AWaSI Apresiasi Langkah Polres Tanjab Barat Dalam Penyelesaian Konflik Lahan 310 Ha

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, 27 Mei 2025 – Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Efran Indriyawan, S.P., bersama rekan-rekannya memenuhi undangan resmi dari Polres Tanjab Barat terkait fasilitasi mediasi sengketa lahan antara Ibu Rogayah Mahmud dan Bapak Deni Acuan Garam. Mediasi berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat. Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H., turut dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabag Ops Polres AKP Julius Sitopu, serta perwakilan dari kedua belah pihak dan pemerintah desa terkait. Undangan mediasi ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta permohonan resmi dari AWaSI dengan surat nomor: 330/AWaSI/Jbi/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal pembatalan aksi unjuk rasa dan permohonan penyelesaian secara damai. Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Kecamatan Senyerang tersebut bermula dari klaim penguasaan lahan oleh Ibu Rogayah Mahmud yang menyebutkan telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 1977/1978. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam mengklaim lahan tersebut diperoleh secara sah dari masyarakat setempat dan telah diajukan izin prinsip kepada Pemkab Tanjab Barat sejak 2006 melalui PT. Arta Mulya Mandiri. Dalam forum mediasi, Wakapolres menyampaikan bahwa Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan, namun proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial dan memberikan ruang komunikasi terbuka. “Kita membuka ruang dialog agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan semangat musyawarah,” tegas Kompol Johan Christy. Kedua pihak diminta menyerahkan dokumen pendukung kepemilikan paling lambat 10 Juni 2025, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh ATR/BPN bersama pemerintah desa (Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai) dengan pendampingan dari tokoh masyarakat dan kepolisian. Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Mediasi ini mengacu pada sejumlah dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang Penanganan Kasus Pertanahan KUHP Pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan KUH Perdata Pasal 1338 tentang Perjanjian dan Hak Kepemilikan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam surat undangannya menyampaikan agar semua pihak dapat membawa dokumen lengkap untuk memperjelas status penguasaan lahan yang disengketakan. Bila tidak ditemukan titik temu, kedua pihak disarankan menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Kehadiran Ketua AWaSI Tanjab Barat, Efran Indriyawan, merupakan bentuk komitmen insan pers dalam menjaga kondusivitas daerah. “Kami mendukung penyelesaian sengketa ini secara damai, terbuka, dan adil. Pers tidak hanya memantau, tapi juga mendorong transparansi,” ujarnya usai mediasi. (Red). Penulis Tim

Read More

GEMPUR NARKOBA! Dalam Sepekan, Polres Bangka Barat Ungkap Tiga Kasus Besar Peredaran Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 29/5/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkotika. Dalam waktu kurang dari satu pekan, jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba yang melibatkan lima tersangka dari berbagai jaringan, dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 82 gram. Kamis 29 Mei 2025. Kasus pertama terjadi pada Senin dini hari, 26 Mei 2025, ketika seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28), warga Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 5,92 gram, sejumlah alat bantu konsumsi dan transaksi, serta satu unit sepeda motor sebagai sarana yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran tersebut. Masih di hari yang sama, pada Senin sore, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap pasangan suami istri berinisial M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka di Gang Nador, Jalan Menara Air, Mentok. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 5,26 gram beserta alat hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Tidak berhenti di situ, pada Senin siang sebelumnya, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut. Dua pria asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial A (30) dan M (25), diamankan di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok. Dari dalam celana pelaku, petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas narkotika. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku peredaran gelap narkoba. “Dalam satu minggu ini, kami berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika. Ini adalah bukti bahwa kami serius dan konsisten dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Para pelaku berasal dari berbagai jaringan, termasuk lintas pulau. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang berani memberikan informasi dan mendukung Polri dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat vital. Terima kasih atas kepercayaannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah ini bersih dari narkoba,” katanya. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun, hingga seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung beratnya peran dan barang bukti masing-masing pelaku. Polres Bangka Barat terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur masuk, termasuk wilayah perairan, untuk mencegah Bangka Barat dijadikan lintasan atau tempat edar narkoba. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena kerja sama antara masyarakat dan Polri adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Situasi Aman dan Khidmat

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, Kamis 29/5/2025 – Melalui Polsek Mentok melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di dua gereja di wilayah Kecamatan Mentok, Kamis (29/5/2025). Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dua gereja yang menggelar ibadah yakni Gereja GPKRIS Kelurahan Sungai Daeng Mentok dan Gereja GSJA Sinar Kasih Jl. Sekip Pal 2 Mentok, masing-masing dijaga oleh 4 personel kepolisian berseragam lengkap. Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, selaku Padal Pengamanan, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan Polri terhadap seluruh umat beragama dalam menjalankan ibadah. “Kami memastikan kegiatan ibadah berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman. Kehadiran personel kami di lokasi bukan hanya sebagai bentuk pengamanan, tetapi juga untuk memberikan rasa tenang bagi umat yang beribadah,” ujar Iptu Rusdi Yunial di sela kegiatan. Di Gereja GPKRIS, kegiatan ibadah yang dipimpin oleh GI. Idari Gea dihadiri sekitar 120 jemaat dengan tema “Makna Kenaikan Tuhan Yesus Ke Surga”. Sementara di Gereja GSJA Sinar Kasih, ibadah dipimpin oleh Pdt. Lidia Ninik dengan jumlah jemaat 20 orang, mengangkat tema “Berguna Kalau Aku Meninggalkan Kalian Semua”. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa gangguan berarti. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, turut memberikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan. “Pengamanan tempat ibadah merupakan komitmen kami dalam menjaga kerukunan umat beragama. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah menjalankan tugas dengan baik dan humanis. Polri hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat beribadah dengan aman dan damai,” tegas Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres. Polres Bangka Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam setiap momen keagamaan. Penulis Tim

Read More

Tidak Ada Perjuangan yang Sia-Sia: Langkah Nyata Menuju Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 29 Mei 2025 – “Usaha tidak pernah mengkhianati hasil, dan tidak ada perjuangan yang sia-sia.” Beberapa waktu yang lalu, telah dilaksanakan rapat penting yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bapak Samsul Riduan, Bapak Juwanda, dan Bapak Rusli Kamal Siregar selaku perwakilan dari tenaga honorer Provinsi Jambi. Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi, Kepala BKD, Kepala Bakeuda, Kadis Pendidikan, Kadis Kominfo, serta staf ahli lainnya. Berikut ini adalah poin-poin penting dari hasil pertemuan tersebut:1. Pengesahan Berita Acara Audensi AkbarGubernur Jambi telah menyetujui dan menandatangani Berita Acara Hasil Audensi Akbar yang dilaksanakan pada 20 Mei 2025. Apabila petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum terbit, maka berita acara tersebut menjadi dasar pengusulan dan acuan pengkajian lebih lanjut di tingkat daerah.2. Terkait Kesejahteraan PPPK Paruh WaktuPemerintah pusat saat ini tengah menyusun juknis terkait penggajian dan kesejahteraan bagi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya juknis resmi dari pusat, yang rencananya akan disampaikan setelah proses PPPK Penuh Waktu selesai. Skema penggajian PPPK Paruh Waktu akan diatur secara nasional oleh pemerintah pusat.3. Proses Peralihan ke PPPK Penuh WaktuDalam waktu dekat, Gubernur akan meminta data lengkap dari para koordinator di masing-masing bidang, baik guru, tenaga teknis, maupun tenaga kependidikan (tendik), untuk memastikan bahwa data usulan berasal langsung dari lapangan dan bersifat valid.4. Peran BKD dan Arah GubernurBKD meminta kita semua untuk turut serta secara aktif dalam mengawal percepatan proses pengusulan PPPK Paruh Waktu serta percepatan penerbitan juknis dari pemerintah pusat. Gubernur juga mengimbau agar seluruh tenaga honorer tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan penuh kedisiplinan.5. Kontribusi DPRD Provinsi JambiKeberhasilan capaian ini tidak lepas dari kontribusi aktif anggota DPRD Provinsi Jambi. Untuk itu, dukungan terhadap DPRD patut terus dikawal dan diperkuat demi memastikan seluruh proses ini berjalan hingga terbentuknya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara resmi mekanisme kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Ke depan, mari kita jaga kekompakan, perkuat solidaritas, dan terus bersama dalam perjuangan ini. Karena keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan perjuangan kolektif kita semua. Terima kasih atas semangat dan dedikasi yang telah diberikan. “Perjuangan ini murni milik kita bersama. Tetap semangat, tetap berjuang demi masa depan yang lebih sejahtera!” (Tim Penulis)

Read More

Penjelasan Kuasa Hukum RS Erni Medika, Terkait Meninggalnya Pasien Kecelakaan Rawat Inap.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 29 Mei 2025 – Kuasa hukum RS Erni Medika Ilhamsyah SH menyampaikan turut berdukacita terkait meninggalnya 1pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo. Hal tersebut disampaikan dihadapan awak media saat menjelaskan kronologis meninggalnya pasien tersebut. “Sebelum menyampaikan kronologis cerita awal terkait pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo mewakili RS Erni Medika saya mengucapkan turut berbelasungkawa serta keluarga yang di tinggalkan di berikan kesabaran.” ujar Ilhamsyah. “Dalam pemberitaan yang beredar adanya mall praktek di rumah sakit Erni Medika itu jelas tidak benar, karna rumah sakit Erni Medika sudah banyak menerima pasien laka lantas yang di rawat di sini kebetulan mantan pasien juga ada hadir untuk rekan -rekan media boleh di tanya langsung“Ujar Kuasa hukum erni medika Ilhamsyah,SH (28/05/25). Dijelaskan Ilhamsyah, bahwa Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, ia bawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di rumah sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, (11/5/2025). Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa sudah benar perawatan yang dilakukan rumah sakit Erni Medika dan sesuai SOP dalam perawatan korban lakalantas dari Sarolangun saudara Muhammad Bayu Prasetyo. Terkait uang 30 juta itu uang perobatan yang di klaim dari jasa raharja tapi untuk saat ini dari pihak korban belum ada tanda tangan pengklaiman Jasa raharja dan rumah sakit Erni Medika tidak ada bekerja sama BPJS, pakai biaya umum. “tambah Ilhamsyah. Di waktu yang sama, Yasifun mantan pasien dari kecamatan Mestong, kelurahan Tempino,menyampaikan bahwasanya pelayanan Rumah Sakit Erni Medika baik juga sesuai standar dalam pelayanan dari dokter dan perawatnya. “Kebetulan dulu saya juga pasien laka lantas patah tulang serta istri saya juga di rawat. Alhamdulillah sekarang sudah sehat dan sembuh , juga pihak RS Erni Medika yang mengurus klaim jasa raharja, kami terima bersih lah, Sampai pengambilan kendaraan kami yang di titip di polsek juga tidak susah, kami bilang korban laka lantas yang di rawat di RS Erni Medika langsung tidak ada yang di persulit”, pungkasnya. (Tim Penulis)

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Tajam24Jam.Com Jakarta, Rabu 28/5/2025 – Putusan hakim Pengadilan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi soal gugatan class action Warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.300 hektare berbuntut panjang. Perangkat Masyarakat Hukum atau Mangku Adat SAD, Mahmud Irsyad resmi melaporkan hakim Pengadilan Muara Bulian yang menangani perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn itu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025. Pelaporan yang dilayangkan Mahmud Irsyad terhadap hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ini bukan tanpa alasan. Mahmud Irsyad menilai bahwa putusan Hakim terhadap gugatan class action Warga SAD terhadap PT BSU tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan. Kejanggalan ini terlihat seperti dugaan fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, mulai dari banyaknya alat bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak dilampirkan dalam putusan, fakta pemeriksaan setempat (PS), hingga pengakuan cacat formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas dalam putusan tersebut. Menurut Mahmud Irsyad, putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini telah merugikan pihaknya selaku penggugat. Sesampainya di gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh petugas yang telah menantinya di pintu masuk. Mahmud Irsyad langsung diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian itu. Berkas laporan langsung diterima di ruang Pengaduan yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Amzulian Rifai. “Berkas ini kita terima dan disetujui. selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke Ketua, hingga nantinya akan diproses,” kata Petugas di Komisi Yudisial RI yang menerima laporan Mahmud Irsyad tersebut. Dalam penyerahan laporan ini, petugas yang menerima laporan Mahmud Irsyad di Komisi Yudisial sempat bertanya ke Mahmud Irsyad ihwal dugaan intervensi dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut. “Apakah ada Intervensi pak?, tanya petugas tersebut. Mahmud Irsyad menjawab “Ada pak, salah satunya saat pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat, red). Semua tergugat dan turut tergugat difasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat Sawit Utama,” ungkap Mahmud menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Setelah berkas laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya, terkait dugaan ketidak profesionalan hakim terlapor yang memutuskan perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn. Mahmud Irsyad kembali menegaskan, bahwa pihaknya sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ruben Barcelona Hariandjayang dalam pertimbangan hukumnya atas perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn telah merugikan pelapor. “Kita Sengaja mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” tegas Mahmud. “Kita masih menunggu untuk audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,” tukas Mahmud Irsyad mengakhiri keterangannya. Penulis Tim

Read More

Ibu Pangdam II/Swj Tinjau BKR Selaras Pinang Masak Jambi, Apresiasi Kerajinan Lokal

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Dalam rangka mendukung pelestarian budaya dan pemberdayaan UMKM lokal, Ibu Pangdam II/Sriwijaya, Ny. Desi Ujang Darwis, melakukan kunjungan ke Balai Kerajinan Rakyat (BKR) Selaras Pinang Masak di Kota Jambi. Kunjungan ini turut didampingi oleh Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Swj, Ny. Nani Heri Purwanto, serta rombongan lainnya. Kehadiran Ibu Pangdam II/Swj disambut hangat oleh Ibu Gubernur Jambi Ny. Al Haris, beserta Ibu Wali Kota Jambi dan Ibu Sekda Provinsi Jambi. Suasana penyambutan berlangsung akrab dan penuh kekeluargaan.Dalam kegiatan ini, rombongan meninjau secara langsung proses produksi berbagai kerajinan tangan khas Jambi. Mulai dari pengrajin tas tradisional hingga para pengrajin batik cap dan tulis, yang menunjukkan keterampilan dan ketekunan dalam mempertahankan warisan budaya daerah. Salah satu momen menarik dalam kunjungan ini adalah saat Ibu Pangdam II/Swj mencoba langsung tengkuluk, penutup kepala tradisional khas perempuan Jambi, yang dipasangkan oleh pengrajin setempat. Melalui kunjungan ini, Ibu Pangdam II/Swj menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pengrajin dalam melestarikan budaya lokal serta berharap agar BKR Jambi terus berkembang dan menjadi ikon kebanggaan daerah dalam bidang kerajinan dan pemberdayaan ekonomi kreatif. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan, serta ramah tamah yang menambah keakraban antar tamu dan tuan rumah. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Dampingi Pangdam II/Swj Tinjau Urban Farming Kodim 0415/Jambi Dorong Semangat Inovasi dan Kemandirian Prajurit dalam Ketahanan Pangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Mei 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., mendampingi Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, M.D.A., dalam kunjungan ke lokasi Urban Farming Kodim 0415/Jambi di Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Korem 042/Gapu dalam mendorong inovasi pertanian perkotaan sebagai bagian dari program ketahanan pangan TNI. di Dampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD II/Sriwijaya dan sejumlah pejabat utama Kodam serta Korem, Danrem secara aktif menunjuk kan dukungannya terhadap kreativitas jajaran Kodim 0415/Jambi dalam memanfaatkan lahan terbatas menjadi kawasan pertanian produktif. Dalam Hal ini Danrem 042/Gapu menekankan bahwa program urban farming ini merupakan hasil kerja nyata dan semangat kolektif para prajurit di bawah komando Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya. “Inovasi ini mencerminkan bagaimana prajurit mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. Urban farming bukan hanya soal pangan, tetapi tentang kemandirian, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Danrem. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan Kodim 0415/Jambi tidak lepas dari bimbingan, pelatihan, dan keterlibatan langsung seluruh anggota dan keluarga besar Kodim. “Saya berharap ini menjadi contoh nyata yang dapat ditiru satuan lain di wilayah Korem 042/Gapu,” tambahnya. Di lokasi tersebut, beragam komoditas seperti sayuran hijau, tanaman obat keluarga, budidaya ikan, dan peternakan unggas dikelola secara mandiri oleh para prajurit. Konsep urban farming ini dinilai mampu meningkatkan ketahanan pangan internal satuan sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Kehadiran Danrem 042/Gapu dalam kunjungan ini menunjukkan sinergi dan kepemimpinan yang kuat dalam mendukung transformasi prajurit menuju peran strategis di bidang non-militer, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Penulis Tim

Read More

PERAN SERTA KOPERASI HKTI TAMARA BUMI INDONESIA PROVINSI JAMBI KEGIATAN AUDIENSI DENGAN PANGDAM II/SRIWIJAYA TANGGAL 26 MEI 2025 DALAM RANGKA MENINGKATKAN MORIL DAN SINERGITAS PELAKSANAAN PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 mei 2025 – Sejak tanggal 7 Mei 2024 Adhi Firman SH dan Windu Susanto mendapatkan tugas selaku Ketua dan Sekretaris Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi sampai dengan saat ini telah memasuki usia 1 tahun, yang berkantor di Jl Soekarno Hatta Blok 20 J Kelurahan Tehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, dan telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota, Satuan Teritorial dan pihak-pihak swasta turut serta peran aktif pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya di Provinsi Jambi. Saat ini skala prioritas program kerja Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi pada 4 (empat) : a. Peran serta dalam pelaksanaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yaitu telah mengajukan 8 titik lokasi unit SPPG, yaitu 1 unit di Kota Jambi, 5 unit di Kabupaten Muaro Jambi dan 2 unit di Kabupaten Bungo yang berkolaborasi dengan Yayasan Bina Generasi Asri , yang saat ini sedang proses verifikasi oleh tim verifikator Badan Gizi Nasional dan direncanakan tanggal 25 Juni 2025 ke Jambib. Telah mengajukan penawaran Pengadaan Pupuk NPK kepada Kepala Regional 1 Sumatera PT Agrinas Palma Nusantara Persero melakui Manager Pengadaan Bapak di Pekanbaru, Riau.c. Telah mengajukan sebagai sebagai penyuplai TBS pada Pabrik Pengelohan Kelapa Sawit Kapasitas 60 ton per aset PT Agrinas Palma Nusantara Persero di Nagari Bonjol Koto Tinggi Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat melalui Senior Manager Bisnis PT Agrinas Palma Nusantara Persero Wilayah Sumatera Baratd. Penyiapan ruko 2 lantai yang akan difungsikan sebagai gudang pupuk dan bahan material bangunan terletak di Jl Pangeran Hidayat RT 08 Kelurahan Paal V KecamatanKota Baru Jambi yang saat ini telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha, KLBI, SPPL dan KKPR pada ODS dan selanjutnya tahap Persetujuan Bangunan Gedung. Penyampaian program tersebut disampaikan Ketua Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi Bapak Adhi Firman SH didampingi pengurus harian di hadapan Pangdam II/ Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, MDA yang di dampingi para Asisten, Danrem 042/Gapu, Para, Kabalakdam, Kasi Korem 042/ Gapu, dan Para Dandim Se Korem 042/Gapu. Dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis MDA mengapresiasi peran serta Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi, yang mana Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Pusat dipimpin Mayjen TNI Purn Winston P Simanjuntak SIP MSI, dengan Panasehat Mayjen TNI Purn Ir Mulhim Asyrof dan Pembina Mayjen TNI Purn Nana Suharna SE..dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, MDA berpesan Kepada Pengurus Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi Tetap semangat dan berjuang tanpa lelah untuk membantu Presiden Prabowo Subianto mensejahterakan masyarakat melalui program Asta Cita. Dengan telah terlaksana audensi ini akan meningkatkan moril Pengurus Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Provinsi Jambi dalam peran serta Eleusinian program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Satuan Teritorial di lingkungan Korem 042/Garuda Putih Kodam II/Sriwijaya. (Tim Penulis)

Read More

Kapolres Bangka Barat: Korban Dukun Cabul Bisa Lebih dari Satu, Kami Buka Peluang Laporan Baru

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 28/5/2025 – Dikenal warga sebagai dukun atau paranormal di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan RB dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban, yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, di rumah korban di Mentok Berdasarkan keterangan pelapor, RB datang untuk melakukan ritual pengobatan terhadap anak kandung pelapor. Ia meminta uang sebesar Rp300.000 untuk membeli sesajen dan melakukan sejumlah ritual alasan korban untuk “mengusir jin”. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Bangka Barat, 28/5/2015. Tambah Kapolres Bangka Barat ia juga menambahkan bahwa pelaku juga pernah menjalani hukuman dalam kasus Serupa “Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2005 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2016. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” tambahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan polisi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. “Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban,” tegas AKP Fajar. RB saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih, tergantung perkembangan penyidikan dan jumlah korban. Penulis Tim

Read More