admin_

Polisi Klarifikasi Penemuan Guci Berisi Kerangka Manusia di Bangka Barat, Diduga Situs Pemakaman Kuno

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 2/7/2025 – Penemuan sebuah guci berisi kerangka manusia di Dusun Kerang, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Bangka Belitung, sempat menjadi perbincangan hangat dan membuat geger masyarakat. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa temuan tersebut tidak terkait unsur kriminalitas dan diduga merupakan bagian dari situs pemakaman kuno. Peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada Rabu (11/6/2025), ketika seorang warga bernama Aimawati menemukan guci kuno yang terkubur sedalam 1 meter di kebun miliknya. Di dalam guci tersebut, ditemukan kerangka manusia yang terdiri dari tengkorak, tulang kaki, dan gigi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam keterangannya yang disampaikan melalui PS. Kasi Humas Polres Babar Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa setelah mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan awal di lokasi. “Kami sudah turunkan personel, termasuk Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim, untuk mengamankan lokasi dan mendampingi tim ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan. Hasil awal menunjukkan bahwa penemuan ini tidak mengarah ke tindak pidana, melainkan diduga kuat merupakan situs pemakaman kuno,” jelas Iptu Yos Sudarso, Rabu (2/7/2025). Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap guci dan kerangka yang ditemukan. Saat ini, proses kajian dan pengumpulan data masih berlangsung untuk memastikan nilai arkeologis serta konteks sejarah dari penemuan tersebut. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap tenang menyikapi situasi ini. “Kami imbau masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayai informasi dari sumber yang tidak resmi. Tidak ada indikasi tindak kekerasan atau unsur kriminal. Ini adalah bagian dari sejarah yang kemungkinan memiliki nilai budaya dan arkeologi yang penting,” tambah Kapolres melalui Kasi Humas. Hingga saat ini, lokasi penemuan masih dijaga agar tidak rusak atau terganggu, sembari menunggu kajian lanjutan dari pihak berwenang. Penulis Tim

Read More

AKBP Mat Sanusi Jabat Ketua KONI Jambi, Diduga Langgar UU Kepolisian

Tajam24Jan.Com Jambi, Kamis 3/7/2025 — AKBP Mat Sanusi menduduki jabatan sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini kini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum melanggar undang-unadang. Secara yuridis, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan ini telah memenuhi ketentuan hukum. Jika tidak, maka jabatan Mat Sanusi di KONI terkesan mengabaikan prinsip profesionalisme dan netralitas yang menjadi dasar etika institusi Polri. Isu ini juga mendapat tanggapan dari Polda Jambi. Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri. “Kalau secara berita kami lihat kita sudah tahu itu, cuman itu memang ada bidang khusus yang menangani,” ujar Kompol M. Amin, Kamis (3/7/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bidang-bidang tersebut antara lain Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) yang memiliki kewenangan mendalami kasus seperti ini. “Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada entah mungkin pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” tambahnya. Penunjukan ini menambah daftar panjang kontroversi rangkap jabatan di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan dan lembaga non-pemerintah. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. Ditempat lain, Seorang AKBP yang Engan disebutkan namanya dengan Tegas menyatakan, untuk berbuat dan mengabdi di Dunia Olahraga tidak harus menjadi Ketua “Sebagai Perwira Polri Aktif insyaallah saya akan memberikan Sumbangsih terhadap Dunia Olahraga” Ujarnya Dikatakan nya, di kepolisian sudah jelas aturannya di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan Resmi dari Kapolda Jambi, terhadap Polemik anggota nya yang merangkap Jabatan tersebut. Penulis Tim

Read More

DANREM 042/GAPU PIMPIN PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1447 H/2025 M BERSAMA PRAJURIT, PNS, DAN PERSIT KOREM 042/GAPU

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Juli 2025 — Komandan Korem 042/Garuda Putih, Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc, memimpin langsung peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang digelar secara khidmat bersama seluruh prajurit, PNS, dan anggota Persit di lingkungan Korem 042/Gapu bertempat di Mesjid At Taqwa Korem 042/Gapu, Kamis 3/7/2025. Acara ini mengusung tema “Hijrah, Berani Berubah, Menjaga Amanah, dan Perkuat Ukhuwah Menuju Masa Depan Penuh Berkah.” Dalam sambutannya, Danrem menyampaikan bahwa peringatan 1 Muharram bukan hanya seremoni semata, melainkan momentum penting untuk merefleksikan makna hijrah Rasulullah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai tonggak perjuangan dalam membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai keimanan, kejujuran dan solidaritas. “Hijrah adalah simbol perubahan ke arah yang lebih baik. Saya mengajak seluruh prajurit, PNS dan persit keluarga besar Korem 042/Gapu untuk berani berubah, meninggalkan kebiasaan yang tidak baik, menjaga amanah jabatan dan tugas serta memperkuat ukhuwah antar sesama,” pesan Danrem Brigjen TNI Heri Purwanto. Lebih lanjut, Danrem menekankan bahwa dalam menjalankan tugas kedinasan, setiap personel dituntut untuk menunjukkan dedikasi, integritas dan profesionalisme yang tinggi. Tahun baru Islam diharapkan menjadi titik awal untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara. “Mari kita jadikan momen tahun baru Islam ini sebagai penyemangat dalam menunaikan setiap amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik satuan serta terus membina hubungan harmonis di lingkungan keluarga dan masyarakat,” tegasnya. Acara juga diisi dengan tausiah oleh Bapak Ustadz Muhammad Toni M.Pdi, yang mengangkat hikmah hijrah sebagai landasan membangun pribadi dan institusi yang lebih kuat secara spiritual dan moral. Danrem turut mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan ceramah inspiratif yang disampaikan serta meminta seluruh hadirin untuk menyimak dan mengamalkan isi tausiah dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini ditutup dengan do’a bersama untuk keselamatan dan keberkahan seluruh keluarga besar Korem 042/Gapu serta kemajuan bangsa Indonesia ke depan. Turut hadir Para Kasi Korem 042/Gapu, Para Dan/Ka Balak Aju Korem 042/Gapu, Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II/Sriwijaya beserta pengurus serta prajurit, PNS dan Persit jajaran se-Garnisun Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

Resahkan Masyarakat Modus Lempar Shabu di sekitar Sekip Akhirnya Tertangkap Polisi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 2/7/2025 – Aksi nekat seorang pemuda berinisial DM, warga Kecamatan Mentok, gagal menyelamatkannya dari jeratan hukum. Ia tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Raya Skip, Kelurahan Sungai Daeng. Saat menyadari kehadiran polisi, pelaku spontan melempar bungkusan mencurigakan ke tanah, berharap barang bukti tak ditemukan. Namun apes, petugas yang jeli langsung memeriksa area sekitar tempat pelaku berdiri, dan menemukan bungkusan plastik hitam merk Kapal Api berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 7,24 gram. “Pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan melempar bungkusan itu ke tanah. Tapi petugas kita sigap dan berhasil menemukan barang bukti tersebut tak jauh dari lokasi pelaku berdiri,” jelas PS Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 2 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di dekat Gang Teguh, Jalan Raya Skip Ujung. Lokasi tersebut memang dikenal rawan peredaran narkoba dan kerap menjadi pantauan rutin Satresnarkoba. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti plastik klip kosong, kantong plastik, tisu, handphone OPPO, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor. Setelah diinterogasi, DM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KELURAHAN SUNGAI DAENG

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 3/7/2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorango pria diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kamis 3 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha SH SIK melalui PS Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Raya Skip. “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan patroli di daerah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Hasilnya, pada Rabu 2 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DM di dekat Gang Teguh, Jalan Raya Skip Ujung RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Daeng,” jelas IPTU Yos. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke tanah. Setelah penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,24 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip bening kosong, satu bungkus plastik warna hitam merk Kapal Api, satu lembar tisu warna putih, satu bungkus kantong plastik besar warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor, satu lembar STNK dengan nomor polisi BN 6826 DW atas nama ADI, serta satu unit handphone Android merk OPPO tipe A18 warna biru muda. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Komitmen kami jelas, yaitu memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup IPTU Yos. Penulis Tim

Read More

Rekonstruksi Kasus Pengrusakan: Ko Pendy Ungkap Kronologi Sebenarnya

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Juli 2025 – Rekonstruksi kasus dugaan pengrusakan yang melibatkan Ko Pendy sebagai terlapor berlangsung pada Kamis siang (3/7/2025) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh pihak Polda Jambi, Kejaksaan, serta pelapor dalam perkara ini, yakni Acok alias Budiharjo. Kasus ini bermula dari sengketa lahan yang ditengarai terkait jalan akses yang dibangun oleh Ko Pendy. Jalan tersebut, yang diklaim masih berada di atas tanah miliknya, diduga dikuasai oleh Acok. Akibatnya, akses keluar-masuk kendaraan milik Ko Pendy menjadi terblokir total. Merasa dirugikan, Ko Pendy kemudian berusaha membuka kembali akses tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh Acok sebagai tindak pengrusakan. Dalam proses rekonstruksi yang digelar hari ini, pihak penyidik mencoba menggambarkan ulang kronologi kejadian. Ko Pendy menjelaskan secara langsung situasi yang dialaminya hingga menyebabkan terjadinya insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya semata-mata untuk mengembalikan hak akses atas jalan yang dibangun di atas tanah miliknya sendiri. Pihak kepolisian dan kejaksaan tampak mencermati setiap adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Hal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh dan objektif atas peristiwa yang dilaporkan. Saat diwawancarai oleh awak media, perwakilan dari pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan bukti yang ada. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu jaksa yang hadir di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sengketa kepemilikan lahan dan hak akses jalan diperkirakan akan menjadi faktor krusial dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Penulis Tim

Read More

Konsisten Bersih Dari Narkoba, Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine Bagi Petugas dan Warga Binaan

Tajam24Jam.Com Tebo, Rabu 3/7/2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo melaksanakan kegiatan tes urine kepada petugas dan warga binaan pada Rabu, 3 Juli 2025. Kegiatan ini digelar di ruang kunjungan Lapas dan merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkotika. Tes urine diikuti oleh 3 orang petugas Lapas Muara Tebo, 4 orang petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bungo, dan 5 orang warga binaan. Kegiatan ini turut didampingi oleh 2 anggota Polres Tebo, salah satunya Kapolsek Tebo Tengah, AKP Robin Manullang, serta seorang dokter umum dari Puskesmas Muara Tebo yang bertugas melakukan pemeriksaan medis. Kalapas Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. “Tes urine ini bukan hanya formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral kami dalam menjaga integritas lembaga dan membentuk lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas narkoba,” ujarnya. Kapolsek Tebo Tengah, AKP Robin Manullang, juga menyampaikan apresiasinya. “Kami mendukung penuh langkah Lapas Muara Tebo. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menciptakan zona bebas narkoba, baik untuk petugas maupun warga binaan.” Dari hasil pemeriksaan, seluruh sampel tes menunjukkan hasil negatif. Kegiatan berjalan lancar, transparan, dan menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga Lapas tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Penulis Tim

Read More

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 3/7/2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis 3 Juli 2025 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Ditresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Juni 2025. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., M.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari dua laporan polisi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka laki-laki berinisial HR, AR, AT, dan FB, serta menyita sejumlah besar barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 5.548,227 gram atau setara dengan 5,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir atau setara 784,093 gram. Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap tersangka HR di kediamannya di Rt. 28 No. 210, Kel. Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. HR ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 4,147 gram dan 2.186 butir ekstasi. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam rumah, termasuk dalam sebuah tas slempang dan plastik klip bening. Pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2025 setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi intelijen terkait kurir narkoba dari Medan yang akan melintas ke Jambi. Tim Opsnal Subdit 1 berhasil menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kg. Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, AT dan FB, yang terlibat dalam jaringan yang sama. Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit kendaraan dan alat komunikasi, di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam (nopol BD 1172 DN), 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu (nopol BH 1921 NE), Beberapa unit handphone dari berbagai merek (Oppo, Samsung, Infinix) Menurut Kombes Ernesto, pengungkapan ini telah menyelamatkan 29.927 jiwa manusia dari potensi bahaya narkotika, terdiri dari 27.741 jiwa dari shabu (asumsi 1 gram digunakan 5 orang), 2.186 jiwa dari ekstasi (asumsi 1 butir digunakan 1 orang) Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp 7.759.195.100. Sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat oleh negara mencapai Rp 134.671.500.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Pasal 132 Ayat (1), tentang percobaan atau permufakatan jahat, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika di Jambi Kasus tindak pidana pencucian uang dan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial SR ini dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menyebutkan bahwa tersangka SR diduga kuat terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Fredy Pratama. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen-dokumen terkait transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kegiatan pencucian uang dan narkotika, termasuk beberapa dokumen bank dan surat-surat penting yang mendukung proses penyidikan. Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika dan pencucian uang di wilayah Jambi sesuai Instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar. Saat ini Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar. “Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,” terangnya. Kombes Pol Ernesto Saiser juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan keuangan maupun narkotika. Kombes Pol Ernesto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi. “Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Jambi menunjukkan keseriusan dan keberanian dalam memerangi kejahatan narkotika, serta menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba. Penulis Tim

Read More

Penjual Es Tebu Menang Gugatan Sengketa Tanah Lawan Diduga Mafia Tanah di Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Juli 2025 — Kemenangan berpihak pada rakyat kecil. Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan sengketa tanah yang diajukan oleh Sudiwan Dinarya terhadap Hartati, seorang penjual es tebu, dalam perkara perdata No. 171/Pdt.G/2024/PN Jmb. Putusan menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/N.O.) serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Objek sengketa terletak di belakang RS Mitra, Jalan Jakarta, Kotabaru, Kota Jambi. Dalam proses persidangan yang berlangsung panjang dan kompleks, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat cacat formil dan tidak layak dilanjutkan. Pengacara Hartati, Unggul Garfli, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jambi. “Syukur Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim berpihak pada keadilan. Klien kami hanya rakyat kecil yang sehari-hari menjual es tebu. Putusan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Unggul. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut cacat karena mengandung kekeliruan hukum, seperti obscuur libel (tidak jelas), plurium litis consortium (kurang pihak), dan error in persona (salah pihak). Menurutnya, Hartati hanyalah penumpang di atas tanah milik Lukman Hasny, ahli waris sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Jambi dari alm. Sayid Mohammad Saleh Al-Hasny, yang tidak dilibatkan sebagai pihak tergugat. Unggul menduga gugatan dilakukan dengan niat buruk. “Ada indikasi ini tipu muslihat. Mereka sengaja hanya menggugat Hartati, berharap ia tak mampu menghadirkan kuasa hukum dan sidang akan berjalan tanpa kehadirannya (verstek), agar penggugat bisa menang dengan pembuktian sepihak,” terangnya. Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa selama proses pembuktian, terungkap dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat. “SHM asli tak pernah diperlihatkan di persidangan. Kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Jambi dan sedang mendampingi Pak Lukman Hasny sebagai pemilik sah lahan. Tak menutup kemungkinan akan kami lanjutkan ke PTUN,” ujarnya. Unggul, yang juga pengurus Peradi Kota Palembang dan alumni Fakultas Hukum UGM, menutup dengan pesan moral: “Jangan takut memperjuangkan kebenaran. Kami akan terus mengabdi dan membela masyarakat kecil sebagaimana nilai-nilai kampus kerakyatan.” Penulis Tim

Read More

“Kandang Kambing Kuasai Drainase Kota, Warga Tagih Ketegasan Pemerintah”

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 2 Juli 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menyuarakan keresahan publik, kali ini lewat pertemuan resmi dengan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. HA Ridwan, M.Si. Sayangnya, alih-alih menghasilkan solusi konkret, rapat justru berakhir dengan kekecewaan. Jawaban diplomatis dan tarik-ulur birokrasi kembali menjadi tameng ketidaktegasan pemerintah. Masalah yang dipersoalkan terbilang sederhana namun mengganggu: sebuah kandang kambing berdiri secara ilegal di atas saluran drainase milik pemerintah. Selain melanggar fungsi ruang publik, keberadaan kandang tersebut menimbulkan pencemaran bau limbah yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. JARI dalam pertemuan itu mengajukan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Namun tanggapan dari Sekda hanya berupa permintaan waktu tambahan untuk “menelaah ulang” laporan tersebut. “Apakah hukum memang harus menunggu mood birokrasi?” sindir Wandi, Ketua Umum JARI, di hadapan media usai rapat. Lebih lanjut, Wandi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ternak, melainkan cerminan dari bobroknya keberpihakan pemerintah terhadap keadilan lingkungan. “Kalau satu kandang saja tak bisa ditertibkan, bagaimana mau menertibkan yang lebih besar?” tegasnya. JARI menyoroti ironi di balik sikap pemerintah. Warga yang memperjuangkan lingkungan bersih harus berulang kali turun ke jalan, sementara seekor kambing yang bahkan tak punya identitas bisa nyaman tinggal di fasilitas umum tanpa sentuhan penertiban. “Ini bukan hanya soal kambing. Ini tentang keadilan yang tak boleh dikandangkan,” pungkas Wandi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Pemerintah Kota Jambi terkait langkah penertiban ataupun tenggat waktu penyelesaian. Penulis Tim

Read More