admin_

RS Erni Medika Selamatkan Bayi Perempuan yang Dibuang Orang Tuanya

Tajam24jam.com Jambi, Kamis 05/06/2025 Di tengah situasi yang sedang melanda RS Erni Medika, rumah sakit tersebut justru menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosialnya dengan menyelamatkan seorang bayi perempuan yang diduga baru berusia 3–4 hari. Bayi tersebut diduga dibuang oleh orang tuanya dan ditemukan oleh warga dalam kondisi memprihatinkan. Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, SH, menyampaikan bahwa bayi ditemukan warga di sekitar lingkungan Yayasan Mulia, Talang Bakung, Kota Jambi, pada Kamis (5/6) pukul 08.30 WIB. “Begitu menerima laporan, kami langsung membawa bayi tersebut ke RS Erni Medika untuk mendapatkan perawatan. Alhamdulillah, berkat penanganan intensif dari tim medis, kondisi bayi kini sudah membaik,” ujar Kapolsek Helrawati. Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembuangan bayi tersebut. Bahkan, Kapolsek menyatakan kesiapannya untuk merawat dan membesarkan bayi tersebut secara pribadi. Pihak RS Erni Medika, melalui dr. Reza Ferdiansyah, mengonfirmasi bahwa bayi perempuan tersebut memiliki berat badan 2,3 kg dan diperkirakan berusia 3–4 hari saat ditemukan. Saat ini, bayi dirawat secara intensif di ruang khusus bayi dengan prosedur sterilisasi. “Kondisi bayi membaik setelah kami berikan penanganan medis. Kami akan terus memantau perkembangan kesehatannya,” kata dr. Reza. Sementara itu, pemilik RS Erni Medika, Ibu Erni, menyatakan bahwa seluruh biaya perawatan bayi tersebut akan ditanggung pihak rumah sakit. “Kami memberikan perawatan terbaik tanpa mengenakan biaya sepeser pun. Ini bentuk kepedulian kami terhadap sesama, terutama bayi yang tidak berdosa ini,” tutur Ibu Erni Penulis Team.

Read More

Gila Bener! Barang Antik di Candi Muaro Jambi Juga Diincar Maling

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 4/6/2025 – Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi mengamankan 3 orang pelaku pencurian barang antik di kawasan Kompleks Candi Muaro Jambi, Rabu 4 Juni 2025. Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya yakni IS (36), RE (37) dan SL (35). Ketiganya diamankan sekira pukul 03.00 dinihari di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, tepat nya di seputaran Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora membenarkan penangkapan pelaku pencurian barang antik di kawasan Candi Muaro Jambi tersebut. “Iya benar. Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melaksanakan pendampingan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, mengamankan pelaku pencuri barang antik di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,” ujar IPTU Jefri Simamora kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025. Kapolsek menjelaskan, penangkapan komplotan pencuri barang antik ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dari pihak BPCB Jambi, terkait adanya orang yang memasuki kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, yang bertujuan untuk mencari barang-barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung Candi Muaro Jambi. Menurut Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ansori mendatangi kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi dan berkoordinasi dengan pihak BPCB Jambi. Saat melaksanakan penyelidikan di seputaran kawasan Candi Gumpung, polisi mendapati 3 orang yang sedang melakukan aktifitas pencarian barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung. Selain 3 pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat pendukung pencarian barang antik seperti metal detecor dan sekop. “Selanjutnya pelaku dan alat pendukung diamankan di pos security Candi Muaro Jambi. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Maro Sebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Jefri Simamora. Penulis Tim

Read More

Miris! Penjarahan Barang Antik di Sungai Batanghari Seakan Kebal Hukum, Kinerja APH Disorot Anggota DPRD Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 4/6/2025 – Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sartono mengkritik kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penjarahan barang antik atau benda-benda kuno bernilai sejarah di aliran sungai Batanghari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. “Kalau dari sisi hukum, penegakan hukum kita ini saya bilang lambat, apalagi ini masalah sejarah ya,”tegas Sartono. Legislator yang dikenal tegas, ramah dan lantang dalam menyuarakan aspirasi rakyat itu mendorong APH untuk segera menindak tegas setiap pelaku penjarahan barang antik hasil penyelaman tersebut. “Ini sudah berlangsung selama berapa tahun, sampai sekarang belum ada penindakan, itu yang kami keberatan. Yang dijarah oleh mereka itu barang-barang bersejarah yang nilainya tinggi,”jelas Sartono. Ia menjelaskan, perlu adanya tindakan tegas dari APH maupun pemerintah daerah agar aktivitas pencurian situs bersejarah di dasar sungai Batanghari hingga merambah ke sungai Kumpeh itu dapat dihentikan. “Kami pinginnya ada tindakan lah, distop atau seperti apa. Harus ada tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum maupun pemerintah daerah,” tutur Sartono. Menurut Sartono, selain dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa para pelaku, aktivitas penjarahan benda kuno menggunakan peralatan perahu motor tanpa izin itu juga dapat merusak nilai sejarah. Disisi lain, benda-benda kuno bersejarah tersebut juga diduga dijual secara ilegal. “Barang-barang antik ini sudah berpindah tangan sekarang itu, bukan sedikit, tapi banyak,”ungkapnya. Sartono menyatakan, aktivitas pencurian barang antik di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi ini juga dapat merusak infrastruktur jembatan penghubung antara Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. “Kami keberatan karena kenapa, nanti jembatan itu bisa runtuh. Kalau jembatan runtuh, berapa miliar lagi yang harus kita kucurkan dari pemerintah daerah. Sementara kita tau sama tau soal efisiensi anggaran,” jelasnya. “Satu lagi masalah sejarah, banyak barang-barang purbakala berupa keramik dan lain-lain itu sudah berpindah tangan, sehingga kita akan sulit menelusuri sejarah kita nanti, itu asalnya dari mana. Ini ada sangkut pautnya dengan Candi Muaro Jambi, nah kalau itu hilang, bagaimana. Kita sudah kehilangan benda bersejarah, itu yang paling berat,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Semarak HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Barat Gelar Turnamen Gaple Terbuka untuk Masyarakat Bangka Belitung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 4/6/2025 – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Barat menggelar turnamen gaple yang terbuka untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antara masyarakat, aparat, dan komunitas pecinta gaple se-Babel, Rabu 4 Juni 2025. Turnamen gaple ini akan digelar di Kedai Saya Pal 2 Mentok, lokasi yang dikenal sebagai tempat nongkrong santai Aipda Sri Iwan bersama rekan-rekan media dan masyarakat. Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 10 Juni 2025, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000, yang akan digunakan untuk perlengkapan serta konsumsi para peserta. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa kegiatan ini selain sebagai hiburan rakyat, juga bertujuan mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat. “Turnamen gaple ini bukan hanya ajang lomba, tapi juga wadah mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dan Polri. Dalam semangat HUT Bhayangkara ke-79, kami ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan yang positif dan meriah ini,” ujar Iptu Yos Sudarso. Technical meeting akan dilaksanakan pada 10 Juni 2025, dan seluruh peserta diharapkan hadir agar memahami mekanisme pertandingan. Hadiah yang disiapkan panitia cukup menggiurkan: Juara 1: Uang tunai Rp4.000.000 + trophy & piagam Juara 2: Uang tunai Rp3.500.000 + trophy & piagam Juara 3: Uang tunai Rp3.000.000 + trophy & piagam Juara Harapan: Uang tunai Rp2.000.000 + trophy & piagam Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat menghubungi kontak panitia: Daffa: 0821 8469 3780 Benny: 0852 6870 0666 Denny: 0852 1234 5942 “Kami harap turnamen ini dapat disambut antusias oleh masyarakat. Mari kita rayakan HUT Bhayangkara ke-79 dengan semangat kebersamaan, sportivitas, dan kegembiraan,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Polri Peduli Masyarakat, Sespimmen Dikreg ke 65 Salurkan Bantuan Pengadaan Air Bersih dan Al-Qur’an

Tajam24Jam.Com TANGERANG, Rabu 4/5/2025 – Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat khususnya pelayanan terbaik, Peserta Didik Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke 65 Gelombang 1 melakukan bakti sosial dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP).  Kedatangan para peserta KKP yang turut didampingi Perwira Pendamping Leonardus memberikan bantuan pengadaan air bersih dan penyaluran wakaf Al-Quran di Pondok Pesantren Rahudothul Muta’alimin, Curug, Tangerang Selatan. Leonardus turut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kepolisian untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan. “Hadirnya kita di Pondok Pesantren Rahudothul Muta’alimin, Curug, Tangerang Selatan ini juga sebagai bentuk kepekaan Polri terhadap kondisi masyarakat,” ujarnya, Rabu (04/6/2025). Kita hadir juga memberikan solusi kepada masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih serta kebutuhan akan sarana ibadah dan pembinaan keagamaan. Dilanjutkan perwira pendampingan Leonardus, dirinya juga berharap dengan dilakukannya kegiatan ini, dapat menjadi contoh kepada para calon pemimpin Polri masa depan agar dapat lebih memperhatikan atau memperdulikan lagi kondisi masyarakat disekitarnya.  “Pemberian bantuan air bersih kepada masyarakat adalah langkah yang tepat. Sebab air bersih adalah dasar yang vital bagi kesehatan dan untuk kelangsungan hidup,” lanjutnya. Tidak sampai di situ saja, peserta KKP juga turut memberikan bantuan wakaf Al Quran yang bertujuan bentuk upaya memperkuat kepolisian untuk meningkatkan nilai-nilai keimanan dan spiritualitas masyarakat. “kami percaya bahwa ketahanan moral dan spiritual merupakan fondasi penting dalam membangun bangsa yang damai dan sejahtera,” pungkasnya. Sementara itu Perwakilan dari Pondok Pesantren Rahudothul Muta’alimin, Saiful Hadad, menyambut positif kegiatan penyaluran bantuan sosial ini, yang mana dirinya turut mendoakan apa yang dilakukan oleh para peserta KKP menjadi berkah dan amal yang berlimpah untuk seluruh masyarakat dan kepolisian. Dalam pemberian bantuan sosial ini selain dihadiri peserta KKP Sespimmen Dikreg ke-65, turut dihadiri Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, hingga Perwira Pendamping, Kombes Leonardus Eric Bhismo. Penulis Tim

Read More

Mafia Rokok Ilegal Milik Y Alias Yudi Kuasai Jambi, Inisial R Diduga Menjadi Perisai Yang Berdinas di Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi 03 Juni 2025,Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi semakin marak dan mengkhawatirkan. Kota Jambi menjadi salah satu titik peredaran terbesar, namun sayangnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi. Sejumlah pihak bahkan menilai aparat seakan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Tim investigasi mengungkap nama Yudi sebagai sosok kunci di balik bisnis rokok ilegal yang diduga berasal dari Pulau Jawa, Yudi dikenal sebagai pemain besar yang telah lama mengendalikan jalur distribusi rokok tanpa cukai di Jambi, Namanya santer dibicarakan di kalangan pelaku bisnis penyuplai rokok ilegal. “Mas Yudi ini bukan nama baru, Dia disebut-sebut sebagai pemain rokok ilegal terbesar asal Jawa di Jambi. Yang lebih mengejutkan, Yudi ini merupakan suami dari ASN Inisial R yang berdinas di Bidang SDM Polda Jambi,” ungkap salah satu sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Dengan jaringan yang kuat dan rapi, Yudi dikabarkan mengendalikan distribusi berbagai merek rokok ilegal asal Pulau Jawa untuk diedarkan di seluruh wilayah Jambi. Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuat produk ilegal ini mudah menyasar pasar menengah ke bawah dan menggeser produk resmi. “Siapa yang tidak tahu maraknya rokok tanpa cukai di Jambi? Banyak dari rokok itu berasal dari Jawa dan dikendalikan oleh satu bermacam jaringan yang cukup kuat. Kami minta Kapolda Jambi tidak tinggal diam, apalagi jika benar istrinya berada dalam lingkaran terdekat pelaku,” lanjut sumber tersebut. Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai Jambi untuk segera melakukan penertiban serius. Ketegasan menjadi tuntutan utama, terlebih jika terdapat indikasi perlindungan terhadap pelaku dari internal institusi penegak hukum. “Kami minta Kapolda Jambi dan Bea Cukai bersikap transparan dan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau, lebih buruk, main mata dalam kasus ini. Negara jelas dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” tegasnya. Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti langkah konkret dari kepolisian dan otoritas terkait. Bersambung… (Tim penulis)

Read More

Usung Tema Anti Bullying Perudungan, Ditbinmas Polda Jambi Lakukan Penyuluhan SMK Yadika Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Rabu 28/5/2025 — Kapolda Jambi melalui Direktorat Binmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan peraturan masyarakat (BINTURMAS) dalam rangka menjaga Harkamtibmas, kali ini dengan mengusung tema ANTI BULLYING-PERUNDUNGAN, Rabu (28/5/2025). Adapun sasaran/ obyeknya adalah Siswa/wi SMK Yadika Jambi Kelas X dan XI alamat jalan Mulya RT.38 Kel. Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah , Kota Jambi 36139. Tampak hadir Para Majelis Guru SMK Yadika Jambi, Para Siswa/Siswi Kelas X Dan XI SMK Yadika Jambi, jumlah siswa kelas X : 233 siswa/wi; siswa kelas XI : 246 siswa/wi, panitia P5 sejumlah 20 guru. Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM didampingi Kasubdit Bintibsos Ditbinmas menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan SMK Yadika Jambi yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen sekolah, para guru, dan tenaga kependidikan (tendik), serta lingkungan warga sekolah seputaran lingkar selatan. Disampaikan juga perihal P5 yaitu proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang berkarakter dan memiliki nilai-nilai Pancasila antara lain: P5 yang berkaitan dengan materi Bullying masuk dalam nilai-nilai: Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281 (Ditbinmas Polda Jambi). Penulis Tim

Read More

Ngopi Bareng Bhabin, Wujud Kedekatan Polri Dengan Masyarakat Jambi Selatan

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 4 Juni 2025 — Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, kegiatan “Ngopi Bareng Bhabin” digelar bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Selatan. Acara ini menjadi sarana diskusi santai namun produktif, yang membahas strategi meningkatkan keterlibatan Bhabin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah bagi para pejabat pembina fungsi Bhabinkamtibmas untuk memberikan arahan dan motivasi langsung kepada anggota di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pentingnya peran aktif Bhabin dalam menjalin komunikasi dan kehadiran nyata di tengah-tengah masyarakat binaannya. “Dirbinmas menekankan agar para Kasubit Bhabin senantiasa memantau dan menyambangi anggota Bhabin. Ini penting untuk memastikan mereka tetap termotivasi dan menjalankan tugas dengan maksimal. Bhabin memiliki kewenangan dan kewajiban untuk selalu dekat dengan masyarakat,” ujar salah satu pejabat pembina. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Bhabinkamtibmas dapat lebih proaktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta menjadi mitra strategis masyarakat dalam mendeteksi dan menangani potensi gangguan keamanan sejak dini. “Ngopi Bareng Bhabin” bukan hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga bentuk nyata dari pendekatan humanis Polri dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat kemitraan demi keamanan bersama. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Amankan Pelaku Penusukan di Keranggan, Satu Bilah Pisau Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 3/6/2025 – Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (37) usai melakukan tindak pidana penusukan terhadap seorang perempuan berinisial R di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (3/6/2025) sore. Kejadian tersebut dilaporkan warga sekitar pukul 15.10 WIB kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Keranggan. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan Bhabinkamtibmas bersama Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan dan penusukan tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pada hari ini Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama Bhabinkamtibmas telah mengamankan seorang pria berinisial F (37), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan penusukan yang terjadi di wilayah Keranggan. Barang bukti berupa satu bilah pisau juga telah kami sita. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso. Lebih lanjut, Iptu Yos menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Korban sendiri, R, saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, motif dari tindakan pelaku masih didalami oleh penyidik. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal di lingkungannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

BPJS Kesehatan Jambi Siap Beri Sanksi Faskes Yang Diskriminatif Terhadap Peserta JKN-KIS

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 2/6/2025 – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda saat berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menyatakan bahwa hak peserta JKN-KIS dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan. “Peserta JKN-KIS tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pasien umum. Semua rumah sakit dan faskes mitra wajib memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi,” ujar Agusrianto, Senin (2/6/2025). BPJS Kesehatan Jambi juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pasien BPJS kerap ditolak atau dipersulit dengan alasan seperti kamar penuh atau administrasi lainnya. Menurut Agusrianto, alasan-alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membedakan layanan antara pasien umum dan peserta BPJS. “Kami menerima laporan adanya penolakan dengan alasan kamar penuh, namun saat dicek ternyata masih tersedia ruang untuk pasien umum. Ini tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal,” tambahnya. BPJS Kesehatan terus mengingatkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak mendapatkan pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi. Agusrianto menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi bagi faskes atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan kerja sama, termasuk praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS. “Jika ada faskes yang terbukti tidak melayani peserta BPJS secara adil, kami tidak segan memberikan teguran hingga pemutusan kerja sama,” tegasnya. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat. Laporan dapat disampaikan melalui Care Center yang tersedia, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. “Layanan kesehatan adalah hak semua warga negara. Jangan ragu melapor jika ada layanan yang diskriminatif,” tutup Agusrianto. Penulis Tim

Read More