admin_

Pendi Surati Kapolresta Jambi : Pertanyakan Kepastian Hukum Atas Laporannya Terhadap Budiharjo cs

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 September 2025 — Kinerja aparat kepolisian kembali dipertanyakan. Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang menyeret nama Budiharjo cs hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Pendi, yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut, akhirnya melayangkan surat resmi tanggal 20 September 2025 kepada Kapolresta Jambi untuk meminta kejelasan perkembangan perkara. Surat tersebut menjadi bentuk kekecewaan Pendi terhadap lambannya penanganan laporan polisi yang dibuat sejak 11 Desember 2024 dengan nomor LP/B/804/XII/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Ia menilai, hingga saat ini tidak ada kepastian hukum yang ia terima, selain SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) bernomor SP2HP/1449/VIII/RES.1.10/2025/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2025. Dalam surat yang dilayangkan, Pendi menegaskan bahwa sebagai pelapor ia telah memenuhi kewajiban hukum: memberikan keterangan, menghadirkan saksi-saksi, dan menyerahkan dokumen pendukung yang sah. Namun, ia merasa haknya diabaikan ketika penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Jambi tidak menunjukkan langkah nyata menuntaskan penyidikan. “Sebagai pelapor saya berhak atas kepastian hukum. Penanganan yang lamban justru memberi kesan bahwa terlapor kebal hukum,” tegasnya.Ia menilai, lambannya aparat bukan hanya merugikan dirinya sebagai pencari keadilan, tetapi juga mencederai rasa percaya masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, kelambanan semacam ini berpotensi melecehkan hak-hak pelapor sekaligus memberikan ruang manuver bagi pihak terlapor. Pendi juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ia menilai proses yang berlarut-larut akan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap Budiharjo cs.“Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, publik pasti bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Pendi. Pernyataan ini menambah sorotan tajam terhadap wibawa aparat, apalagi kasus Budiharjo cs sebelumnya juga telah menyedot perhatian publik.Surat pelapor kepada Kapolresta Jambi merupakan alarm serius bagi aparat. Pasalnya, kepolisian memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada pelapor. Jika hal ini diabaikan, maka tidak hanya hak pelapor yang terlanggar, tetapi juga kredibilitas Polresta Jambi yang dipertaruhkan. Di sisi lain, kasus ini juga menyingkap problem klasik penegakan hukum di daerah: penanganan perkara yang lamban, terkesan pilih kasih, dan membuka ruang spekulasi adanya “perlindungan” terhadap pihak tertentu. Apakah hukum di Jambi masih bisa dipercaya sebagai pelindung rakyat atau telah berubah menjadi alat yang tunduk pada kepentingan tertentu? Publik menunggu, apakah Polresta Jambi berani menuntaskan kasus demi menegakkan wibawa hukum, atau justru membiarkan rasa keadilan masyarakat terkubur oleh permainan waktu. Penulis Tim

Read More

Diduga Lakukan Pungutan Liar, Kepsek SMA Negeri 3 Merangin dan Kabid SMA Bungkam

Tajam24Jam.Com Merangin, 24 September 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Sejumlah wali murid SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “uang pembangunan” yang dipungut pihak sekolah. Informasi yang beredar menyebutkan, pada tahun ajaran 2024 lalu, setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp300 ribu. Dugaan pungli itu semakin menguat setelah muncul sebuah video berisi pernyataan seseorang yang diduga wakil kepala sekolah. Dalam rekaman tersebut, ia mengakui adanya pungutan dan menyebut sekolah kembali mengundang wali murid untuk membahas iuran komite. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi Kepala SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban. Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba mendatangi dan menghubungi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Euis, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Padahal aturan sudah jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid. Dana hanya boleh dikumpulkan secara sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah. Jika benar terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana. Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur larangan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman maupun penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Praktik pungutan liar di sekolah tidak hanya merugikan orang tua, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari beban biaya ilegal. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai Desak Usut Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMA Negeri 8 Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (23/9/2025). Aksi ini menyoroti dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 8 Jambi. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menyebut penyalahgunaan Dana BOS tidak bisa dianggap remeh. “Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap anak didik dan masyarakat,” tegasnya. Dalam aksinya, JARI menyampaikan empat tuntutan: memeriksa Kepala SMA Negeri 8 Jambi, membuka catatan penggunaan Dana BOS untuk publik, mendesak Inspektorat dan aparat hukum mengusut tuntas, serta menegakkan hukum jika terbukti ada penyelewengan. JARI juga menegaskan landasan hukum tuntutan mereka, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, hingga Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler. Aksi tersebut mendapat dukungan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Komitmen Perbaikan Pelayanan di Seluruh Pintu Layanan Kepolisian Langkah Nyata Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 September 2025 – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan kesiapan dan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan perbaikan dan pembenahan di setiap pintu layanan kepolisian di wilayah hukumnya. Hal ini menjadi fokus utama dalam rangkaian kegiatan penilaian Zona Integritas tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat.Penilaian yang dilakukan oleh tim pengawas dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, dipimpin oleh Kompol Robbi Nurdianto, S.H., M.H., bertujuan untuk memastikan Polres Bangka Barat semakin profesional dan bersih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen kuat untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh di setiap pintu layanan. “Kami siap dan berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan di semua lini pelayanan. Ini bukan hanya sekadar persiapan menghadapi penilaian Zona Integritas, tapi bentuk nyata tanggung jawab kami kepada masyarakat Bangka Barat,” ujar AKBP Pradana. “Setiap pintu layanan kami harus menjadi tempat yang mudah diakses, transparan, dan profesional. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman ketika berurusan dengan kepolisian,” tambahnya. Dalam pelaksanaan penilaian, Polres Bangka Barat menunjukkan kesiapan dari segi sumber daya manusia, sistem kerja, dan inovasi pelayanan publik. Seluruh personel dilibatkan aktif dalam mengimplementasikan enam program utama Zona Integritas yang fokus pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan. AKBP Pradana menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mewujudkan pelayanan yang bersih, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa Polres Bangka Barat adalah institusi yang siap memberikan layanan terbaik dengan integritas tinggi. Melalui pembenahan dan perbaikan di tiap pintu layanan, kami ingin membuktikan bahwa Polres Bangka Barat benar-benar siap menjadi contoh wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani,” tutup Kapolres. Penulis Tim

Read More

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pinang Merah Hadiri XPO LIS 2025, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Dalam rangka menjalin kedekatan dengan masyarakat dan memperkuat sinergi tiga pilar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pinang Merah Aiptu Nasarudin menghadiri kegiatan “XPO LIS 2025 (Inovasi and Technology Expo)” yang diselenggarakan di Kampus Poltek Jambi, Jl. Lingkar Barat II, Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (23/09/2025). Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Walikota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM, Kepala Balai Latihan Kerja Provinsi Jambi, Sekcam Alam Barajo Suroto, S.H., Lurah Pinang Merah Mayuhardi SKM., MM., Direktur Poltek Jambi Ir. Hj. Hilda Porawati, M.T., serta ratusan mahasiswa dan tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan para peserta agar selalu menjaga kondusivitas lingkungan. Kehadiran kami di sini bukan hanya sebagai aparat keamanan, tetapi sebagai mitra masyarakat dalam menjaga stabilitas dan ketertiban. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, terutama di wilayah pendidikan seperti ini, “ujar Aiptu Nasarudin”. Selain itu, Babinsa Kelurahan Pinang Merah, Koptu Arli Kurniawan juga hadir sebagai bentuk soliditas TNI-Polri dalam mendukung kegiatan masyarakat. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Baru Kompol JIMI FERNANDO, S.I.K. menyampaikan bahwa keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan-kegiatan masyarakat adalah bentuk komitmen Polresta Jambi untuk terus hadir di tengah tengah masyarakat. Polri akan terus mendukung kegiatan positif yang mendorong kreativitas generasi muda, XPO LIS 2025 adalah ruang inovasi yang harus dijaga bersama dengan suasana yang aman dan tertib, “ungkap Kapolsek Kota Baru”. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan pihak kampus serta menjadi sarana efektif membangun kolaborasi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menciptakan masa depan yang lebih baik. Penulis Tim

Read More

Polres Tanjabbar Telah Menangani Puluhan Kasus Selama Januari Hingga Agustus Tahun 2025

Tajam24Jam.Com TANJABBAR, 22 September 2025 – Sejak awal Januari hingga Agustus Tahun 2025, Polres Tanjung Jabung Barat mencatat Jumlah Tindak Pidana (JTP) Sebanyak 85 Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) 45 Perkara Dari jumlah itu, Polres Tanjung Jabung Barat telah menyelesaikan 45 Perkara dalam rentang waktu tersebut. Selain penanganan kasus-kasus tersebut, pihak Polres Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan wilayah rawan kriminal di wilayah hukumnya. Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung S.T.K.S.I.K mengatakan, di wilayah hukum polres Tanjab Barat ada beberapa wilayah yang rawan pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan. “Untuk mengantisipasi, kita selalu meningkatkan patroli guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat. sebutnya,saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya senin (22/09/2025). Ia juga mengimbau masyarakat terus waspada dan selalu menjaga kerukunan. “Untuk itu kita mengajak warga menjadi polisi bagi diri sendiri. Selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan baik siang maupun malam hari serta untuk selalu menjaga kerukunan,”. Pungkasnya Penulis Tim

Read More

Viral Truk Kuning Disebut Milik Oknum Anggota Polres Muara Jambi Suwondo Tegaskan Hoaks dan Siap Buka Data Samsat

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Sebuah video memperlihatkan truk kuning bermuatan minyak BBM ilegal dari masakan viral di media sosial melalui akun TikTok Berito Jambi. Dalam narasi video tersebut, kendaraan itu disebut milik seorang anggota Polres Muaro Jambi berinisial Suwondo. Namun setelah dikonfirmasi, Suwondo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki kendaraan sebagaimana yang ditayangkan dalam video viral itu. “Itu hoaks. Saya tidak punya mobil itu. Silakan cek langsung di Samsat untuk membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut,” tegas Suwondo saat dihubungi, Selasa 23 September 2025. Suwondo menilai tuduhan yang beredar merugikan nama baiknya sebagai anggota Polri. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Dalam konteks hukum, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.” Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli, Keabsahan Sertifikat Tanah Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Dugaan pemalsuan dokumen dalam Surat Jual Beli (SJB) tanah antara Tasman dan Sudiwan Dinarya mencuat ke publik. Indikasi kuat mengarah pada adanya rekayasa administrasi yang dijadikan dasar perolehan hak atas tanah tersebut. Lukman, salah satu pihak keluarga yang merasa dirugikan, mengungkapkan kepada awak media sejumlah modus yang diduga dilakukan dalam proses tersebut, antara lain:Segel lama dipersiapkan atau dibeli.Materai lama dipersiapkan atau dibeli.Saksi-saksi diduga menerima bayaran.Surat jual beli sebenarnya dibuat pada 2022, bukan 2002 sebagaimana tercantum. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan alas hak tanah atas nama Sudiwan Dinarya. Sebab, jika dokumen dasar bermasalah, maka turunan hukumnya juga berpotensi cacat, di antaranya: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sudiwan Dinarya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Mekar Dharma Medika/RS Mitra Jambi. Praktisi hukum menilai, dugaan rekayasa tersebut dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari sisi pidana maupun administrasi pertanahan. “Dokumen yang tidak sah berpotensi batal demi hukum dan menyeret pihak-pihak terkait ke ranah penyelidikan,” tegas Lukman. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi dokumen jual beli tanah yang berimplikasi luas tersebut. Penulis Tim

Read More

DPC Gerindra Dapil 2 Merangin Gelar Pelatihan Politik untuk PAC di 8 Kecamatan

Tajam24Jam.Com Merangin, 22 September 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Dapil 2 Merangin menggelar pelatihan pendidikan politik bagi jajaran Partai Anak Cabang (PAC) di delapan kecamatan, yaitu Tabir, Tabir Lintas, Tabir Selatan, Tabir Ilir, Margo Tabir, Tabir Ulu, dan Tabir Barat. Kegiatan ini dipimpin anggota DPRD Merangin, H. M. Hazil Aima Putra, SH, SP, Not, MH, yang menegaskan pentingnya kader memahami program partai agar tidak salah langkah dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Hazil menyampaikan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah menyiapkan program nasional untuk kesejahteraan rakyat hingga ke desa-desa. Dua di antaranya adalah Koperasi Merah Putih dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Koperasi Merah Putih ditujukan bagi petani, pekebun, dan pedagang desa. Program ini menyiapkan pupuk, obat serangga, hingga peralatan pertanian. Para pedagang juga mendapat akses pinjaman lunak berbunga rendah untuk mengembangkan usaha. “Dengan fasilitas ini, masyarakat harus aktif bertanya kepada pengurus agar tidak salah paham,” tegas Hazil. Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyasar anak usia dini, pelajar, dan ibu hamil. Di Kecamatan Tabir, yang memiliki populasi padat dan basis suara besar di Merangin, disiapkan sembilan titik dapur umum. Hazil optimistis program ini akan melahirkan generasi cerdas dan sehat yang siap bersaing di era modern. Kader Gerindra, Tabri SE, menambahkan bahwa seluruh pengurus dan kader harus solid dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Apa yang disampaikan Pak Hazil adalah perjuangan nyata untuk ekonomi rakyat. Mari kita kawal bersama,” ujarnya. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Raih Juara I Lomba Video TPTKP Laka Lantas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 September 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menganugerahkan piagam penghargaan kepada Polresta Jambi sebagai Juara I Lomba Video TPTKP Laka Lantas dalam rangka peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025. Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., pada 21 September 2025. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Jambi dalam meningkatkan profesionalisme, kreativitas, dan kesadaran publik terkait penanganan kecelakaan lalu lintas (TPTKP Laka Lantas). Kapolda Jambi menegaskan bahwa lomba ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk mendorong inovasi serta memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat. Pencapaian Polresta Jambi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi satuan kepolisian lainnya dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, modern, dan berintegritas, sejalan dengan tema peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun ini. Penulis Tim

Read More