tidak salah langkah dalam mengambil keputusan, serta menekankan pentingnya menjunjung tinggi kebenaran dan transparansi. Di akhir aksi, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Penulis Tim

Read More

Proyek Rp5,2 M di Muaro Jambi Diduga Mangkrak, AKUN Jambi Serahkan Laporan ke Kejati

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juli 2025 — Aliansi Kawal Uang Negara (AKUN) Jambi menggelar aksi unjuk rasa terkait proyek optimalisasi lahan rawa di Kabupaten Muaro Jambi yang diduga tidak berjalan sesuai kontrak. Proyek senilai Rp5,2 miliar yang dibiayai melalui APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 ini, disebut tidak menunjukkan progres fisik di lapangan. Dalam aksinya yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, massa AKUN Jambi menyampaikan bahwa proyek dengan nomor kontrak 2107/PKP.TPPSP-DTPHP/VI/2024 dan nilai kontrak sebesar Rp5.235.525.000, yang dilaksanakan oleh CV. Auchy Wijaya, diduga tidak dikerjakan sama sekali. Dugaan tersebut diperkuat oleh laporan dari kelompok tani penerima manfaat langsung program tersebut. “Proyek ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak penandatanganan kontrak pada 24 Juli 2024, namun berdasarkan hasil penelusuran kami, tidak ada pekerjaan fisik yang dilakukan di lokasi,” ujar perwakilan AKUN Jambi dalam orasinya. Dalam aksi tersebut, AKUN Jambi juga menyampaikan tiga tuntutan utama: Sebagai bentuk keseriusan pengawalan, AKUN Jambi turut menyerahkan surat laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, berisi kronologis dugaan penyimpangan, bukti lapangan, serta permintaan agar segera dilakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. “Bangsa ini menghadapi persoalan serius dalam hal korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyalahgunaan kekuasaan serta proyek-proyek fiktif hanya memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tulis AKUN Jambi dalam dokumen resmi mereka. Aksi ini menarik perhatian publik karena menyentuh langsung pada pengelolaan dana daerah dan potensi kerugian negara. AKUN Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas demi tegaknya prinsip good governance dan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penulis Tim

Read More

AKUN JAMBI Gelar Aksi Damai Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Juni 2025 — Aliansi Kawal Uang Negara Jambi (AKUN JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan protes terhadap dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam surat laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolresta Jambi, AKUN JAMBI menyampaikan kekhawatiran terhadap pelaksanaan proyek jalan dengan nomor kontrak 620/33/SP.APBDP-DPUPR-BM/2024 tertanggal 10 Oktober 2024. Proyek senilai Rp12,154 miliar ini didanai dari APBD Kabupaten Muaro Jambi dan dikerjakan oleh CV. Yudha Karya, dengan konsultan pengawas CV. Bosco Consultant. Aliansi AKUN JAMBI menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut dan menuntut: Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini dilengkapi dengan orasi menggunakan sound system, selebaran, dan spanduk. Massa juga mengutip sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dasar hukum aksi mereka. Aliansi AKUN JAMBI yang di kordinator oleh Ardiansyah menyatakan bahwa perjuangan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan anggaran negara, demi mewujudkan prinsip Good Governance dan pemerintahan yang bersih. Penulis Tim

Read More