Polres Tanjab Barat Tangani 22 Kasus Tindak Pidana Selama Semester Pertama 2025, 15 Kasus Telah Diselesaikan
Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Barat, Senin 7 Juli 2025 – Sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat mencatat sebanyak 22 kasus Tindak Pidana (JTP) yang masuk ke wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah berhasil diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K., S.I.K., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025). AKP Frans juga membeberkan adanya sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ungkapnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. “Kami mengajak warga untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Waspadai keberadaan orang yang mencurigakan, baik di siang maupun malam hari. Dan yang tak kalah penting, mari kita jaga kerukunan bersama,” pungkasnya. Penulis Tim