Mobil Damkar Pemkab Bangka Barat Terbakar, Polres Bangka Barat Selidiki Penyebabnya

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Juli 2026 – Polres Bangka Barat menyelidiki penyebab kebakaran satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang hangus terbakar saat terparkir di garasi Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat, Minggu (12/7/2026) pagi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan personel Polres Bangka Barat bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan kejadian. “Anggota langsung melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara. Selanjutnya Unit Identifikasi Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kebakaran diketahui sekitar pukul 08.03 WIB saat petugas piket Satpol PP dan Damkar tiba di kantor dan melihat asap serta kobaran api dari dalam kabin mobil Damkar merek Hino bernomor polisi BN 9006 RZ yang sedang terparkir di garasi. Petugas sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air sebelum akhirnya api berhasil dikendalikan. Setelah itu, mobil pemadam kebakaran milik PT Timah melakukan proses pendinginan (cooling down) untuk memastikan tidak ada lagi titik api. Berdasarkan keterangan awal, kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan kerap mengalami gangguan pada sistem kelistrikan dan terakhir digunakan pada Jumat (10/7/2026). Saat itu kendaraan juga mengalami kerusakan pada sistem PTO sebelum dilakukan perbaikan secara mandiri. Dalam olah TKP, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handy talky yang terbakar, satu unit lampu strobo yang terbakar, satu set kabel yang hangus terbakar, serta sisa material arang dari dalam kabin kendaraan. “Hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Polres Bangka Barat akan melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut,” tutup Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Baharkam Polri Gerebek “Bunker Opung” di Perairan Jambi, Tugboat dan Mobil Tangki Disita, Dua Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Juli 2026 – Tim Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggelar operasi senyap yang berujung pada penggerebekan sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Bunker Opung” di wilayah perairan Jambi. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas ilegal yang kini tengah didalami aparat penegak hukum, Selasa 07/07/26. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit kapal tugboat dan satu unit mobil tangki berwarna biru-putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki. Selain itu, dua orang pria turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Usai operasi, Baharkam Polri melimpahkan kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Ditpolairud Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kanit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Namun, penyidik masih menutup rapat kronologi lengkap, identitas para pihak yang diamankan, maupun dugaan jaringan yang beroperasi di balik lokasi yang dikenal sebagai “Bunker Opung”. Sikap tertutup penyidik memunculkan perhatian publik, mengingat operasi ini melibatkan penyitaan armada besar yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas yang sedang diusut. Meski demikian, kepolisian menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga informasi lebih rinci belum dapat disampaikan. Pihak Ditpolairud menyatakan keterangan resmi terkait hasil pengungkapan kasus tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada publik pada Senin mendatang, setelah proses pemeriksaan awal dan pendalaman penyidikan selesai dilakukan. Penulis Tim

Read More

Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 11 Juli 2026 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Karya Bakti Skala Besar TNI AD Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai rencana, Kasiter Korem 042/Garuda Putih Kolonel Kav Endi Siswanto Yusuf melaksanakan peninjauan pembangunan jembatan di Kabupaten Sarolangun, Jumat (11/7/2026). Kegiatan peninjauan didampingi Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Abdul Aziz Efendi, para Danramil jajaran, serta Babinsa di wilayah setempat. Peninjauan dilaksanakan di dua lokasi sasaran pembangunan, yakni jembatan di Desa Muara Danau dan Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, memastikan kualitas pembangunan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan. Kasiter Korem 042/Gapu menegaskan bahwa pembangunan jembatan merupakan salah satu sasaran strategis Program Karya Bakti Skala Besar TNI AD yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian maupun perkebunan. Sementara itu, Dandim 0420/Sarko menyampaikan bahwa jajaran Kodim terus melaksanakan pengawasan dan pendampingan secara intensif agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Usai melaksanakan peninjauan lapangan, rombongan melaksanakan evaluasi guna memastikan seluruh sasaran fisik Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. Program Karya Bakti Skala Besar TNI AD merupakan wujud nyata pengabdian TNI AD dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah, sekaligus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 11 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kembali mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan tampilan kendaraan agar terlihat rapi dan bersih layaknya mobil ekspedisi. Truk tersebut diduga hendak melintasi jalur yang dilarang bagi angkutan batu bara sebagaimana diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi. Jalur yang dimaksud meliputi ruas depan Polres Batanghari – Pemayung – Jaluko – Simpang Rimbo – Simpang Polsek Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi fokus pengawasan aparat karena masuk dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 13/INGUB/DISHUB/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi. Instruksi tersebut pada prinsipnya mengatur pembatasan dan pengendalian pergerakan angkutan batu bara di jalan umum demi menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. Kasatlantas Polres Batanghari Akp Agung Prasetyo Soegiono. mengatakan personelnya terus melakukan penjagaan di titik rawan, khususnya jalur AMD–Simpang Pete, guna mencegah truk batu bara memasuki jalur terlarang. “Insya Allah kami Satlantas Batanghari terus berjaga dan mengantisipasi truk batu bara yang lewat via Pemayung,” ujar Agung. Namun, menurutnya, keterbatasan personel kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan, saat personel selesai bertugas, banyak truk menunggu di sekitar Simpang AMD, warung makan, tambal ban hingga kawasan Simpang Kilangan, kemudian bergerak ketika situasi dinilai aman. “Kalau ada portal permanen tentu akan lebih efektif. Semoga segera terealisasi. Saat ini kami fokus semampu kami, tetapi mereka juga membaca situasi dan kami punya keterbatasan,” katanya. Secara hukum, pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara diarahkan menggunakan jalan khusus atau jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas melalui jalan umum. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur dan Perda Provinsi Jambi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas seperti muatan, dimensi kendaraan, maupun persyaratan teknis lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Maraknya berbagai modus yang digunakan sopir angkutan batu bara menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Aparat berharap adanya penguatan sistem pengamanan, termasuk pemasangan portal permanen, agar praktik menghindari pengawasan tidak terus berulang. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Lampung, Desak Tindak Tegas Gudang Minyak Ilegal di Wilayah Lampung

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 11 Juli 2026 – Maraknya aktivitas dugaan penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beroperasi leluasa di wilayah Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran memicu sikap tegas dari jajaran organisasi. Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, SH,. menyatakan kekhawatiran sekaligus mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera bertindak serius, membongkar, dan menutup keberadaan gudang-gudang tersebut. Kegiatan ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, namun juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat hilangnya penerimaan pajak serta hilangnya pasokan bahan bakar yang seharusnya didistribusikan secara resmi dan tepat sasaran. Berdasarkan pantauan informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat, lokasi menjadi pusat dugaan aktivitas tersebut antara lain, Lampung Selatan: Terutama di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang dan sekitarnya, di mana terdapat delapan gudang yang diduga kuat beroperasi menimbun serta mengoplos BBM serta Kabupaten Pesawaran: Tersebar di sejumlah titik yang hingga kini juga masih berjalan tanpa ada izin resmi yang jelas. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Gudang minyak ilegal ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, merusak kendaraan masyarakat, serta mengganggu stabilitas pasokan energi di wilayah kita,” tegas Ketua DPW PWDPI Lampung. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi kelambanan atau sikap menutup mata terhadap keberadaan lokasi-lokasi tersebut. “Segera lakukan penyelidikan dan pengecekan menyeluruh ke seluruh gudang yang dicurigai beroperasi secara ilegal di Lampung Selatan maupun Pesawaran dan Tutup paksa dan amankan seluruh barang bukti serta sarana yang digunakan untuk kegiatan penimbunan maupun pengoplosan BBM,”ungkapnya. Selain itu, tindak tegas para pelaku serta pihak yang diduga turut melindungi aktivitas kejahatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hitung dan tuntut pengembalian seluruh kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut. “Negara harus hadir melindungi hak rakyat dan keuangan negara. Jangan sampai keberanian atau kekuatan pihak tertentu membuat hukum menjadi tidak berdaya di tanah Lampung,” pungkasnya. (Humas PWDPI Lampung). Penulis Tim

Read More

Ratusan Warga Padati Tugu Keris, Nobar “Bola Gembira” Bersama Tni Meriahkan Kemenangan Spanyol Ke Semifinal Piala Dunia 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juli 2026 – Kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, dipenuhi ratusan warga yang antusias mengikuti kegiatan Nonton Bareng (Nobar) “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 bersama prajurit TNI, Jumat malam (10/7/2026) dini hari. Suasana penuh keakraban terlihat ketika masyarakat dan prajurit duduk berdampingan menikmati laga perempat final antara Spanyol dan Belgia. Pertandingan berlangsung sengit sejak menit awal. Spanyol akhirnya memastikan langkah ke babak semifinal usai menundukkan Belgia dengan skor 2-1. Gol penentu kemenangan dicetak Mikel Merino pada menit ke-88 setelah memanfaatkan bola muntah di depan gawang Belgia. Sebelumnya, Spanyol unggul melalui Fabián Ruiz sebelum Belgia menyamakan kedudukan lewat Charles De Ketelaere. Kemenangan tersebut membawa La Furia Roja menantang Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. Sorak sorai dan tepuk tangan menggema di kawasan Tugu Keris saat peluit panjang dibunyikan. Euforia kemenangan Spanyol menjadi pemersatu suasana, menciptakan kebersamaan antara masyarakat dan prajurit TNI dalam semangat sportivitas serta persaudaraan. Kegiatan Nobar “Bola Gembira” yang digelar Pemkot Jambi dengan TVRI Jambi ini, bukan hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui ruang interaksi yang positif, aman, dan penuh kekeluargaan. Ini menjadi bukti bahwa TNI selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui olahraga, kita membangun kebersamaan, memperkuat persatuan, serta menghadirkan ruang publik yang harmonis. Selain menjadi ajang menikmati pertandingan sepak bola kelas dunia, kegiatan ini turut memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku UMKM di sekitar lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Nobar “Bola Gembira” di Tugu Keris Siginjai kembali menunjukkan bahwa sepak bola mampu menjadi perekat kebersamaan. Kehadiran TNI yang membaur dengan masyarakat diharapkan semakin memperkuat sinergi, memperkokoh persatuan, dan menjaga kondusivitas wilayah di Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Barang Bukti Fantastis Dipamerkan, Namun Belum Ada Tersangka: Publik Pertanyakan Arah Penyidikan Polda Metro Jaya

Tajam24Jam.Com Jakarta, 10 Juli 2026 – Konferensi pers gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (10/7/2026), menyita perhatian publik. Penyidik memamerkan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing, serta berbagai dokumen hasil penggeledahan di 13 lokasi. Namun, di balik besarnya nilai barang bukti yang dipamerkan, hingga konferensi pers berakhir penyidik belum mengumumkan satu pun pihak sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan kepastian penegakan hukum dalam perkara yang disebut melibatkan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary/Budi Hermanto (sesuai konferensi pers) menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh dan penetapan tersangka akan diumumkan pada tahap berikutnya setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap. Besarnya aset yang disita, mulai dari emas batangan hingga uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti semata, melainkan berlanjut dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko. Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026”. Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan. “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 10 Juli 2026 – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 yang secara resmi dibuka di Lapangan Tembak Perbakin Jambi, Jumat (10/7/2026). Pembukaan kejuaraan dilakukan oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, dan di dampingi oleh Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Hewansyah Saidi dan Wadir Intel Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso. Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan tidak hanya sebagai ajang kompetisi olahraga, tetapi juga memperkuat sinergi antara Polri dengan masyarakat, khususnya Pengurus Provinsi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Jambi, sekaligus menjadi wadah pembinaan atlet-atlet menembak yang berpotensi mengharumkan nama Provinsi Jambi di tingkat nasional. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, panitia pelaksana, jajaran Perbakin Provinsi Jambi, dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi sehingga kejuaraan ini dapat terselenggara dengan baik. “Olahraga menembak tidak hanya mengasah kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter disiplin, ketelitian, kesabaran, pengendalian diri, serta kemampuan mengambil keputusan secara cepat dan tepat.” ucap Wakapolda Jambi Wakapolda juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, menaati seluruh ketentuan pertandingan, serta mengutamakan aspek keselamatan selama pelaksanaan kejuaraan berlangsung agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar. Sementara itu, Ketua Umum Pengprov Perbakin Jambi Raja P. Surbakti mengapresiasi penyelenggaraan Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026. Menurutnya, “Kejuaraan tersebut menjadi momentum penting dalam meningkatkan pembinaan atlet menembak di Provinsi Jambi sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara Perbakin dan Polda Jambi.” ucap Kapolda Jambi Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak atlet menembak asal Jambi yang mampu berprestasi di tingkat nasional. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pembinaan olahraga prestasi sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat. “Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 bukan hanya menjadi ajang kompetisi untuk mengukur kemampuan para atlet, tetapi juga menjadi sarana memperkuat silaturahmi, membangun semangat sportivitas, serta meningkatkan sinergi antara Polri, Perbakin, dan seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan ini Polda Jambi berharap lahir atlet-atlet menembak berprestasi yang mampu membawa nama baik Provinsi Jambi di tingkat nasional maupun internasional. Kami juga mengajak seluruh peserta untuk bertanding secara sportif, disiplin, serta selalu mengutamakan faktor keselamatan selama pertandingan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Melalui penyelenggaraan Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026, Polda Jambi berharap semangat Hari Bhayangkara ke-80 semakin memperkuat kemitraan Polri dengan masyarakat serta mendorong lahirnya generasi atlet menembak yang berprestasi, profesional, dan mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi. Penulis Tim

Read More

Kasat Lantas Bantah Tudingan Soal Keterlambatan Kode BRIVA, Satlantas Batanghari Tegaskan Tilang Sudah Sesuai Prosedur

Tajam24Jam.Com BATANGHARI, 10 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari membantah seluruh tudingan sejumlah media yang mempersoalkan keterlambatan pemberian kode BRIVA kepada pengendara angkutan batu bara yang ditilang. Polisi menegaskan, seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai mekanisme e-Tilang dan tidak ada pelanggaran prosedur. Melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Batanghari, IPDA Beny, dijelaskan bahwa kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Firda pertama kali ditindak pada 22 Juni 2026 karena melintas di jalur larangan menuju Pemayung–Jaluko. Namun, sehari kemudian, 23 Juni 2026, Satlantas kembali menemukan pelanggaran serupa. Empat unit truk yang berada di bawah kepengurusan yang sama, bersama tujuh unit truk dari pengurus lain, kembali melintasi jalur terlarang sehingga seluruhnya kembali dikenakan sanksi tilang. Menurut Beny, pelanggaran yang dilakukan secara berulang menjadi alasan Kasat Lantas meminta pihak pengurus hadir langsung, bukan hanya mengutus sopir. “Tujuannya agar pengurus benar-benar melakukan pengawasan terhadap para sopir. Jika setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melanggar keesokan harinya, maka penindakan tidak memberikan efek jera. Karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan langsung kepada pihak pengurus,” jelasnya. Pertemuan dengan pengurus baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan, klarifikasi, serta meminta komitmen agar seluruh armada angkutan batu bara mematuhi ketentuan jalur yang telah ditetapkan. Setelah proses tersebut selesai, kode BRIVA diserahkan kepada pengurus untuk pembayaran denda tilang. Satlantas Polres Batanghari juga menegaskan bahwa dalam mekanisme e-Tilang tidak terdapat aturan yang mewajibkan kode BRIVA diberikan pada hari yang sama atau maksimal 1×24 jam setelah penindakan. “Selama masa tilang masih berlaku dan belum memasuki jadwal sidang, pemberian kode BRIVA tetap sah sesuai prosedur. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Beny. Dengan penjelasan tersebut, Satlantas Polres Batanghari berharap polemik terkait keterlambatan pemberian kode BRIVA tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena proses penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kepatuhan pengusaha dan sopir angkutan batu bara terhadap aturan lalu lintas. Penulis Tim

Read More