AKRAM Geruduk Kejati dan PN Jambi, Desak Hukum Tak Abaikan Kondisi Kesehatan Sandi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Lembaga Sosial Masyarakat Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan keprihatinan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Sandi, seorang terdakwa yang menurut keterangan keluarga memiliki riwayat cedera kepala dan gangguan kesehatan jiwa. Usai menyampaikan aspirasi di Kejati Jambi, massa AKRAM kemudian melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.Koordinator Lapangan AKRAM, Amir, menegaskan pihaknya tidak meminta proses hukum terhadap Sandi dihentikan. AKRAM hanya meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa secara objektif berdasarkan bukti medis yang ada.“Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum dijalankan dengan akal sehat, hati nurani, dan memperhatikan kondisi medis Sandi. Kalau ada persoalan kesehatan jiwa yang dibuktikan secara medis, jangan sampai aspek itu diabaikan dalam proses hukum,” ujar Amir. Menurut keterangan keluarga, persoalan kesehatan Sandi bermula setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 26 Oktober 2025. Sandi disebut mengalami contusio cerebri atau memar otak dan menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi. Keluarga kemudian menyebut Sandi kembali mengalami dugaan penganiayaan pada 9 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, Sandi disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala dan wajah setelah terjadi kesalahpahaman terkait komunikasi melalui WhatsApp. Atas kejadian itu, keluarga mengaku telah membuat laporan polisi dan Sandi kembali mendapatkan perawatan medis.Kondisi Kejiwaan Jadi SorotanAKRAM turut menyoroti perubahan kondisi Sandi setelah rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen medis yang mereka sampaikan, Sandi disebut mengalami halusinasi, menarik diri dari lingkungan, perubahan perilaku, gangguan aktivitas sehari-hari serta kondisi lain yang membuat keluarga harus melakukan pencarian ketika Sandi meninggalkan rumah.Keluarga juga menyampaikan bahwa Sandi telah mendapatkan diagnosis Gangguan Afektif Bipolar, episode depresif berat dengan gejala psikotik (F31.5) dari dokter spesialis kedokteran jiwa. Amir meminta kondisi tersebut tidak diabaikan dalam proses hukum dan harus diperiksa secara profesional.“Ini bukan sekadar cerita keluarga. Ada dokumen medis yang mereka tunjukkan. Karena itu, kami meminta seluruh pihak memeriksa dan menguji kondisi tersebut secara objektif,” katanya. AKRAM juga menyoroti pengobatan Sandi selama menjalani penahanan. Menurut keluarga, Sandi sebelumnya rutin mengonsumsi obat yang diresepkan dokter spesialis kejiwaan.Keluarga menyebut terdapat periode ketika pengobatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi Sandi kemudian dikatakan memburuk hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit jiwa. Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa Sandi pernah mengalami tekanan darah tinggi hingga sekitar 180 mmHg disertai demam selama berada dalam tahanan.AKRAM meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak terdakwa mendapatkan pelayanan kesehatan. Pertanyakan Proses Penanganan PerkaraDalam aksi tersebut, AKRAM juga mempertanyakan proses penanganan perkara Sandi.Keluarga mempersoalkan proses penjemputan Sandi pada 28 Januari 2026. Mereka mengaku tidak menerima pemanggilan sebagaimana yang mereka pahami sebelum Sandi dibawa oleh aparat kepolisian. Keluarga juga mengaku tidak diperlihatkan surat perintah penangkapan saat kejadian dan baru mengetahui Sandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Amir menegaskan pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme yang berlaku.“Kami tidak mengatakan polisi atau jaksa pasti salah. Kami meminta semuanya diuji. Kalau prosedurnya sudah benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ada yang keliru, perbaiki. Prinsipnya sederhana: hukum harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Soroti Pemeriksaan Visum PsikiatrumAKRAM juga menyoroti pemeriksaan kejiwaan Sandi di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Menurut keluarga, dokter spesialis kejiwaan menyampaikan perlunya pemeriksaan lebih lanjut melalui Visum Psikiatrum.Keluarga kemudian diminta menyiapkan sejumlah administrasi dan biaya terkait pemeriksaan tersebut. Hal itu disebut sempat menimbulkan kebingungan karena tujuan awal keluarga membawa Sandi ke rumah sakit adalah untuk mendapatkan pelayanan medis. Amir meminta pemeriksaan kejiwaan dilakukan secara profesional, independen dan transparan.“Kalau Visum Psikiatrum memang diperlukan, kami mendukung. Tetapi prosesnya harus terang. Siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, apa tujuan pemeriksaannya, siapa yang membiayai, dan bagaimana hasilnya digunakan dalam proses hukum harus jelas,” katanya. Minta Bukti Medis Dipertimbangkan di PersidanganSetelah dari Kejati Jambi, massa AKRAM mendatangi PN Jambi. Mereka meminta agar proses persidangan tidak hanya mempertimbangkan aspek perbuatan yang didakwakan, tetapi juga kondisi kesehatan dan kemampuan pertanggungjawaban pidana Sandi berdasarkan pemeriksaan medis yang sah.Amir menegaskan AKRAM tetap menghormati kewenangan hakim.“Kami tidak ingin menggantikan kewenangan hakim. Kami hanya meminta agar seluruh bukti dan fakta, termasuk bukti medis, diperiksa secara serius,” ujarnya. Menurut keluarga, berkas perkara Sandi telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.Keluarga juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya diagnosis gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik, resume medis cedera otak, visum et repertum terkait dugaan penganiayaan, rekaman percakapan dan video serta laporan polisi. AKRAM meminta seluruh dokumen tersebut diuji sesuai mekanisme pembuktian hukum dan tidak dijadikan kesimpulan sepihak mengenai bersalah atau tidaknya Sandi.“Tegakkan Hukum, Jangan Lepaskan Kemanusiaan”Amir menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat dan bukan upaya untuk menghakimi aparat penegak hukum. “Kami tidak sedang mencari musuh. Kami juga tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan negara hadir ketika seorang warga negara berada dalam kondisi yang menurut keluarganya membutuhkan perlindungan dan pelayanan kesehatan,” katanya. AKRAM meminta Kejati Jambi dan PN Jambi memastikan proses hukum terhadap Sandi berjalan objektif, transparan, profesional dan berkeadilan, sekaligus menjamin hak terdakwa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.“Tegakkan hukum, tetapi jangan lepaskan kemanusiaan. Kalau Sandi memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, biarkan pengadilan menentukan berdasarkan hukum dan bukti. Tetapi kalau ada kondisi medis yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya, itu juga wajib diperiksa dan dipertimbangkan,” tegas Amir. Catatan redaksi:Tajam24jam Com Seluruh uraian mengenai kondisi medis, dugaan penganiayaan, proses penangkapan, pelayanan kesehatan selama penahanan serta dugaan persoalan prosedur dalam berita ini merupakan keterangan yang disampaikan keluarga Sandi dan AKRAM. Keterangan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan fakta, kesalahan dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More