Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Agustus 2025 – Di tengah gencarnya penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Kota Jambi, pagar mewah milik Restoran Gudhas yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal), serta ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), justru dibiarkan berdiri tegak.
Delapan bulan lebih persoalan ini bergulir, Walikota Jambi sudah mengetahui dan bahkan mengakui pagar Gudhas menyalahi aturan. Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan publik. Ketika PKL digusur cepat dengan alasan penataan kota, pelanggaran besar yang dilakukan pemilik modal justru dibiarkan. Kontras ini semakin mempertegas anggapan bahwa hukum di Kota Jambi tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Risma Pasaribu, mahasiswa yang sejak Januari 2025 aktif mengawal kasus ini, menyatakan kekecewaannya atas inkonsistensi penegakan aturan di Kota Jambi.
“Saya sudah bertemu langsung dengan Walikota. Beliau sepakat pagar Gudhas melanggar aturan, tapi buktinya sampai sekarang tidak ada tindakan. Ini diskriminasi hukum. PKL digusur, sementara pelanggaran besar dilindungi. Saya muak dengan pencitraan seperti ini,” tegas Risma.
Bagi publik, kasus Gudhas kini bukan lagi sekadar persoalan pagar. Lebih jauh, ia menjadi simbol lemahnya keberanian politik Walikota Jambi dalam menegakkan perda dan perwal secara konsisten.
Tanpa langkah nyata, pagar Gudhas akan menjadi catatan buruk bagi kepemimpinan Walikota: disanjung rakyat dengan pencitraan, tetapi gagal dalam praktik penegakan hukum yang adil.
Andi Basri



