Aktivitas Helen’s Play Mart Kembali Disorot, Aktivis Pertanyakan Transparansi Izin Usaha

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Januari 2026 – Aktivitas tempat hiburan malam Helen’s Play Mart kembali menjadi sorotan publik di Kota Jambi. Usaha hiburan malam yang sebelumnya sempat disegel pemerintah daerah itu dipertanyakan karena kembali beroperasi, meski belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada masyarakat. Helen’s Play Mart sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sasaran aksi demonstrasi sejumlah aktivis yang mendesak penutupan tempat tersebut. Penyegelan dilakukan karena diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk perizinan usaha dan norma daerah yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Jambi. Namun demikian, publik mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan hingga tempat hiburan malam tersebut kembali aktif beroperasi. Pasalnya, penyegelan merupakan sanksi administratif terhadap lokasi atau kegiatan usaha, dan tidak otomatis gugur hanya karena adanya perubahan nama usaha. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2023, usaha yang disegel baru dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh sanksi administratif dan kewajiban perizinan. Jika terjadi perubahan nama usaha, pemilik tetap wajib melakukan pembaruan legalitas melalui mekanisme resmi, seperti akta notaris dan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, perubahan nama usaha tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran sebelumnya. Apabila pelanggaran berkaitan dengan izin minuman beralkohol (minol), cukai, maupun aspek lingkungan dan sosial budaya, maka seluruh kewajiban hukum tetap melekat pada pengelola usaha. Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemerintah Kota Jambi dan aparat penegak hukum (APH) untuk membuka informasi secara transparan kepada publik, khususnya terkait izin minol dan cukai minuman yang dimiliki Helen’s Play Mart. Tuntutan keterbukaan ini merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Menurut mereka, LSM dan media memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan penegakan hukum dan peraturan daerah berjalan secara adil dan konsisten. Sementara itu, Supriyadi, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jambi, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons aparat dan instansi Pemerintah Kota Jambi dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya komitmen dalam penegakan hukum.“Jika tidak ada kejelasan dan transparansi, persoalan ini akan kami dorong ke tingkat provinsi bahkan nasional,” tegas Supriyadi. Ia juga meminta agar pejabat publik menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi maupun pihak pengelola Helen’s Play Mart terkait dasar hukum dibukanya kembali aktivitas usaha tersebut. Penulis Tim

Read More