Dugaan Penipuan Investasi di Jambi Memanas, Kuasa Hukum NS Bantah Terima Dana Rp450 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Januari 2026 — Dugaan penipuan investasi di Kota Jambi kian memuncak. Puluhan orang yang mengaku sebagai korban mendatangi rumah terduga pelaku di kawasan Legok, Lorong Flamboyan, Kota Jambi, Sabtu (10/1). Aksi tersebut viral di media sosial dan menyedot perhatian publik.

Para korban menuntut pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Total kerugian yang disebutkan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Menanggapi ramainya pemberitaan, kuasa hukum NS, Deri Jati, S.H., didampingi Chandra Sinaga, S.H., menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan kliennya tidak pernah mengenal YK dan tidak pernah menerima dana sebesar Rp450 juta sebagaimana yang beredar di media sosial.
“Klien kami tidak pernah merasa menerima uang Rp450 juta. Tidak ada transaksi sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Deri Jati, Minggu (11/1).

Menurutnya, tudingan yang beredar di ruang publik telah menyeret nama kliennya tanpa didukung bukti hukum yang jelas. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terhadap akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak terverifikasi dan berpotensi mencemarkan nama baik serta melakukan penghinaan di muka umum.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Apabila memang ada korban dari klien kami, silakan datang dan menunjukkan bukti-bukti transaksi kepada kami selaku kuasa hukum. Kami siap memeriksanya secara terbuka,” ujarnya.
Namun, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak diinginkan, kuasa hukum mempersilakan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum.

“Silakan melapor ke aparat penegak hukum. Kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Deri Jati juga mempertanyakan kejelasan alur dana yang disebut-sebut ditransfer oleh YK, mulai dari waktu, mekanisme transfer, hingga pihak penerima dana tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada bukti transaksi yang menunjukkan klien kami menerima dana sebagaimana yang dituduhkan,” pungkasnya.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *