Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Tajam24Jam.Com Jakarta, 28 Juli 2026 – Semangat #UntukPersatuanIndonesia menjadi landasan pertemuan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, dengan Hotman Paris Hutapea yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (28/7). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk mengakhiri polemik melalui dialog, saling menghormati, serta mengedepankan persatuan bangsa. Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan seluruh insan pers atas pernyataannya yang sebelumnya menimbulkan keberatan di kalangan wartawan. Permintaan maaf tersebut diterima sebagai bentuk itikad baik dan komitmen untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara profesi advokat dan profesi wartawan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa sejak awal langkah hukum yang ditempuh PWI bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi wartawan. “PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap. Namun ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, serta komitmen untuk saling menghormati, maka PWI juga berkewajiban mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa,” ujar Akhmad Munir. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PWI telah mencapai tujuan utamanya, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan serta menegaskan bahwa insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati oleh siapa pun. “Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai. Setelah ada permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi, maka yang harus dikedepankan adalah semangat persatuan Indonesia,” tegasnya. Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang telah memediasi pertemuan tersebut sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan bermartabat. Sejalan dengan kesepahaman yang telah dicapai, PWI Pusat akan menindaklanjuti proses administrasi pencabutan laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PWI Pusat berharap penyelesaian ini menjadi contoh bahwa setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, saling menghormati, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. “Persatuan Indonesia adalah kepentingan yang lebih besar. PWI akan tetap teguh menjaga kehormatan profesi wartawan, namun ketika tujuan tersebut telah tercapai melalui permintaan maaf, dialog, dan saling menghormati, maka semangat persatuan bangsa harus kita kedepankan. Itulah makna penyelesaian yang bermartabat,” tutup Akhmad Munir. Penulis Tim

Read More

12 Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Dua belas warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi, memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Kamis (30/7/2026). Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait laporan yang diajukan oleh Anda Pratama, yang mengklaim sebagai anggota sah Koperasi Fajar Pagi. Di sela pemeriksaan, kuasa hukum para tersangka, Juanda, S.H., menyatakan kliennya hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap 12 warga tersebut. “Kami menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik. Tetapi kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena status keanggotaan pelapor sendiri masih dipersoalkan oleh masyarakat Desa Betung,” ujar Juanda kepada wartawan. Menurut Juanda, Koperasi Fajar Pagi berdiri pada tahun 2000 dan mengalami perubahan keanggotaan pada 2005 serta 2007, yang disebut melibatkan masyarakat Desa Betung. Ia menilai konflik yang terjadi bermula dari persoalan kepengurusan koperasi dan sengketa lahan yang semakin memanas setelah izin HGU PT RKK dicabut, disusul proses pailit perusahaan tersebut pada 2022. Ia menjelaskan, pada Januari 2024 Zainul Islam terpilih sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. Namun, menurutnya, pemilihan tersebut dipersoalkan karena melibatkan anggota luar biasa yang dinilai tidak memiliki hak memilih maupun dipilih berdasarkan AD/ART koperasi. Atas dasar itu, kata Juanda, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar pemilihan ulang yang kemudian menetapkan Mas Pur sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Sejak saat itu muncul dualisme kepengurusan. Lahan masih dikuasai kelompok Zainul Islam sehingga Kepala Desa, BPD, dan pengurus yang baru meminta warga, termasuk Tim 12, membantu mengamankan lahan dari pihak yang dianggap menguasai secara tidak sah,” katanya. Juanda juga menegaskan bahwa hingga kini status kepemilikan lahan masih menjadi objek sengketa perdata. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara pidana. “Kami diproses pidana padahal status kepemilikan lahannya sendiri masih disengketakan. Izin yang ada juga disebut merupakan izin PT WKS, bukan atas nama Koperasi Fajar Pagi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya. Saat ditanya kemungkinan adanya penambahan atau penahanan tersangka, Juanda menyebut hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, ia kembali menekankan pentingnya transparansi mengenai dasar penetapan tersangka. “Menurut KUHAP, tersangka berhak mengetahui dasar penetapan statusnya. Minimal harus ada dua alat bukti yang sah. Kami mempertanyakan apakah alat bukti tersebut benar-benar telah diuji keabsahannya. Kami juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran etik terkait proses penanganan perkara ini,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi masih menjalankan pemeriksaan terhadap 12 tersangka belum di ketahui apakah langsung melakukan penahanan terhadap 12 tersangka atau tidak, redaksi masih terus menunggu informasi dari Direskrimum Subdit II Harda Polda Jambi. Penulis Tim

Read More

BNNP Jambi Ajak ASN dan Pelajar Perkuat Ketahanan Diri Hadapi Ancaman Narkotika, Soroti Bahaya Vape Etomidate

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui edukasi kepada berbagai elemen masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi tersebut berlangsung di Aula Kesbangpol Provinsi Jambi, Kamis (30/7/2026). Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jambi, Drs. H. Ismed Wijaya, M.M., dan menghadirkan Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, S.I.K., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Brigjen Pol. Asep Saepudin mengangkat tema “Mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui Ketahanan Masyarakat terhadap Ancaman Narkotika.” Menurutnya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi bangsa sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan. Ia menegaskan bahwa membangun ketahanan terhadap narkotika harus dimulai dari individu, keluarga, lingkungan pendidikan, hingga tempat kerja. ASN diharapkan menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat dan bebas narkoba, sementara pelajar didorong untuk menjauhi pergaulan berisiko serta mengembangkan kegiatan yang positif dan produktif.Selain memaparkan perkembangan situasi penyalahgunaan narkotika di tingkat nasional dan Provinsi Jambi, Kepala BNNP Jambi juga menjelaskan berbagai modus operandi peredaran gelap narkotika yang terus berkembang. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk menyasar masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Asep Saepudin turut mengingatkan peserta mengenai bahaya vape ilegal yang mengandung etomidate, yang belakangan dikenal dengan sebutan “vape zombie”. Ia menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis. Penyalahgunaan zat tersebut melalui vape ilegal dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang serius dan berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.“Kita harus memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba. ASN harus menjadi teladan di lingkungan kerja, sementara pelajar harus mampu memilih pergaulan yang sehat serta mengisi waktu dengan kegiatan positif dan produktif,” tegas Brigjen Pol. Asep Saepudin. Sebagai bagian dari penguatan partisipasi masyarakat dalam upaya P4GN, BNNP Jambi juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan BNN Call Center 184 sebagai sarana pelaporan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib, interaktif, dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui kegiatan ini, BNNP Jambi berharap kesadaran ASN dan pelajar terhadap bahaya narkotika semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. Penulis Tim

Read More

Edi Enjoy Datangi Inspektorat Tebo: Terkait Laporan Dugaan korupsi Dana Desa/Bundes Pagar Puding Lamo 2025.

Tajam24Jam.Com Tebo, 30 Juli 2026 – Edi Enjoy Datangi Kantor Inspektorat Tebo guna mempertanyakan tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait Dugaan Korupsi Dana Desa/DD Bundes Pagar puding lamo tahun 2025, Kecamatan Serai serumpun kabupaten Tebo Jambi. Dimana yang sebelumnya laporan sudah disampaikan dan masuk di Ispektorat Tebo dan ini kedua kalinya mendatangi Inspektorat untuk Tindak lanjut Kasus tersebut, 30/07/2026. Dengan harapan Edi meminta kepada pihak Pimpinan Inspektorat Tebo agar kasus Dugaan Korupsi Dana Desa/DD Bundes Pagar puding lamo agar diseleaaikan sejerni jerninya “katanya kepada media ini, Kamis 30/07/2026”. Langkah kehadiran ini tentunnya bisa menjadi solusi harapan positif yang jernih bagi masyarakat desa pagar puding lamo. Edi juga menegaskan kehadiran saya dikantor ini ingin menemui pihak yang berwenang Ibu Evi, yang sejauh ini laporan sudah masuk ke inspektorat Tebo. Dikatakan Edi lagi ada enam aitem pengerjaan kegiatan proyek di desa pagar puding lamo tahun 2025 yang pada masa itu ditangani langsung oleh Pj kades Sudirman (Kepala Desa) semua sudah teranggarkan kegiatan proyek tersebut tidak transfarans, tidak sesuai spek, itu yang sudah kami laporkan dan sudah masuk ke Inspektorat Tebo *beber Edi lagi dengan luwes*. Rencana ingin menemui Ibu Evi selaku kasubbag Irbagsum tidak membuahkan hasil, dikarenakan keberadaanya lagi diluar berada dikejaksaan “kata Seorang security yang berada saat dipenjagaan”. Selang berjalannya waktu kehadiran Ibu Evi selaku Kasubag Irbagsum yang ditunggu tunggu juga belum bisa dihubungi. Sementara pimpinan Pihak Inspekrorat Nafry Junaidy saat bersela temu Dengan Edi selaku jurnalis Media FaktaNews24.com dalam moment itu sempat berbincang bincang bahas terkait kasus Dugaan korupsi Dana Desa/DD Bundes Pagar puding lamo tahun 2025 pada saat itu yang dibawai oleh Pj Kepala Desa bernama Sudirman. Nafry juga menekankan dalam waktu dekat ini ambil Inisiatif untuk panggil sebanyak 60 Desa yang lagi bermasalah yang diduga dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa di desa tersebut “tutup Nafry mengakhiri pembicaraan”. Penulis Tim

Read More

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Kebakaran melanda kompleks asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan personel kepolisian yang sedang bertugas di lingkungan Polda Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, sedikitnya delapan unit asrama dilaporkan hangus dilalap api. Hingga kini, besaran kerugian material masih dalam proses pendataan. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung mengerahkan seluruh armada yang berada di markas menuju lokasi kejadian.“Setelah menerima laporan sekitar pukul 11 siang, seluruh mobil pemadam yang berada di markas langsung diberangkatkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya. Menurut Mustari, proses pemadaman sempat mengalami kendala akibat pekatnya asap yang menyelimuti lokasi. Petugas bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) agar dapat menjangkau titik api.“Asap sangat tebal sehingga anggota harus menggunakan oksigen saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” jelasnya. Ia menambahkan, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyatakan tim kepolisian telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.“Benar telah terjadi kebakaran di kompleks asrama polisi. Saat ini penyebabnya masih dalam penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” katanya. Di lokasi kejadian, seorang warga bernama Abdi mengaku melihat kepulan asap hitam muncul dari salah satu bangunan asrama sebelum api membesar.“Awalnya terlihat asap hitam keluar dari salah satu asrama. Tidak lama kemudian muncul api yang semakin besar dan merambat ke bangunan lain. Angin yang cukup kencang membuat api cepat membesar,” tuturnya. Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kebakaran, sementara petugas terkait terus melakukan pendataan terhadap kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Penulis Tim

Read More

Polsek Telanaipura Ungkap Empat Kasus Kriminal, Pelaku Penganiayaan hingga Curanmor Dibekuk

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 Juli 2026 – Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda sepanjang Juli 2026. Kasus yang berhasil diungkap meliputi penganiayaan, dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Informasi ini sesuai dengan rilis resmi Polsek Telanaipura, Kamis 30/7/2026. Kasus pertama adalah penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Rokimi (37), mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menangkap tersangka berinisial SP (53) dan menyita sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus kedua merupakan pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah bank di Jalan Mayjen H.J. Singadekane, Telanaipura, pada 1 Juli 2026. Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta setelah kaca mobilnya dipecahkan saat berhenti di rumah makan. Berkat bantuan warga, pelaku berinisial MK (45) berhasil diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada polisi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, serta pecahan kaca kendaraan. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ketiga adalah kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, pada 22 Juli 2026. Berawal dari laporan warga mengenai seorang pria yang diduga meminta uang kepada sopir mobil mogok, personel Polsek Telanaipura melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di jaket pelaku berinisial AF (46). Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kasus keempat adalah pencurian dengan pemberatan yang menimpa dua anak di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin. Kedua korban kehilangan telepon genggam saat sedang bermain pada 28 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka berinisial RA (22). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kotak ponsel, flashdisk, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Telanaipura. Penulis Tim

Read More

Peduli Pendidikan Al-Qur’an, Hasan Widodo Ahwad Salurkan Bantuan Mushaf ke Rumah Tahfidz di Simpang Sungai Duren

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Juli 2026 – Setelah sebelumnya membantu perbaikan jalan rusak di Desa Simpang Sungai Duren dengan menurunkan truk molen bermuatan semen ready mix, jajaran PT United Beton kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Kali ini, salah satu pengurus PT United Beton, Hasan Widodo Ahwad, secara pribadi menyalurkan bantuan berupa sejumlah Al-Qur’an untuk beberapa Rumah Tahfidz di Desa Simpang Sungai Duren, Kamis (30/7/2026). Hasan Widodo Ahwad berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi para santri dan menjadi amal jariyah yang membawa keberkahan bagi semua pihak. “Semoga bantuan Al-Qur’an ini dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk kita semua, serta mendukung semangat generasi muda dalam mempelajari dan mengamalkan Al-Qur’an,” ujarnya. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada anggota BPD Desa Simpang Sungai Duren, Mukhsin, di ruang bawah kantor PT United Beton, untuk kemudian disalurkan kepada Rumah Tahfidz yang telah ditentukan. Mukhsin mengapresiasi kepedulian Hasan Widodo Ahwad yang dinilainya tidak hanya memperhatikan kebutuhan infrastruktur masyarakat, tetapi juga mendukung kegiatan keagamaan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hasan Widodo Ahwad atas kepeduliannya terhadap masyarakat, baik melalui bantuan perbaikan Jalan Nes maupun dukungan terhadap pendidikan keagamaan. Semoga beliau dan PT United Beton selalu diberikan kelancaran, keberkahan, dan kesuksesan,” ungkap Mukhsin. Aksi sosial tersebut mendapat sambutan positif dari warga dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk terus menumbuhkan kepedulian terhadap pembangunan sosial dan pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Kawal Jenazah Warga dari Cirebon hingga Pemakaman

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Juli 2026 – Polres Bangka Barat menunjukkan kepedulian terhadap warga yang tengah berduka. Polisi mengawal proses pemulangan jenazah Yuliva Andrianita, warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, dari Cirebon hingga tiba di kampung halaman. Yuliva sebelumnya ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (28/7/2026). Kabar duka tersebut pertama kali diketahui keluarga setelah kehilangan kontak dengan Yuliva selama beberapa hari. Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kondisi korban. Setelah proses penanganan di Cirebon selesai, jenazah Yuliva dipulangkan ke Bangka Barat pada Rabu (29/7). Setibanya di Kecamatan Tempilang sekitar pukul 18.20 WIB, jenazah langsung dibawa ke Masjid Jami’ Desa Benteng Kota untuk disalatkan sebelum dimakamkan di TPU Tara. Kapolsek Tempilang Iptu Deni bersama personel turut mendampingi proses tersebut. Kehadiran polisi tidak hanya untuk memastikan rangkaian pemakaman berlangsung aman dan tertib, tetapi juga sebagai bentuk empati kepada keluarga yang tengah kehilangan anggota keluarganya. Prosesi pemakaman selesai sekitar pukul 19.45 WIB. Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, personel Polsek Tempilang serta keluarga turut hadir. Sementara itu, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan terkait penyebab kematian Yuliva kepada Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota. Keluarga menyatakan siap menerima apa pun hasil penyelidikan kepolisian. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kehadiran personel dalam situasi duka merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. “Kepolisian hadir tidak hanya ketika masyarakat membutuhkan pelayanan hukum dan keamanan, tetapi juga ketika masyarakat sedang menghadapi musibah. Kami ingin memastikan keluarga tidak merasa sendiri dalam menghadapi situasi duka ini,” ujar Iptu Yos Sudarso menyampaikan pesan Kapolres Bangka Barat. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan wujud kepedulian dan pelayanan humanis Polres Bangka Barat kepada masyarakat. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota dan berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya. Kapolres Bangka Barat menegaskan jajaran kepolisian akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk ketika warga mengalami musibah. “Polisi harus hadir untuk masyarakat, dengan mengedepankan empati, kepedulian dan pelayanan yang humanis,” tuturnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangkap Buruh di Pesisir, 18 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 29 Juli 2026 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial A alias Sangkut (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 18 paket kecil sabu dari tangan pria tersebut. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Saat diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap A yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi menemukan satu kotak permen Happydent yang berisi satu plastik klip bening dengan 17 paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam milik pelaku. Tak berhenti di lokasi penangkapan, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan A di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RW, Ketua RT dan LPM setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu atau bong. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa 18 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu kotak permen Happydent, satu kotak buah kotak senter, satu unit HP Android Oppo A57 warna hitam, satu tas ransel hitam, satu timbangan digital dan dua bong. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk di wilayah pesisir yang menjadi salah satu titik perhatian kami,” ujar Yos. Yos juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita lindungi Bangka Barat dari bahaya narkoba,” tegasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Penulis Tim

Read More

DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter, Kebocoran Pajak Air Permukaan Dibidik

Tajam24Jam.Com Bandar Lampung, 29 Juli 2026 – Bandarlampung (LW): Pemasangan watermeter di perusahaan-perusahaan besar pengguna air permukaan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) di Provinsi Lampung. DPRD Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperluas pemasangan alat ukur tersebut agar pendataan penggunaan air dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengatakan watermeter mampu mencatat volume penggunaan air permukaan secara riil, baik harian, bulanan, maupun tahunan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan besaran pajak sehingga lebih mencerminkan penggunaan sebenarnya oleh masing-masing perusahaan. “Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir, Rabu (29/7). Menurutnya, pemasangan watermeter sudah saatnya diterapkan di seluruh perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan di Lampung. Langkah ini diyakini mampu mengurangi ketergantungan terhadap metode self assessment yang selama ini masih digunakan dalam perhitungan pajak. Ia menilai sistem berbasis alat ukur akan memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi selisih data antara penggunaan air di lapangan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Dorongan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang mencatat potensi Pajak Air Permukaan dari 11 perusahaan mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun hingga 2025, realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan baru berada di kisaran Rp10 miliar. Munir menilai angka tersebut menunjukkan masih besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap secara maksimal. Bahkan, potensi itu diyakini lebih besar karena belum seluruh perusahaan pengguna air permukaan masuk dalam pendataan secara optimal. “Masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal,” katanya. Persoalan pengelolaan Pajak Air Permukaan juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda koordinasi dan supervisi, KPK menilai pengelolaan sektor tersebut masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah apabila tidak dibenahi melalui sistem yang lebih transparan. Komisi III DPRD Provinsi Lampung, lanjut Munir, siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk membangun tata kelola pendapatan daerah yang lebih akuntabel. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah percepatan pemasangan watermeter di seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan. “Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian dalam perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak,” pungkas Munir. (LW/Tim PWDPI) Penulis Tim

Read More