admin_

Polres Bangka Barat Olahraga Pagi di Bukit Menumbing, Kenalkan Nilai Sejarah kepada Personel

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 1 Agustus 2025 – Polres Bangka Barat kembali melaksanakan kegiatan rutin olahraga pagi, namun dengan nuansa berbeda. Pada Jumat (1/8/2025), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. memimpin langsung kegiatan jalan santai menuju Bukit Menumbing, kawasan bersejarah yang menjadi saksi pengasingan Bung Karno dan para tokoh proklamator kemerdekaan. Olahraga dimulai pukul 07.00 WIB dari Pos 1 Bukit Menumbing. Tidak melewati jalur hutan, para personel berjalan menyusuri jalan aspal berkelok menanjak yang mengarah ke puncak bukit, di mana Pesanggrahan Menumbing berdiri kokoh sebagai bangunan cagar budaya nasional. “Olahraga ini bagian dari rutinitas Jumat pagi, tapi hari ini kita arahkan ke Bukit Menumbing untuk sekaligus mengenang nilai sejarah bangsa,” ujar Kapolres AKBP Pradana. Menurutnya, meskipun hanya berjalan santai di jalur beraspal, medan tetap menanjak secara konsisten. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menyesuaikan ritme dan memperhatikan kondisi tubuh masing-masing. “Kita tidak terburu-buru, ini bukan soal kecepatan. Yang penting seluruh personel ikut dan menikmati kebersamaan sambil menyerap nilai sejarah yang pernah terjadi di tempat ini,” tambahnya. Bukit Menumbing memang bukan sekadar tempat wisata alam. Di sinilah Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan tokoh-tokoh nasional lainnya pernah diasingkan oleh pemerintah kolonial Belanda selama masa agresi militer. “Melalui kegiatan ini, saya harap anggota Polres Bangka Barat tidak hanya sehat jasmani, tetapi juga memahami bahwa tempat kita berdiri ini punya arti besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia,” ucap Kapolres. Sesampainya di puncak, para personel beristirahat sejenak sambil menikmati udara sejuk dan panorama Muntok. Beberapa di antaranya menyempatkan diri berkunjung ke dalam pesanggrahan untuk melihat langsung ruang-ruang bersejarah peninggalan tokoh bangsa. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pembagian air mineral. Kegiatan seperti ini direncanakan akan kembali digelar secara berkala, dengan lokasi-lokasi yang memiliki nilai sejarah atau kebudayaan lokal. Penulis Tim

Read More

Residivis Bobol Gudang dan Gondol 270 Drum, Polsek Jebus Ungkap Kasus Dalam Hitungan Jam

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 1 Agustus 2025 – Tim Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian besar yang terjadi di Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sebanyak 270 drum dari berbagai jenis digondol pelaku dari dalam gudang milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat dari Unit Reskrim Polsek Jebus hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima. “Pelaku utama diketahui merupakan residivis kasus serupa. Tim Reskrim segera bergerak begitu menerima laporan dan berhasil menangkap dua orang tersangka pada hari yang sama. Mereka ditangkap di wilayah Desa Puput sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas IPTU Yos. Kedua pelaku yang diamankan yakni D (20), , dan S (32). Keduanya merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban bernama Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Barang bukti yang berhasil diamankan sementara berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng ukuran 200 liter. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti lainnya. “Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,” ujar IPTU Yos. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT SOROTI KELALAIAN PENAMBANG: BEKERJA DINI HARI, 1 TEWAS DI TELUK INGGRIS

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Juli 2025 – Satuan Polair Polres Bangka Barat bersama Polsek Muntok melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden kecelakaan tambang laut (laka tambang) yang menewaskan seorang penambang tradisional di Perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok. Kejadian memilukan ini terjadi Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat para pekerja tambang nekat beroperasi di tengah malam tanpa prosedur keselamatan yang memadai. Korban diketahui bernama Samrun (35), warga Pagaralam, Sumatera Selatan. Ia ditemukan meninggal dunia di dasar laut setelah melakukan penyelaman dalam rangka menambang bijih timah menggunakan ponton apung jenis selam. Menurut keterangan salah satu rekan korban, Sdr. Kelvin Hendriansyah, mereka mulai bekerja sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar aktivitas masyarakat sudah berhenti. Mereka bekerja tanpa pengawasan, tanpa penerangan cukup, dan tanpa tim pengamanan darurat. “Kami mulai bekerja jam satu malam. Sekitar jam tiga pagi kami sadar storbuck cuma keluar air, tidak ada pasir. Kami coba beri sinyal ke Samrun dengan mematikan kompresor empat kali, tapi tidak ada respon,” ujar Kelvin. Tim penambang lain yang berada di dekat lokasi sempat membantu melakukan pencarian, namun korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Diduga kuat korban mengalami sesak napas di bawah air dan tidak mampu menyelamatkan diri. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pihak kepolisian menyoroti keras pola kerja ilegal dan tanpa standar keselamatan seperti ini. “Aktivitas yang dilakukan dini hari tanpa sistem keselamatan, tanpa pengawasan, serta penggunaan alat yang tidak sesuai prosedur sangat membahayakan jiwa. Ini jelas bentuk kelalaian,” tegas Iptu Yos. Polres Bangka Barat telah mengamankan lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan saksi, memasang police line, serta membawa jenazah ke RSUD Muntok untuk dilakukan visum. Saat petugas mengamankan jenazah di Pelabuhan Tanjung Kalian, korban sudah berada dalam peti dan akan dipulangkan ke rumah duka di Pagaralam menggunakan ambulans. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang secara sembarangan, terutama di malam hari dan tanpa kelengkapan standar keselamatan kerja. “Keselamatan kerja bukan pilihan, tapi kewajiban. Kami tidak akan segan melakukan penindakan jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Empat Ponton Disinyalir Akan Kembali Menambang, Tim Gabungan Lakukan Penarikan di Teluk Inggris

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 31 Juli 2025 – Tim gabungan dari Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Pos TNI AL Muntok kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan PIP ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Operasi yang dilaksanakan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB ini menyasar sejumlah ponton yang meski tampak tidak aktif di siang hari, namun disinyalir kuat akan kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal secara diam-diam, khususnya pada malam atau dini hari. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi para penambang yang tetap membandel. “Dari hasil patroli dan pengamatan di lapangan, tim menemukan 4 unit ponton yang diduga kuat masih berpotensi kembali melakukan penambangan. Karena itu, kami langsung lakukan penarikan dan pengamanan terhadap keempat ponton tersebut,” ungkap Iptu Yos Sudarso. Saat ini keempat ponton tersebut sedang dalam proses evakuasi menuju Mako Pos Airud Polres Bangka Barat untuk diamankan lebih lanjut. “Penindakan ini bentuk ketegasan kami. Kami tak akan menunggu sampai aktivitasnya terjadi. Jika sudah ada indikasi dan niat untuk kembali beroperasi secara ilegal, kami tindak,” tegasnya. Penertiban ini dilakukan juga sebagai respon atas insiden tragis yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana seorang penambang diketahui meninggal dunia saat melakukan aktivitas pada dini hari di perairan yang sama. Selain 4 ponton yang berhasil ditarik, tim menemukan beberapa ponton lain yang masih terparkir di lokasi. Namun karena kendala surutnya air laut, penarikan sisanya akan dilanjutkan esok hari. “Kami pastikan besok tim akan kembali turun untuk menertibkan sisa ponton yang belum sempat ditarik hari ini. Operasi ini akan terus dilanjutkan hingga kawasan tersebut benar-benar bersih dari aktivitas tambang ilegal,” tambah Yos Sudarso. Kapolres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku tambang agar tidak bermain-main dengan hukum dan keselamatan diri sendiri. “Penambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga sudah terbukti mengancam nyawa. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Simpang Bulin, Satu Orang Meninggal Dunia

Tajam24Jam.Com Mentok, 31 Juli 2025 – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Kamis siang (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, tepatnya di depan Rumah Makan Tiga Saudara, Dusun Simpang Bulin, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka. Peristiwa tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni truk Mitsubishi Canter PS 125 bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan nomor polisi BG-8194-CE, mobil Isuzu ELF BN-7002-PB, serta mobil Ford Ranger BN-8650-BO. Menurut keterangan resmi dari Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. yang disampaikan melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, kecelakaan bermula ketika truk Mitsubishi Canter yang dikemudikan Aan Afriansyah (34) melaju dari arah Mentok menuju Pangkalpinang. “Setibanya di lokasi kejadian, truk Mitsubishi Canter menghindari kendaraan lain yang hendak berbelok ke rumah makan. Diduga karena hilang kendali, truk tersebut banting stir ke kanan hingga bertabrakan dengan mobil Isuzu ELF dari arah berlawanan. Tabrakan tersebut kemudian menyebabkan mobil Ford Ranger yang berada di belakang mobil ELF ikut terlibat kecelakaan,” jelas Iptu Yos Sudarso. Akibat kejadian tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, yakni Rosa Endaryo (49), penumpang mobil Isuzu ELF, yang mengalami cedera kepala berat, luka robek di wajah, dan patah tulang hidung. Sementara pengemudi ELF, Takim (42), mengalami geser tulang sendi paha kanan dan luka di tangan kiri. Pengemudi truk Mitsubishi Canter, Aan Afriansyah, mengalami luka robek di betis kiri dan lecet di telinga kiri serta bibir atas, sementara penumpangnya, Sudomo, tidak mengalami luka. Pengemudi Ford Ranger, Hendra Gunawan (34), mengalami luka lecet ringan di dahi. “Petugas Sat Lantas Polres Bangka Barat telah berada di lokasi untuk melakukan olah TKP, mendata saksi dan korban, serta mengevakuasi kendaraan yang terlibat. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Kelapa guna penanganan medis para korban,” lanjut Yos Sudarso. Ia menambahkan, jalan tempat kejadian merupakan jalan nasional, dan saat ini lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kemacetan, namun sudah berangsur normal setelah proses evakuasi dilakukan. “Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga kecepatan dan memperhatikan kondisi jalan serta kendaraan guna menghindari kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus mendalami penyebab pasti kecelakaan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta melakukan analisa lebih lanjut di lokasi kejadian. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Apel Pengamanan Presisi Merdeka Run 2025

Tajam24Jam.Com Jambi, 1 Agustus 2025 – Menjelang pelaksanaan ajang olahraga Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolresta Jambi pada Jumat (1/8). Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, sebagai bentuk kesiapan pengamanan terhadap event berskala besar tersebut. Turut hadir dalam apel, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Kapolsek jajaran Polresta, serta panitia Presisi Merdeka Run 2025. Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel yang terlibat. Mengingat ini merupakan kali pertama Presisi Merdeka Run digelar di Jambi, pengamanan akan dimulai sejak pukul 03.00 WIB. Presisi Merdeka Run 2025 ini yang pertama di Jambi. Saya minta seluruh personel menjaga kesehatan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolda. Kapolda juga menekankan agar kegiatan pengamanan dilaksanakan secara profesional tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Pastikan kegiatan berjalan aman dan lancar, tanpa menimbulkan kemacetan. Jaga keselamatan serta antisipasi potensi gangguan di lapangan,” pesannya. Presisi Merdeka Run 2025 dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana mempererat sinergi antara masyarakat dan Polri dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Penulis Tim

Read More

Sidang Gugatan Dugaan Penyerobotan Tanah Kembali Digelar, Pendi Hadirkan Tiga Saksi Kunci

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata atas penyerobotan tanah yang diajukan oleh Pendi sebagai pihak penggugat terhadap Budiharjo als Acok, Hendri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (30/7), pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi guna memperkuat dalil kepemilikan atas lahan yang telah diserobot oleh Budiharjo dan Hendri (mertua Budiharjo). Pendi hadir secara langsung didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Citra Oki, petugas dari BPN yang melakukan pengukuran atas tanah milik Pendi (SHM No. 3594 dan 3595) dan tanah milik Hendri (SHM No. 826). Dalam kesaksiannya, Oki memaparkan pengukuran dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Polresta Jambi melalui Surat Nomor B/1321/VI/2023/Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Tugas dari Kantor Pertanahan Kota Jambi Nomor 481/ST-15.71.IP.02.05/VI/2023. Pengukuran dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dan dihadiri langsung oleh para pihak yaitu Pendi dan Budiharjo. Hasil pengukuran sudah diketahui oleh para pihak pada saat itu. Dalam persidangan Oki menjelaskan batas-batas lahan milik Pendi dan lahan Hendri (mertua Budiharjo), dan jalan. Oki menegaskan bahwa hasil pengukuran tidak menunjukkan adanya tumpang tindih (overlap) antara lahan milik Pendi dan Hendri. Hasil persidangan hari ini sudah terbukti jelas dan terang bahwa posisi tembok setinggi 3 meter yang dibuat Budiharjo sudah masuk ke lahan milik Pendi berdasarkan hasil pengukuran oleh BPN. Tembok tersebut menghalangi akses jalan masuk ke lokasi usaha penggugat. Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai dasar pengukuran, Oki menegaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan sertipikat (SHM) dan hasil pengukuran yang sah adalah berdasarkan ploting sertifikat, bukan berdasarkan penunjukan patok lapangan, karena patok bukan produk resmi dari BPN dan bisa dipasang secara sepihak. Dalam persidangan Oki diperkuat oleh dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Mimin (sopir) dan Andri (pengurus gudang). Keduanya membenarkan bahwa jalan akses ke lokasi usaha milik Pendi telah ditutup pagar oleh Budiharjo selama 3 tahun. Akibat penutupan tersebut, sejumlah armada usaha, yakni 13 unit truk tronton, 1 unit mobil Taft, dan 1 unit alat berat, tidak dapat beroperasi, yang mengakibatkan kerugian secara materiil. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak atas tanah dan penutupan akses usaha yang dilakukan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian yang luar biasa. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, dengan agenda saksi dari pihak tergugat. Penulis Tim

Read More

Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika

Tajam24Jam.Com Jambi, 1 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Menjatuhkan Putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir dengan Terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25) Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaLebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

JARI Gelar Aksi Damai, Tuntut Hentikan Dugaan Pungli Berkedok Iuran komite di Sekolah MAN Model Kota Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi, Rabu (30/7). Aksi ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran komite sebesar Rp90.000 per siswa dan kewajiban pembelian buku LKS melalui koperasi sekolah di MAN Model Kota Jambi. Koordinator Lapangan JARI, Hendri Apriyandi, menyebut praktik tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Perpres Saber Pungli, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. JARI menyampaikan tiga tuntutan utama: JARI juga mendesak dilakukan audit dana komite secara terbuka guna memastikan pengelolaan pendidikan yang transparan dan akuntabel Ini bukan sekadar soal uang, tapi pelanggaran atas prinsip keadilan dan transparansi pendidikan, ” tegas Hendri”. Penulis Tim

Read More

Disambut antusias warga, Danrem 042/Gapu bersama Gubernur Jambi hadiri peringatan Harganas Ke-32 di Kerinci

Tajam24Jam.Com Kerinci, 31 Juli 2025 — Komandan Korem (Danrem) 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc. bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-32 Tahun 2025 yang berlangsung meriah di Lapangan Kantor Bupati, Bukit Tengah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kamis 31/07/2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan nasional Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-32 yang mengangkat tema “Dari Keluarga untuk Indonesia Maju”. Peringatan Harganas kali ini dirangkaikan dengan berbagai kegiatan sosial, pelayanan kesehatan gratis, pameran UMKM, pemberian santunan kepada masyarakat, hingga pentas seni budaya daerah yang menambah semarak suasana. Acara ini dihadiri oleh Danrem 042/Gapu, Gubernur Jambi, Bupati Kerinci dan jajaran Forkopimda, Dandim 0417/Kerinci, tokoh masyarakat, tokoh adat dan ribuan warga Kerinci dari berbagai kalangan. Peringatan Harganas ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam memperkuat ketahanan nasional serta meningkatkan kualitas keluarga dalam membangun bangsa. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa keluarga memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter, etika dan semangat bela negara generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran TNI yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah, khususnya melalui program-program teritorial yang menyentuh langsung kepentingan rakyat. “Melalui momen Harganas ini, mari kita perkuat ketahanan keluarga sebagai pilar utama bangsa agar mampu menghasilkan generasi yang tangguh, berkarakter dan cinta tanah air,” tegas Danrem. Harapan ke depan, sinergi antara TNI-Polri, pemerintah dan masyarakat akan terus diperkuat demi mewujudkan keluarga yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing sebagai pondasi Indonesia yang lebih maju. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More